ALIMAKE,RADARPANTAR.COM-Ini fakta baru soal Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor yang dikerjakan Muklis dengan anggaran yang bersumber dari dana desa Tahun 2024. Sebagian besar PJU dilaporkan tidak berfungsi dengan baik karena hanya menyalah hingga pukul 22.00 wita atau jam 10 malam.
Ditemukan media ini di Alimake, Ibukota Desa Delaki Minggu malam 26 Juli 2026, dua unit dari 13 unit PJU yang dikerjakan Muklis dengan dana desa Tahun 2024 rusak total atau sama sekali tidak berfungsi. Sisanya masih berfungsi atau menyala tetapi paling tinggi menyala hingga Jam 10 malam.
PJU yang dikerjakan Muklis ini berbeda dengan PJU yang dikerjakan oleh UD Tetap Jaya di sejumlah desa, terutama di Desa Tuleng, Kecamatan Lembur dan Desa Taman Mataru, Kecamatan Mataru yang menyala hingga pagi sebagaimana diakui warga pada saat pemeriksaan lapangan oleh tim ahli dari Poltek Kupang yang didatangkan Kejaksaan Negeri Alor.
Kepada media ini saat pengambilan gambar PJU yang tidak berfungsi atau menyala, Minggu malam 26 Juli 2026, sejumlah warga desa itu mengungkapkan jika dua unit PJU yang tidak menyala itu setelah pemasangan pada tahun 2024 menyala, tetapi beberapa waktu setelah itu tidak menyala hingga ditemukan media ini.
Warga mengaku meski hanya beberapa waktu yang tidak terlalu lama tidak menyalah setelah PJU di Desa Delaki dipasang tetapi pihak penyedia dalam hal ini Muklis tidak memiliki itikat baik untuk memperbaiki PJU yang tidak berfungsi atau tidak menyalah.
Selain dua unit yang ditemukan tidak berfungsi demikian diakui warga bahwa sebagian besar PJU yang dikerjakan Muklis tidak menyala hingga pagi. “Paling bertahan itu dia nyalah hingga jam 10.00 malam,” sebut salah seorang warga diamini warga lainnya.
Warga berlomba-lomba mengatakan jika hanya satu unit PJU yang dikerjakan Muklis pada Tahun 2024 yang menyala hingga Jam 05.00 pagi. Itu PJU yang di RT 03 itu yang nyala hingga pagi, yang laing itu paling lama Jam 10.00 malam itu sudah mati, ujar warga.
Warga Delaki minta agar Kejaksaan Negeri Alor dan IRDA Alor bisa melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PJU yang dikerjakan pada tahun 2024 oleh pihak penyedia yang diketahui bernama Muklis.
PJU inikan menurut warga harusnya menyala sepanjang malam sehingga bisa mencegah atau mengurangi potensi tindakan kriminal yang rentan terjadi di malam hari. Apalagi informasi yang diperoleh, PJU itu diadakan dengan harga Rp. 25 Juta/unit. Sebuah harga yang signifikan mahal tetapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kejaksaan Negeri Alor dan IRDA harus turun di ini kampung supaya bisa tau dengan pasti kondisi PJU yang dikerjakan dengan harga yang mahal. Kami heran kenapa jaksa silih ini Delaki dalam pemeriksaan lapangan bersama tim ahli dari Poltek Kupang, ujar beberapa warga setengah bertanya.
Pihak IRDA, Kejaksaan dan penyedia belum berhasil dikonfirmasi media ini. *** morisweni






