IRDA Tegaskan Tidak Ada Masalah Kalau Harga PJU Sesuai Kontrak, Romelus Djobo: Hitung Kerugian Negara Auditor Datangi Pabrik PJU

Kepala IRDA Kabupaten Alor Romelus Djobo. FOTO:OMA/MK

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor merespon permintaan Kejaksaan Negara Alor untuk menghitung kerugian negara pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dibiayai dengan dana desa di Kabupaten Alor Tahun 2022-2024. IRDA tegaskan tidak ada masalah jika harga PJU yang diadakan melalui pihak ketiga sesuai kontrak. IRDA akan datangi pabrik tempat pihak ketiga mengorder PJU.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Alor Romelus Djobo kepada wartawan media ini melalui telp whatsApp, Sabtu (27/06/2026) menegaskan bahwa harga PJU yang diadakan untuk desa-desa di Alor melalui pihak ketiga tidak ada masalah jika harganya sesuai kontrak.

Bacaan Lainnya

Menanggapi kedatangan tim ahli dari Poltek Kupang untuk melakukan pemeriksaan lapangan pemasangan PJU bersama penyidik dan pihak ketiga belum lama ini, Romelus Djobo mengatakan, kejaksaan tidak melakukan koordinasi dengan pihak IRDA dalam mengambil sampel desa yang menjadi sasaran pemeriksaan lapangan oleh tim ahli dari Poltek Kupang, sehingga beberapa sampel lokasi yang ditentukan untuk pemeriksaan lapangan ternyata sudah diaudit oleh IRDA.

Karena itu demikian Djobo, supaya tidak terjadi pendobelan dalam melakukan pemeriksaan menghitung kerugian negara, hasil pemeriksaan IRDA yang sudah dilakukan terhadap desa-desa yang pengadaan PJU itu yang akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negera.

Yang jelas terang Djobo, laporan hasil pemeriksaan IRDA dan seperti apa rekomendasinya, apakah sudah ditindak lanjuti oleh pihak ketiga atau belum jika ditemukan kerugian keuangan negara, pasti sudah ada dokumennya di IRDA. Dokumen hasil pemeriksaan itu yang akan IRDA serahkan kepada Kejaksaan Negeri Alor.

Tidak harus melakukan pemeriksaan lagi supaya tidak ada pendobelan dalam melakukan pemeriksaan, pungkasnya.

Untuk desa-desa yang belum dilakukan pemeriksaan itu yang menurut Djobo akan dilakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian keuangan negara sesuai permintaan kejaksaan.

Karena itu tambahnya, pihak IRDA akan mendatangi pabrik yang menjadi tempat pihak ketiga mengorder PJU untuk desa-desa di Kabupaten Alor.

Menurut Djobo, kalau pengadaan PJU oleh pihak ketiga di Alor itu harganya sesuai dengan kontrak, saya kira tidak ada masalah. Kecuali dalam kontrak itu harganya rendah tetapi fakta di lapangan harganya justru melambung. Yang begini sudah pasti ditemukan penggelumbungan harga.

Dia menjelaskan, untuk menghitung kerugian keuangan negara, pihaknya akan mempertimbangkan harga PJU yang diorder pihak ketiga di pabrik, ongkos angkut ke pelabuhan laut Kalabahi, ditambah dengan ongkos angkut ke desa atau lokasi tempat PJU dipesan atau dipasang.

Semua komponen yang menjadi konsekwensi yang harus ditanggung pihak ketiga hingga PJU tiba di desa dan dilakukan pemasangan, mutlak menjadi pertimbangan IRDA dalam menghitung kerugian keuangan negara, tandas Djobo.

Menanggapi penyidik Kejaksaan Negeri Alor yang menanyakan pekerjaan PJU di Desa Alumang oleh salah seorang pihak ketiga bernama Muklis kepada Direktur UD. Tetap Jaya dalam mengambilan BAP di Kejaksaan Negeri Alor, termasuk ditemukan fakta bahwa UD Tetap Jaya dalam pengadaan PJU di Desa Taman Mataru sebanyak 3 Unit tetapi disebutkan penyidik Kejaksaan Negeri Alor 6 unit sehingga dikomplein oleh Kuasa Hukum UD Tetap Jaya di lokasi pemeriksaan lapangan oleh tim ahli dari Poltek Kupang, Romelus Djobo menegaskan bahwa pihaknya akan cermat dan lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian keuangan negara. *** morisweni

Pos terkait