IRDA Alor Serahkan 9 LHP Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

Kantor Kejaksaan Negeri Alor, FOTO:MORISWENI/radarpantar.com
Kantor Kejaksaan Negeri Alor, FOTO:MORISWENI/radarpantar.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ispektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor menyerahkan 9 (Sembilan) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Alor kepada Kejaksaan Negeri Alor. LHP sejumlah desa di Kabupaten Alor ini diserahkan kepada kejaksaan karena ditemukan kerugian negara dan daerah berdasarkan hasil pemeriksaan IRDA.

Kepala IRDA Kabupaten Alor, Romelus Djobo, SE kepada radarpantar.com di Ruang Kerjanya, Selasa (03/12/2024) membenarkan jika pihaknya sudah menyerahkan LHP 9 (Sembilan) Desa di Kabupaten Alor yang terjerat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa.      

Bacaan Lainnya

Jadi, ada 9 (Sembilan) LHP pengelolaan dana desa untuk 9 (Sembilan) desa di Kabupaten Alor yang sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk ditindaklanjuti, sebut Djobo menjawab media ini.  

Djobo kemudian merinci 9 (Sembilan) Desa yang LHP Pengelolaan Dana Desanya di telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Alor, diantaranya, Desa Lekom Kecamatan Pantar Timur, LHP diserahkan kepada kejaksaan tanggal 22 November 2024, Waimi diserahkan kepada kejaksaan tanggal 15 Oktober 2024, Kamot diserahkan kepada kejaksaan tanggal 10 September 2024, Halerman diserahkan kepada kejaksaan tanggal 2 Oktober 2024, Lembur Tengah diserahkan kepada kejaksaan tanggal 16 Agustus 2024, Kafelulang diserahkan kepada kejaksaan tanggal 4 Juni 2024, Mataru Utara diserahkan kepada kejaksaan tanggal 25 Juni 2024, Munaseli dan Desa Leer diserahkan kepada kejaksaan tanggal 24 Juli 2024.  

Dijelaskan Djobo bahwa desa-desa yang telah diserahkan LHP Pengelolaan Dana Desa kepada kejaksaan ini ditemukan kerugian negara dan daerah berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksaan dari IRDA.  

Untuk Desa Munaseli Kecamatan Pantar demikian Djobo, tidak hanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa yang menjadi kewenangan Kepala Desa yang diserahkan LHP-nya.  Selain pengelolaan dana desa, di Desa Munaseli ada LHP untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga disalah gunakan  pengelola.  

Sekedar diketahui, 9 (Sembilan) desa yang telah diserahkan LHP ini, Kejaksaan Negeri Alor baru menaikan 1 (Satu) desa yakni  Desa Mataru Utara ke tahap penyidikan. Sisanya sedang dalam proses di Kejaksaan Negeri Alor. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa untuk Desa Mataru Utara, diduga terjadi dugaan korupsi dalam pengadaan lampu jalan senilai Rp. 500 juta dan pembukaan jalan senilai Rp. 800 juta lebih yang dikerjakan Viktor Saudale.  

Viktor Saudale dikabarkan mengerjakan tidak sesuai volume tetapi  anggarannya dibayar 100 %. 

Informasi lain yang berhasil dihimpun menyebutkan, masih ada sejumlah desa di Kabupaten Alor yang sudah ada LHP pengelolaan keuangan dana desa. Lagi antri, jika tidak ada niat bagi para Kepala Desa untuk mengembalikan kerugian negara/daerah maka IRDA akan menyerahkan kepada kejaksaan. *** morisweni

Pos terkait