GAMKI Alor Tolak Keputusan KPU Kurangi Jumlah TPS Pilkada, Berpotensi Pada Partisipasi Pemilih

Disaksikan Anggota Komisi A, Ketua DPC GAMKI Alor Dematrius Mautuka menyerahkan pernyataan sikap GAMKI kepada Ketua Komisi A DPRD Alor Azer D/ Laoepada, SM, SH. FOTO:WARTA ALOR
Disaksikan Anggota Komisi A, Ketua DPC GAMKI Alor Dematrius Mautuka menyerahkan pernyataan sikap GAMKI kepada Ketua Komisi A DPRD Alor Azer D/ Laoepada, SM, SH. FOTO:WARTA ALOR

KALABAHI,RADARPANTAR.comDewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI)  Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur  menolak Keputusan KPU Kabupaten Alor mengurangi TPS di PILKADA Alor. GAMKI Alor  memiliki pandangan bahwa  pengurangan TPS dari 738 TPS di Pileg 2024 menjadi  menjadi 449 TPS untuk Pilkada Alor berpotensi terhadap partisipasi pemilih di hajatan politik paling bergengsi di Bumi Nusa Kenari tercinta. Karenanya GAMKI mendatangi DPRD Alor dan meminta supaya para wakil rakyat itu melakukan koordinasi dengan KPU untuk mencari jalan keluar terhadap pengurangan TPS. 

Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran dan keberatan dari berbagai pihak, termasuk kami dari GAMKI Cabang Alor, sebut Ketua DPC GAMKI Kabupaten Alor Dematrius Mautuka saat mengadu ke DPRD Kabupaten Alor, Jumat (7/6/2024) sebagaimana dikutip wartaalor.com.

Bacaan Lainnya

Dematrius mengungkapkan, pengurangan jumlah TPS ini berpotensi mengurangi aksesibilitas pemilih, terutama di daerah-daerah terpencil yang kondisi geografisnya sulit untuk menjangkau TPS sehingga bisa menghambat partisipasi pemilih dan antrian panjang.

Oleh karena itu, DPC GAMKI Cabang Alor merasa perlu menyuarakan keberatan dan mendorong KPU Alor untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini demi kepentingan bersama dan keberlanjutan demokrasi di Kabupaten Alor. 

GAMKI Alor menyoroti keputusan KPU Kabupaten Alor  mengurangi jumlah TPS di Pilkada Alor mungkin tidak didasarkan pada konsultasi yang memadai dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, kata Dematrius.

“Tanpa proses konsultasi yang transparan dan inklusif, keputusan tersebut berisiko tidak memenuhi harapan dan kebutuhan pemilih,” ungkapnya.

GAMKI mengingatkan pelaksanaan pemilu yang adil dan merata adalah salah satu pilar utama demokrasi. Jika proses pemilu tidak dilaksanakan dengan prinsip-prinsip ini, maka legitimasi hasil pemilu bisa dipertanyakan.

Oleh karena itu, GAMKI mendesak KPU Alor untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pengurangan TPS ini dan mencari solusi alternatif yang dapat menjamin aksesbilitas dan partisipasi maksimal dari seluruh masyarakat Kabupaten Alor, pinta Dematrius.

Dia mengatakan, akibat pengurangan TPS seperti ini berdampak buruk kepada pemilih yang rentan, seperti orang tua, penyandang disabilitas, dan perempuan hamil di hari H pencoblosan karena mereka bakal  menghadapi kesulitan  besar dalam menjangkau TPS yang lebih jauh.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin mengatakan, penetapan jumlah TPS sebagai acuan bagi pihaknya dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih di lapangan.

“Yang mana kemarin di Pemilu secara regulasi pemilih di TPS itu maksimalnya 300 orang sementara di Pilkada ini maksimal 600 orang, ini pengelompokan untuk kerja-kerja Pantarlih kami dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih,” ungkap Laamin.

Dia mengatakan, terkait kondisi- vkondisi yang disampaikan GAMKI itu tentu akan diperhatikan dalam pencocokan dan penelitian pemilih di lapangan nanti.

“Dinamika terkait data pemilih dan TPS Ini masih panjang, sehingga masukan-masukan dari semua pihak akan KPU perhatikan, terutama penambahan TPS demi pendekatan pelayanan terhadap pemilih juga masih berpotensi berubah,” katanya. *** wa/morisweni

Pos terkait