Empat Nelayan Asal Pulau Buaya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Bom Ikan di Perairan Halmin

Kepala Kepolisian Resort AKBP. Nur Azhari, SH. FOTO: OM MO
Kepala Kepolisian Resort AKBP. Nur Azhari, SH. FOTO: OM MO

KALABAHI, RADARPANTAR.com-Kepolisian Resort Alor menetapkan empat nelayan asal Pulau Buaya, Desa Pulau Buaya, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor sebagai tersangka dalam kasus dugaan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom di Perairan Laut Halmi Desa Halerman, Kecamatan Alor Barat Daya Selatan. Barang bukti dalam kasus ini sedang dalam uji lab  di Laboratorium Brimobda Polda NTT.  

Kepala Kepolisian Resort  AKBP. Nur Azhari, SH  kepada wartawan di Kalabahi, Ibukota Kabupaten Alor membenarkan jika pihaknya sedang menangani perkara pidana dugaan pengeboman ikan di perairan laut Halmi, Desa Halerman, Kecamatan Alor Barat Daya Selatan, Kabupaten Alor beberapa watu silam.

Bacaan Lainnya

Empat Nelayan asal Pulau Buaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini sedang dalam tahanan di Mapolres Alor, kata Azhari. 

Untuk masalah pidana,  kasus yang menjadi atensi seperti dugaan kasus bom ikan yang tengah diproses, target dari penangganan kasus korupsi dan masalah kekerasan seksual terhadap anak dibawah diumur hingga masalah perkelahian dan penggeroyokan, sebut Azhari.  

Untuk kasus dugaan bom ikan, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dan telah ditahan, ungkapnya menambahkan.

Kepolisian  telah membawa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium  Brimobda Polda NTT. Polisi akan melakukan pemeriksaan secara lengkap. Selain empat orang nelayan dan pihak lain jika dalam proses yang ada mengarah kesana.

Kasus dugaan bom ikan ini demikian Azhari  sebenarnya ditangani penyidik Pol Air tetapi karena Pol Air belum memiliki penyidik sehingga diserahkan ke Sat Reskrim untuk ditangani.  Barang bukti juga karena keterbatasan anggaran, sehingga uji-nya dibawa ke Brimobda Polda NTT,  ujar Azhari yang baru seumur jagung bertugas di Bumi Kenari ini.  

Sebelumnya diberitakan, empat  nelayan asal Desa Pulau Buaya, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor ditangkap tim gabungan yang terdiri UPTD  Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya bersama Sat Pol Air Polres Alor di perairan laut Halmin, Desa Halerman, Kecamatan Alor Barat Daya Selatan. Para pelaku diduga menangkap ikan dengan bahan peledak atau bom.  

Empat orang yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bom beserta barang bukti berupa ikan hasil bom, botol berisi bahan peledak, kulbox, kompresor, satu unit perahu motor dan sejumlah alat bukti lainnya  telah diamankan di Polres Alor, Kamis (02/05/2025) malam sekitar Pukul 19.00 Wita.

Kepala Seksi Pemantauan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya, Widiawaty Djakaria kepada wartawan di Pelabuhan PELNI Kalabahi mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan dari warga Halmin dan Pokmas Swasbarter  Desa Halerman jika ada dugaan tindak pidana perikanan yaitu bom ikan yang dilakukan oknum nelayan asal Desa Pulau Buaya, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Polres Alor dalam hal ini Sat Pol Air untuk bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara.  

Tiba di Perairan Halmin, Desa Halerman, empat terduga pelaku ditangkap tim gabungan dan barang bukti sudah diamankan warga Halmin. Kami dari Dinas Kelautan Propinsi dalam hal ini UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya yang dipimpin Moh. Saleh Goro menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Alor untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.  

Djakaria menegaskan akan terus melakukan pantauan terhadap proses hukum yang berlangsung di Polres Alor dan bakal hadir memberikan keterangan sebagai saksi ahli.  

Disaksikan media ini, spedboad milik Sat Pol Air yang menangkap empat orang nelayan bersama sebuah jolor milik nelayan tiba di Pelabuhan PELNI Kalabahi sekitar Pukul 18.00 Wita. Beberapa waktu kemudian, tiba Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor IPTU. Anselmus Leza, SH bersama sejumlah anggotanya tiba di pelabuhan menjemput para pelaku dan sejumlah barang bukti.  

Barang bukti dari perahu milik nelayan dan empat orang nelayan yang diduga menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak dinaikan ke Mobil Dalmas milik Polres Alor dan dibawah ke Mapolres Alor. Belum ada keterangan resmi dari Pihak Polres Alor hingga berita ini diturunkan sehingga identitas empat nelayan asal Pulau Buaya ini belum berhasil diidentifikasi.   *** morisweni

Pos terkait