Silaturahmi ke Dinas PMD, Tetap Jaya Sampaikan Terimakasi Atas Kerjasama Selama Ini

Fransisco Besi (kedua dari kiri) bersama Bos UD Tetap Jaya Maria Bernadeta Yuni (pertama dari kanan) dalam satu sesi foto dalam kunjungan silaturahmi dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor. Drs. Imanuel I. Djobo, M.Si. Djobo didampingi Kabid Pemdes Robi Manikita, S.Sos (pertama dari kiri). FOTO:DOK
Fransisco Besi (kedua dari kiri) bersama Bos UD Tetap Jaya Maria Bernadeta Yuni (pertama dari kanan) dalam satu sesi foto dalam kunjungan silaturahmi dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor. Drs. Imanuel I. Djobo, M.Si. Djobo didampingi Kabid Pemdes Robi Manikita, S.Sos (pertama dari kiri). FOTO:DOK

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Didampingi penasehat hukumnya, Bos UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni melakukan silahturami dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor Drs. Imanuel Djobo, M.SI, Jumat (28/02/2025).  Dalam silaturahmi itu UD Tetap Jaya menyampaikan terimakasih atas kerja sama antara pemerintah Kabupaten Alor dengan UD. Tetap Jaya.  

Silaturahmi biasa saja Kaka Mo (radarpantar.com). Kebetulan Bos UD Tetap Jaya dan pengacaranya Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA ke Kalabahi karena beberapa urusan sehingga mereka datang silaturahmi dengan kami di PMD, kata Djobo menjawab media ini tentang maksud kedatangan Ibu Yuni dan pengacaranya di Kantor Dinas PMD Alor,

Bacaan Lainnya

Silaturahmi yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Dinas PMD itu demikian Djobo, mewakili kliennya pengacara keren asal Kota Kupang itu menyampaikan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Alor, khususnya Dinas PMD Kabupaten Alor atas kerja sama yang berlangsung selama ini.

Kunjungan silaturahmi Ibu Yuni demikian Maria Bernadeta Yuni biasa disapa bersama penasehat hukum itu diterima Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor Drs. Imanuel I. Djobo, M.SI bersama salah  Kepala Bidang Pemdes Robi Manikita, S.Sos.  

Silaturahmi itu bisa saja bermaksud untuk mencairkan hubungan antara Dinas PMD Kabupaten Alor dengan UD Tetap Jaya yang sempat tegang karena Kepala Dinas PMD Alor sempat disomasi UD Tetap Jaya melalui Kantor Pengacara/Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA dan Partners.

Dinas PMD Kabupaten Alor seperti berita media ini sebelumnya sempat  Disomasi Kantor Pengacara/Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA dan Partners selaku kuasa hukum UD. Tetap Jaya. Tetapi  somasi itu dicabut setelah Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor, Drs. Imanuel I. Djobo, M.Si mencabut surat larangan kepada para Kepala Desa se-Kabupaten Alor untuk tidak lagi mempekerjakan UD Tetap Jaya.

Setelah menerima surat somasi dari kuasa hukum UD Tetap Jaya pagi tadi, kami langsung membuat surat yang ditujukan kepada para Kepala Desa se-Kabupaten Alor. Surat itu berisi mencabut surat kami terdahulu yang berisi melarang UD Tetap Jaya mengerjakan proyek yang dibiayai dengan dana desa di Kabupaten Alor, sebut Kepala Dinas PMD kepada media ini di Ruang Kerjanya, Senin (17/02/2025)

Surat dengan Nomor:400.10.2/62/DPMD2/2025, Tanggal 17 Februari 2025, Perihal Pencabutan/Pembatalan Surat ditujukan  ditujukan kepada Para Kepala Desa se-Kabupaten Alor.

Surat yang diteken Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor Drs. Imanuel I. Djobo, M.Si itu disampaikan tembusannya kepada  Pj. Bupati Alor, Ketua DPRD Alor, Inspektur Daerah Kabupaten Alor dan Korkab P3MD Kabupaten Alor

“Sehubungan dengan surat kami terdahulu dengan Nomor: 400.10.2.4/52.DPMD2/2025, tanggal 10 Februari 2025, Perihal Pemberitahuan,  maka bersama ini disampaikan bahwa kami mencabut atau membatalkan surat tersebut dan menyatakan bahwa surat tersebut tidak berlaku lagi,” demikian isi surat yang disampaikan Dinas PMD setelah menerima somasi dari kuasa hukum UD. Tetap Jaya.  

Setelah menyurati Kepala Desa se-Kabupaten Alor, Dinas PMD Kabupaten Alor melalui surat Nomor: 400.10.2/63/DPMD2/2025, Tanggal 17 Februari 2025 menyurati Kantor Pengacara/Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA dan Partners selaku kuasa hukum UD. Tetap Jaya.

Surat dengan perihal Klarifikasi yang diteken Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor Drs. Imanuel I. Djobo, M.Si itu menegaskan jika surat Nomor: 400.10.2.4/52.DPMD2/2025, tanggal 10 Februari 2025, perihal pemberitahuan, telah dicabut atau dibatalkan melalui Surat Nomor:400.10.2/62/DPMD2/2025, Tanggal 17 Februari 2025, Perihal Pencabutan/Pembatalan Surat.

Selain mencabut surat larangan kepada UD. Tetap Jaya mengerjakan proyek, Dinas PMD Kabupaten Alor dalam surat itu juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan  yang dilakukan pihaknya melalui surat terdahulu yang disampaikan kepada para Kepala Desa se-Kabupaten Aor.

Selanjutnya, Dinas PMD Kabupaten Alor melalui surat itu berharap kiranya hubungan baik dan kerja sama yang selama ini terjali dapat tetap terpelihara demi kemajuan pembangunan desa di Kabupaten Alor.

Penasehat Hukum UD. Tetap Jaya Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA sebagaimana berita NTTHits.com mengaku sudah menerima surat klarifikasi dari Dinas PMD Kabupaten Alor.

Menurut dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Alor secara resmi mencabut surat yang sebelumnya diterbitkan, melalui surat dengan Nomor: 400.10.2/62/DPMD2/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

Pencabutan ini disertai permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi, sekaligus penegasan komitmen untuk menjaga hubungan baik dengan semua pihak.

“Kami sudah terima surat pencabutan bagi kepala desa di Alor dan menjawab somasi kami sebagai kuasa hukum klien kami,” tegas Sisco.  

Sebelumnya kuasa hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Fernando Besi mengajukan sosmasi kepada Kadis PMD Alor terkait surat larangan bagi kliennya untuk bekerjasama dengan desa se Kabupaten Alor. *** morisweni

Pos terkait