Prihatin Terhadap Korban, Wabup Alor Minta Polisi Hukum Berat Tiga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Wakil Bupati Alor (kanan) dalam suatu kesempatan bersama Bupati Alor Iskandar Lakamau, SH, M.Si. FOTO: OM MO/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, SH, MH menegaskan jika ia sangat prihatin terhadap seorang anak di Alor yang menjadi korban kekerasan ayah kandung, paman dan kakak kandung. Orang nomor dua di Alor ini minta polisi untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku bejat.

Sebagai Wakil Bupati Alor yang punya warga dan menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandung, paman kadung dan kakak kandung, kami ikut merasa prihatin. Karena itu kami minta kepada Polres Alor memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku, pinta Wabup Alor kepada media ini.
Sungguh sadis dan bejat perbuatan dari tiga orang pelaku yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang anak puteri berusia 14 tahun yang terjadi di Kelurahan Binongko, Kota Kalabahi, Kabupaten Alor yang dilaporkan ke Polres Alor pada Minggu 27Juni 2026.
Perbuatan ini berada diluar dari nalar manusia, bagaimana tidak perbuatan bejat kekerasan seksual ini dilakukan oleh tiga pelaku kandung-kandung terhadap puteri mereka sendiri. Sadisnya ketiga pelaku ini dilakukan oleh Ayah Kandung, Saudara Kandung, dan Paman Kandung.

Bacaan Lainnya

Kapolres Alor, AKBP. Nur Azhari,SH melalui Kasat Reskrim Polres Alor, AKP. Amru Ichsan sebagaimana dikutip media ini menegaskan bahwa ke tiga pelaku tersebut telah diamankan tim URC Polres Alor dan juga ketiganya telah ditahan di sel Reskrim Polres Alor pada tanggal 28 Juni 2026.

Perbuatan ketiga pelaku ini,dijerat dengan pasal 473 ayat (4) KUHP Jo pasal 126 ayat (1) KUHP atau pasal 415 huruf b KUHP Jo pasal 126 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sebelumnya dalam pemberitaan Media, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor menahan tiga orang pria yang diduga kuat melakukan aksi kekerasan seksual berulang terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang saat ini berusia 14 tahun lebih. Ketiga pelaku kejahatan tersebut memiliki hubungan keluarga yang dekat dengan korban. ketika pelaku adalah keluarga kandung dari korban. Para pelaku yakni berinsial RJ (bapak kandung), JJ (paman kandung), dan AR (kakak kandung).

Berdasakan data yang dihimpun media, kasus kekerasan seksual oleh keluarga kandung terhadap anak dibawah umur ini dilaporkan oleh Bibi korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Alor bergerak cepat melakukan prosedur pemeriksaan medis berupa visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi guna memperoleh bukti ilmiah yang sah. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan indikasi kuat adanya trauma fisik kronis. Dari Hasil evaluasi medis, memperkuat dugaan penyidik bahwa tindakan kejahatan seksual terhadap anak tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Terungkap bahwa rentetan tindakan asusila ini dialami korban sejak tahun 2020 yang diduga kuat dilakukan oleh JJ (paman kandungnya) pasca ibu kandung (Korban) meninggal dunia.

“Artinya, JJ telah berulang kali melakukan hal serupa sejak (Korban) masih sekolah dibangku Sekolah Dasar (SD) hingga kini menduduki bangku Sekolah Menengah di Seputaran kota kalabahi.” tandas Kasatreskrim AKP. Amru.

Hal tersebut membuat kondisi korban mengalami trauma berat dan tidak berani mengadukan perbuatan bejat akibat ada ancaman. perbuatan bejat ini terus dilakukan paman korban (JJ) terus mengulangi perbuatannya hingga tahun 2026. Ironisnya lagi, Penderitaan psikis anak ini kian bertambah parah setelah memasuki tahun 2025, ketika ayah kandung (RJ) dan kakak kandung korban (AR) turut melakukan tindakan serupa demi melampiaskan hawa nafsu.

“Pihak kepolisian memastikan bahwa keselamatan fisik serta pemulihan mental anak saat ini menjadi prioritas utama dengan melibatkan berbagai instansi penjamin hak anak di daerah. Mengingat korban masih berusia 14 tahun, saat ini kami mengamankan dan menempatkannya di salah satu rumah keluarga yang aman untuk tinggal. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Saat ini korban sudah didampingi oleh Pekerja Sosial (Peksos) serta teman-teman dari Dinas/Badan terkait di Pemkab Alor,” ujar Amru

Menurut AKP. Amru, Polres Alor dalam penanganan ini juga memberikan atensi terhadap pemulihan psikologis (trauma healing) terhadap korban. Kepolisian akan mengerahkan personel Polwan khusus yang telah tersertifikasi dalam bidang psikologi anak untuk melakukan pendampingan intensif agar dampak trauma pasca kejadian tidak berkepanjangan.

“Kasus ini akan kami tangani serius. Ruang untuk restorative justice (RJ) atau penyelesaian secara damai terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak itu tidak ada. Perkara ini akan tetap kami lanjutkan dan proses secara hukum hingga tuntas,” tegas Amru. *** morisweni

Pos terkait