KALABAHi,RADARPANTAR.com-Ombay Group menegaskan bahwa 6 karyawan yang dirumahkan adalah karyawan kontrak. Setelah dilakukan evaluasi kinerja, 6 karyawan yang dirumahkan itu tidak diperpanjang kontraknya.
Kenapa saya gunakan kata-kata perpanjang, karena mereka ini karyawan kontrak statusnya. Bukan karyawan tetap, kalau karyawan tetap itu yang kita sebut PHK kalau harus kita rumahkan mereka, sebut Bos Ombay Group Juvenile Jodjana kepada pers, Sabtu (01/03/2025) di Kantor Ombay Group.
Dikatakan Jodjana, sekitar dua minggu yang lalu kita seperti biasa lah, perusahaan itu kan setiap awal tahun melakukan evaluasi rencana kerja kita ke depan, buged dan sebagainya. Kita juga melihat kondisi makro perekonomian indonesia di arahkan kemana. Seperti kita ketahui diakhir tahun 2024, presiden kita Prabowo Subianto kan mencanangkan efisiensi, melakukan pemotongan anggaran yang luar biasa, diatas Rp. 3 triliun.
Buat kita meskipun kita di kabupaten kecil tetapi kita tetap akan ada imbasnya. Dan ini kita sadari. Saya yakin kita kalau bicara dengan pemerintah daerah mereka juga stres tahun ini, dan mungkin bisa berlanjut sampai dua tahun ke depan, ujar Jodjana.
Imbasnya juga terhadap perusahaan swasta seperti kami, yang dibidang perdagangan. Kita tentu memprediksi bahwa ini berarti daya beli masyarakat akan menurun. Selanjutnya proyek-proyek pemerintah juga akan menurun. Multiplayer efeknya kemana-mana.
Untuk itu demikian Jodjana, pihaknya perusahaan melakukan evaluasi, melakukan langka-langka efisienmsi lebih awal. Jangan sampai kalau sudah kejadian baru tidak bisa mengantisipasinya. Itukan berarti tidak punya rencana kerja namanya. Saya diskusi dengan Pak Enton (bos utama), kita melakukan efisiensi, biaya-biaya kita tekan dan sebagainya.
Salah satu biaya yang juga kita perhatikan menurut dia adalah biaya karyawan. Kebetulan setiap awal tahun itu kami melakukan reviuw terhadap kinerja karyawan. Karyawan mana yang bagus, karyawan mana yang tidak bagus. Tidak bagus itu yang mohon maaf, malas kerja, suka bolos dan sebagainya.
Dari hasil evaluasi itu kita mengambil kesimpulan bahwa ada beberapa karyawan yang dengan sangat menyesal kita tidak bisa perpanjang, ujarnya.
Kalau karyawan tetap itu istilahnya kalau diberhentikan itu PHK. Tetapi kalau karyawan kontrak diakhir masa kontrak kita punya opsi untuk tidak memperpanjang kontraknya. Bukan memberhentikan dia. Ini dua hal yang beda, kata Jodjana menjelaskan.
Makanya mereka bilang diberhentikan saya bilang ini anggak paham aturan, pungkasnya.
Kriterianya bagaimana, kinerja yang kita lihat. Makanya kalau jadi karyawan ada kesempatan kerja … kerja yang baik. Sehingga kalau ada opsi kita pertimbangkan. Tetapi kalau tidak berkinerja atau kasarnya pemalas pasti opsinya tidak perpanjang, sebut Jodjana.
Jadi, beberapa karyawan terkena keputusan itu tetapi saya lakukan secara etika. Saya panggil mereka, ditemani salah satu manejer saya untuk menjelaskan mereka bahwa perusahaan tidak bisa memperpanjang kontrak kerja, kisahnya.
Dijelaskan Jodjana, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru itu opsinya apabila mereka sudah bekerja selama 1 tahun maka mereka mendapatkan konpensasi satu bulan, kalau bekerja selama 2 tahun dapat konpensasi 2 bulan. Dan seterusnya sampai dengan 5 tahun. Kalau sudah 5 tahun bekerja maka perusahaan punya opsi apakah tidak diperpanjang lagi atau menjadi karyawan tetap.
Dia mengaku, karyawan yang tidak diperpanjang kontrak ini semuanya dibawa 2 tahun. Ada yang baru 1 tahun ya dapat 1 bulan, ada yang 2 tahun ya dapat 2 bulan. Terus, saya tanya mereka setuju atau tidak. Mereka bilang ya saya setuju. Kalau setuju ini ada surat, kalian harus tanda tangan suratnya. Surat itu adalah surat pernyataan bahwa mereka menyetujui konpensasinya dan menerima haknya mereka. Surat itu sebagai pegangan kami di perusahaan. Karena kalau saya bayar mereka tidak dengan kuitansi ada persoalan mereka bisa komplein.
Ditambahkannya, mereka tanda tangan, karena saya pendekatannya manusiawi sekali, dapat segala macam yang mungkin di perusahaan lain nggak diberlakukan seperti begitu.
“Setelah itu ada yang tidak puas, bukan karyawan yang tidak diperpanjang kontranya, saudaranya yang tidak puas. Datanglah menghadap saya … ya emosi lah. Saya jelaskan baik-baik. Memang dia berkinerja tidak baik. Kebetulan yang datang ini salah satu dari tanda kutip yang paling malas. Tetapi saya bilang saya berikan konpensasi, dia bilang dia tidak terima konpensasi. Kata-katanya bukan pakai pesangan karena bukan karyawan tetap, mereka dapat konpensasi menurut undang-undang cipta kerja,” sebut Jodjana.
Mereka membantah saya, kenapa diakhir kta harus menanda tangani surat tetapi diawal tidak memberikan kontrak perjanian kerja. Saya jelaskan bahwa diakhir itu bukan kontrak tetapi itu adalah kuitansi.
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Bab II Pasal 2 Ayat (1) menyatakan hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara karyawan dan pengusaha. Kedua, perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Jadi boleh lisan.
Lisan itu artinya apa. Selama saya perlakukan mereka setiap bulan dorang menerima artinya dorang setuju kan. Kalau dorang nggak setuju ya datang ke saya bilang saya tidak mau kerja lagi. Tetapi selama setiap bulan mereka menerima berarti mereka puas dengan pemberian saya dalam hal ini upah yang saya berikan. Kita kan bukan perusahan besar seperti perbankan yang semuanya harus tertulis dan sebagainya kan.
Jadi, kalau saya ditanya saya tidak ada kontrak tertulis dengan karyawan, memang nggak ada, dan boleh menurut undang-undang.
Soal kliam bahwa upah yang dibayar dibawa UMK. Kalau dibawa UMK, kenapa dia masih mau bekerja sama saya. Logika kan begitu … kamu cari aja kerja di tempat lain.
Selanjutnya soal struktur gaji yang kita buat di Ombay itu beda sama yang di PNS. Kalau PNS setiap bulan dapat misalnya Rp. 2 atau 3 juta, Penilaian kinerja bisa dibilang anggak ada. Tetapi kita swasta semuanya berdasarkan kinerja.
Kinerjanya apa, misalnya kerajinan hadir namanya absensi, Jadi kalau karyawan yang hadir pasti dapat uang harian, dapat uang transport, dapat uang makan. Tetapi kalau karyawan pemalas, nggak datang maka tidak dapat ini semua. Terus kalau rajin dalam 1 bulan, tidak pernah bolos kita kasih lagi insentif. Jadi, bapak ini membuat struktur gaji itu supaya mereka itu tanggung jawab, ujar Jodjana.
Menurut Jodjana, mereka inikan sebagian besar konjak, semakin hari datang semakin banyak mereka punya uang ret juga, ongkos angkutanya. Tetapi kalau tidak datang ya tidak dapat ongkos angkutnya. Orang lain yang rajin yang dapat.
Jadi terangnya, disini (Ombay) kalau karyawan pemalas ya mohon maaf, mungkin dapat lebih sedikit tetapi kalau rajin bukan hanya UMK, lebih malah. Bisa sampai Rp. 3 juta mereka dapat 1 bulan.
Dia menegaskan jika ini hal sederhana tetapi mereka berpikir seolah-olah kita disini melakukan kejahatan.
Pada saat menerima wakil aliansi di Kantor PT Ombay, ia sempat bertanya, ade-ade ini mewakili siapa. Karena karyawan saya ini semuanya ada di dalam dan ada sibuk kerja. Tidak ada yang ikut demo. Kedua, karyawan yang saya tidak perpanjang kontraknya semuanya sudah tanda tangan dan semuanya sudah menerima uang konpensasi. Jadi, apanya nggak puas. Kalau mereka nggak puas mereka harusnya tidak tanda tangan surat. Semua sudah tanda tangan.
Bos melakukan kejahatan, kata salah seorang aktivis saat diterima di Ruang Kerja Bos Ombay Group. saya kaget. Saya bilang hati-hati kalau ngomong … ada polisi di belakang ini kan. Kalau saya melakukan kejahatan, laporkan saja ke Polres. Paksa saya harus ke depan menemui massa aksi, saya bilang nggak bisa la saya ke depan. Buat apa saya ke depan. Saya keberatan ke depan.
Mantan Komut Bank NTT mengaku mereka tuntut macam-macam, Ombay harus dibekukan. Saya bilang kalau urusan tenaga kerja itu ada dinas tenaga kerja, monggo kesana . Saya kan sering dipanggil Dinas Tenaga Kerja. Malah mereka menuduh Dinsaker saya sogok.
Ditambahkannya, selama ini karyawan tidak diperpanjang itu ada. Sekarang ini terlalu ekstrim dengan adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah, sehingga terjadi PHK secara masif di perusahaan-perusahaan swasta. Karena itu kita harus terus mengingatkan kepada karyawan bahwa kerja itu harus produktif. Karyawan sekarang ini sudah pada rajin semua koq.
Kalau tidak diperpanjang kontrak ini demi kepentingan masa depan perusahaan, saya harus lakukan, sama seperti Prabowo sekarang yang melakukan penghematan demi masa depan bangsa, tandas Jodjana. *** morisweni