KALABAHI,RADARPANTAR.com-Aliansi Masyarakat Peduli Buruh (AMPB) menduding PT Ombay di Alor pempekerjakan buruh di perusahaannya tanpa perjanjian kontrak kerja. Karena itu seenaknya perusahaan kaya raya di Alor itu memberhentikan buruh kapan saja seenak pemilik perusahaan.
Tudingan PT Ombay mempekerjakan buruh tanpa adanya perjanjian kontrak kerja itu disampaikan AMPB melalui orasi sejumlah aktivis saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor PT Ombay di Kalabahi, Jumat (27/02/2025).
Aksi unjuk rasa AMPB yang merupakan gabungan dari organisasi kemahasiswaan dari GMKI Cabang Kalabahi, HMI Cabang Kalabahi dan GMNI Cabang Kalabahi ini menentang langka PT Ombay merumahkan 6 buruh di perusahaan dimaksud.
Selain berorasi, AMPB menyerahkan pernyataan sikap yang diteken Koordinator Umum Abdul Maruf, Ketua GMNI Cabang Alor Louwe Kafolamau, Ketua HMI Cabang Alor Habiby Malaey dan Ketua GMKI Cabang Kalabahi Ardi B. Manilehi.
Pernyataan sikap itu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Alor dalam hal ini kepada Dinas Nakertran yang secara teknis bertanggung jawan terhadap persoalan buruh.
Ketua GMNI Cabang Alor Louwe Kafolamau dalam orasinya di gerbang masuk PT Ombay mengatakan, pihaknya yang hadir saat itu adalah perwakilan aliansi masyarakat peduli buruh di Kabupaten Alor. Kami hadir untuk memperjuangkan hak-hak buruh di daerah ini.
Buruh di Kabupaten Alor berjumlah lebih dari 630 yang terdata di BPS Alor. Ternyata menurut hasil kajian aliansi, hubungan pengusaha dan pekerja selama ini tidak berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja, tidak ada hubungan kontrak kerja antara buruh dan pengusaha, ungkap Kafolamau.
Berdasarkan hasil advokasi aliansi demikian Kafolamau, PT Ombay Kabupaten Alor tidak pernah membuat perjanjian kontrak kerja dengan seluruh buruh yang dipekerjakan di PT Ombay.
Perbuatan ini dinilai aliansi adalah perbuatan melawan hukum, sebutnya.
“Pemilik PT Ombay kami tegaskan anda telah takut menemui massa aksi. Anda takut mempertanggung jawabkan pemutusan hubungan kerja yang anda buat terhadap 6 pekerja di perusahaan anda. Anda takut menemui kami karena apa yang dilakukan anda bertentangan dengan undang-undang,” tandas Kafolamau.
Jebolan FH UNTRIB Kalabahi itu mengatakan PT Ombay pengecut, anda berani berbuat tetapi tidak mau bertanggung jawab. Anda menindas selama ini. Anda perbudak orang Alor selama ini hanya untuk keuntungan perusahaan anda, untuk keuntungan keluarga anda. Hari ini kami hadir untuk memperjuangan hal-hal itu,
Ada niat dari pemilik PT Ombay bertemu aliansi untuk mengklarifikasi tuntutan dan tudingan yang dialamatkan kepada PT Ombay tetapi gagal karena pihak perusahaan menghendaki dilakukan pertemuan di dalam Kantor PT Ombay tetapi aliansi bersekukuh pemilik perusahaan yang keluar menemui masa aksi di gerbang masuk Kantor PT Ombay.
AMPB akhirnya meninggalkan PT Ombay dan bergerak menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor.
Tiba di Kantor Nakertrans, sejumlah aktivis AMPB langsung melakukan orasi.
Louwe Kafolamau melanjutkan orasi sebelum bertemu dengan salah satu pejabat utama di kantor milik pemerintah itu.
Menurut Kafolamau, dari Tahun 2023 hingga kini nasib buruh di Kabupaten Alor dipekerjakan tanpa ada perjanjian kontrak kerja.
“Cina hanya pakai saja orang pribumi punya tenaga untuk kerja di dalam. Cina hanya manfaatkan saja. Cina hanya memperbudak saja orang pribumi untuk kerja,” sebut Kafolamau.
Tidak ada kontrak kerja. Saya pikir bapak dorang di dinas lebih tahu itu. Bapak tau juga bahwa undang-undang ini memang betul dia mengecualikan tetapi hanya untuk usaha mokro atau usaha kecil, jelas Kafolamau.
Untuk perusahaan sekelas PT Ombay menurut dia, tidak ada pengecualian, harus mengikuti standar undang-undang yang ada, yakni hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh itu harus dengan kontrak kerja.
Praktis yang terjadi selama ini, kurang lebih 23 tahun ini tidak pernah ada kontrak kerja, katanya menambahkan.
Selanjutnya, standar upah yang harus didapatkan pekerja buruh, bapak tahu tidak nasib buruh di Alor selama ini, mereka hanya dibiayai dengan harga Rp. 500 ribu, Rp. 750 ribu, Rp. 1 juta dan Rp. 1,5 juta. Pertanyaannya, standar upah minimum di Kabupaten Alor itu berapa, kata Kafolamau bertanya.
Berdasarkan hasil kajian kami yang keluar di data BPS NTT upah minimum Kabupaten Alor itu Rp. 2 juta lebih. Dan itu di tahun 2024. Pertanyaannya, bapak dorang selama ini urus ini kantor selama ini tenaga buruh, kita punya orang tua, basodara, kaka/adik yang kerja di dalam bapak dorang tahu tidak kasus yang dorang alami. Ini perbudakan bapak.
Menurut dia, karena pengusaha mempekerjakan orang pribumi tanpa perjanjian kontrak kerja sehingga diberhentikan juga dengan sewenang-wenang. Sikap bapak dorang seperti apa. Pemutusan hubungan kerja dengan seenaknya saja, karena memang tidak ada kontrak kerja. Bos merasa dirinya diatas segalanya, terus pengawasan pemerintah daerah ini bapak dorang kerjanya apa.
Dikatakannya, hari ini baru ada 6 orang yang berani untuk menyuarakan ke publik. Dan dari data 6 orang ini kita turun. Tetapi kita tidak tahu ada 6 orang … 6 orang yang lain. Selama ini upah tidak sesuai, pekerjaan tidak sesuai, sudah terlalu banyak. Kita minta sikap pemerintah terhadap masahal ini.
Berdasarkan regulasi, perlindungan terhadap hak dasar pekerja diharapkan dapat tercapai. Namun fakta yang ada justru nasib pekerja dieksploitasi oleh kelompok pengusaha untuk keuntungan pribadi. Seperti yang terjadi pada nasib buru di PT Ombay di Kabupaten Alor, tulis AMPB dalam pernyataan sikap.
Berdasarkan hasil advokasi buruh/pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut tidak dilandasi dengan sebuah perjanjian kerja yang disepakati oleh pengusaha dan pekerja. Padahal menurut peraturan perundang-undangan buruh harus diikat dengan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Pihak perusahaan hanya mempekerjakan pekerja untuk keuntungan pribadi tanpa adanya hubungan kerja. Bukan saja tidak memiliki hubungan kerja, akan tetapi hak buruh untuk mendapatkan upah yang layak sesuai standar UMK Kabupaten juga masih jauh dari harapan.
Dari data yang dihimpun, nasib buruh kurang mendapatkan perhatian pemerintah dalam penerapan gaji buruh sesuai standar UMK Alor. Absennya kehadiran pemerintah dalam memperhatikan hak-hak buruh membuat perlunya kehadiran Aliansi Peduli Buruh yang terorganisir untuk memperjuangkan para pekerja di Kabupaten Alor.
Berikut Tuntutan Aliansi Peduli Buruh:
- Bahwa segala bentuk penindasan dan perbudakan atas buruh di Kabupaten Alor adalah bentuk pembangkangan terhadap amanah konstitusi dan cita-cita pendiri bangsa, oleh karena itu segera dihapuskan.
- Bahwa segala bentuk hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja harus berdasarkan pada perjanjian kontrak kerja.
- Mendesak pemerintah agar penerapan upah buruh harus dikontrol dan wajib mengikuti standar upah minimum kabupaten.
- Terhadap semua tenaga yang di-PHK oleh PT Ombay wajib diberikan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Segera tangkap dan pidanakan pemilik perusahaan PT Ombay Kabupaten Alor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja.
- Mendesak pemerintah agar segera mencabut izin PT. Ombay Kabupaten Alor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 126 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2003 tentang Ketenagakerjaan.
AMPB kemudian menyerahkan pertnyataan sikap kepada salah satu pejabat utama di Nakertrans Kabupaten Alor lalu bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Alor.
Klarifikasi pihak perusahaan dalam hal ini PT Ombay Kalabahi akan diterbitkan secara terpisah. *** morisweni