KALABAHI,RADARPANTAR.com-Didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Pengacara/Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA dan Partners, Bos UD. Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni diperiksa penyidik Polres Alor, Jumat (27/02/2025). Selaku korban, Maria Bernadeta Yuni diperiksa dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan salah seorang ASN berinial KDS di Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor.
Kepada wartawan media ini di Kalabahi, Fransisco Fernando Besi mengatakan bahwa ia mendampingi kliennya dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polres Alor dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan KDS terhadap kliennya Maria Bernadeta Yuni pada tanggal 27 Februari 2025.
Fransisco kemudian mengisahkan, dugaan pemerasan yang dilakukan KDS terhadap kliennya ini bermula dari adanya pemeriksaan Irda terhadap klien kami di Desember 2024. Pemeriksaan itu berakhir di Tanggal 6 Desember 2024. Setelah pemeriksaan ada kewajiban kami untuk membayar pajak ke negara, yang mana kurang lebih nilainya itu mencapai Rp. 32 Juta.
Dari data tunggakan kewajiban membayar pajak ini demikian Fransisco, muncul adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum ASN di Irda Alor, dimana perkara ini sedang dalam penanganan di Polres Alor. Penyidiknya Pak Rasta.
Dalam perkara dugaan pemerasan terhadap kliennya ini kata Fransisco, Thomas selaku Kepala Perwakilan dari UD Tetap Jaya di Alor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Alor. Selain itu, salah seorang sopir atas nama, Dayat juga sudah memberikan keterangan.
Dan pada tanggal 28 Februari 2025 Ibu Yuni demikian Maria Bernadeta Yuni biasa disapa juga sudah memberikan keterangan, dan selaku kuasa hukum saya mendampingi Ibu Yuni ketika diminta keterangan oleh penyidik.
Intinya jelas Fransisco, ada permintaan uang sebesar Rp. 65 Juta dari KDS untuk mengamankan yang menurut dia sebagaimana yang dijelaskan diatas, padahal pajak senilai Rp. 30-an juta itu sudah kliennya bayar sejak 9 Desember 2024.
Alurnya, KDS ini kontak kepada Pak Thomas (Kepala Perwakilan UD Tetap Jaya di Alor). Seanjutnya Pak Thomas melalui sambungan telpon berbicara dengan Ibu Yuni. Setelah itu penyerahan uangnya terjadi di rumahnuya KDS. Kebetulan kami juga memiliki bukti foto.
Menariknya terang Fransisco, berdasarkan hasil pemeriksaan kliennya, dari Ibu Yuni dan saksi-saksi semuanya sudah mengarah kepada KDS. Yang mana disitu klir bahwa selain keterangan saksi, juga ada mutasi rekening pemberian uang/penarikan uang cocok dengan semua keterangan yang disampaikan.
Karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Alor, khususnya melalui media ini kami mohon tolong dibantu, kawal kasus ini agar bisa tuntas, pinta Fransisco.
Adanya dugaan pemerasan terhadap kliennya ini jelas Fransisco, telah terjadi kerugian yang dialami secara masif atas kliennya pada saat Dinas PMD Kabupaten Alor mengeluarkan surat terkait penyuapan dan bukan pemerasan kepada pemerintah desa se-Kabupaten Alor. Meskipun Dinas PMD di tanggal 28 Februari 2025 sudah mengklarifikasi dan mencabut kembali suratnya sehingga kliennya bisa bekerja kembali secara nyaman sebagaimana mestinya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Alor IPTU. Anselmus Leza, SH ketika dikonfiramsi membenarkan bahwa Ibu Yuni selaku korban dugaan pemerasan KDS telah dimintai keterangan pada Jumat (27/02/2025) akhir pekan silam.
Dalam pengambilan keterangan itu, Ibu Yuni didampingi penasehat hukum Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA.
Anselmus menegaskan jika proses penyelidikan terhadap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum ASN di Irda Alor dengan inial KDS masih terus berlangsung. *** morisweni