Panitia PHO Harus Ikut Bertanggungjawab, PH Saiputa-Karipui Minta IRDA Alor Hitung Ulang Kerugian Negara

Lomboan Djahamou, SH bersama kliennya Deny Karipui dalam satu sesi foto di Kantor Kejaksaan Negeri Alor. FOTO:MW/RP
Lomboan Djahamou, SH bersama kliennya Deny Karipui dalam satu sesi foto di Kantor Kejaksaan Negeri Alor. FOTO:MW/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Penasehat Hukum tersangka Goliad Saiputa dan Deny Karipui, Lomboan Djahamou, SH minta agar IRDA Kabupaten Alor menghitung ulang kerugian negara yang menjadi tanggung jawab kliennya dalam perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019.   Lomboan juga minta agar panitia PHO kegiatan fisik yang dibiayai dengan DAK Pendidikan 2019 harus ikut bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang ditemukan auditor.  

Kepada media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Lomboan Djahamou, SH mengaku mendapatkan kuasa dari tersangka Goliad Saiputa dan Deny Kariupi untuk melakukan pendampingan hukum terhadap  Saiputa terhadap kasus hukum membelitnya.  

Bacaan Lainnya

Sebagai penasehat hukum, Lomboan minta agar panitia PHO atau apapun sebutannya dalam kegiatan fisik pengelolaan DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 untuk ikut bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang ditemukan auditor dari Irda Kabupaten Alor.  

“Pekerjaan klien saya atas Goliad Saiputa itu kan berdasarkan hasil pemeriksaan akhir panitia PHO yang dibentuk dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor waktu itu tidak ada masalah. Makanya keuangannya dicairkan 100 %. Kalau sekarang IRDA Alor bilang ada temuan keugian keuangan negara, maka sebelum menyeret klien saya Goliad Saiputa ke dalam proses hukum, meskinya harus minta pertanggung jawaban panitia PHO atau sebutan lain yang dibentuk dengan SK Kadis kan,” timpal Lomboan.  

Lomboan mengaku hadir di Kejaksaan Negeri Alor selain sebagai penasehat hukum Goliad Saiputa juda mendampingi kliennya lainnya dalam kasus yang sama, Deny Karipui.  

Kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Alor Ardi Wicaksono, SH, Lomboan mengatakan jika ia sudah memberitahukan alasan kliennya Goliad Saiputa belum memenuhi panggilan pertama di kejaksaan untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.  

“Karena tante kandung Goliad Saiputa meninggal di Bali sehingg dia ke Bali pada saat mendapatkan panggilan penyidik. Karena itu beliau belum bisa hadir pada kesempatan pertama, beliau akan hadir di kesempatan berikut,” sebut Lomboan.  

Menurut Lomboan, kliennya Goliad Saiputa bukan tidak kooperatif, tetapi saat surat sampai, beliau sudah berangkat ke Bali.

“Kami sangat menghormati hukum, tidak saja Goliad Saiputa, Klien saya Deny Karipui juga kooperatif la,” katanya sembari menegaskan, pihaknya juga akan meminta pertimbangan dari pihak kejaksaan terhadap koordinasi kami dengan pihak IRDA untuk menghitung ulang kerugian negara.  

Lomboan menegaskan tidak bakalan melawan tetapi tetap mengikuti mekanisme hukum,  permintaan hitung ulang kerugian negara ini semata-mata untuk mengantisipasi kemungkinan perbedaan kerugian negara ketika diaudit auditor lembaga lain setelah kliennya mengambalikan kerugian negara berdasarkan audit IRDA.

Dijelaskan Lomboan, kliennya Deny Karipui misalnya.  Uang muka terhadap pekerjaannya itu diambil pihak lain baru dilanjutkan pekerjaan oleh kliennya tetapi dihitung sekalian. Kita minta IRDA harus fair juga. Kalau memang klien saya salah ya kita mengaku kesalahan dan kembalikan uang.  

Untuk kliennya Goliad Saiputa demikian Lomboan, pekerjaannya sudah di-PHO. Kalau sudah di-PHO baru ada temuan ya IRDA harus lapor panitia PHO terlebih dahulu baru kontraktor atau klien saya.  

Yang ia ketahui terang Lomboan,  suatu pekerjaan yang sudah di PHO berarti sudah selesai, mengapa ada temuan setelah PHO-nya dinyatakan tidak ada masalah.  

Lomboan minta IRDA Alor untuk mengaudit panitia PHO atau sebutan lain dalam pengelolaan DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.  

“Ini mungkin saja ada mis, sehingga kita luruskan dulu mis ini  baru kita selesaikan yang ada di kejaksaan,” pinta Lomboan.  

Lomboan menegaskan siap mematuhi kewenangan negara yang diberikan kepada kejaksaan untuk menangani perkara yang melibatkan kliennya.  

Untuk IRDA terang Lomboan, pihaknya akan menyurati sebagai penasehat hukum dari Deny Karipui dan Goliad Saiputa untuk menghitung ulang kerugian negara agar hasil audit yang berujung proses hukum ini benar-benat ada manfaat positifnya bagi masyarakat. “Hukum harus ada kepastian, hukum harus miliki keadilan,” ungkapnya.  *** morisweni

Pos terkait