Kejaksaan Pertimbangkan Pendampingan Hukum Pembangunan Gedung DPRD Jika Tak Sesuai Time Schedulle Hingga Akhir November

Ini kondisi terkini lanjutan pembangunan kantor DPRD Kabupaten Alor yang dikerjakan PT. Citra Putera La Terang dengan anggaran Rp. 15 Milyar lebih. Gambar diabadikan, Kamis Sore 30 November 2022. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Ini kondisi terkini lanjutan pembangunan kantor DPRD Kabupaten Alor yang dikerjakan PT. Citra Putera La Terang dengan anggaran Rp. 15 Milyar lebih. Gambar diabadikan, Kamis Sore 30 November 2022. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Jaksa Pengacara Negara selaku tim pendampingan hukum kegiatan lanjutan pembangunan Gedung Kantor  DPRD Kabupaten Alor menegaskan mempertimbangkan kembali pendampingan hukum jika pembangunan gedung kantor wakil rakyat itu tidak sesuai time schedulle hingga akhir Novemver 2022.  

Demikian dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono, SH menjawab wartawan media ini di Kalabahi, Kamis (30/11).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan bersama antara  KPA, PPK, penyedia barang dan jasa, tim teknis dan konsultan pengawas dengan jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Alor selaku tim pendampingan hukum disepakati bahwa jika hingga akhir November 2022 fisik pekerjaan tidak sesuai dengan time schedulle,  pendampingan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan lanjutan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alpor akan dipertimbangkan, sebut Sulistiono.  

Menurut Sulistiono, permintaan  tim pendampingan hukum untuk memacu progres fisik lanjutan pembangunan gedung kantor wakil rakyat itu disanggup para pihak yang hadir dalam pertemuan dimaksud.  

Dalam pertemuan itu demikian Sulistiono, tim pendampingan hukum menyarankan agar dalam pelaksanaan kegiatan lanjutan pembangunan gedung kantor DPRD Alor ini tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2018  tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2011 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH seperti berita media ini edisi 25 April 2022  bahwa meski  mendapat pendampingan Kejaksaan Negeri Alor, dinas bertanggung jawab secara teknis, administrasi dan keuangan. Kejaksaan memiliki tanggung jawab dalam memberikan advis ketika dinas mengalami gangguan  dan hambatan dalam melaksanakan proyek.

Kejaksaan hanya memberikan bantuan  hukum terhadap adanya ancaman, hambatan, gangguan  dari pihak ketiga dalam melaksanakan pekerjaan. Mengenai spek, keuangan dan administrasi itu merupakan tanggung jawab dari pada dinas teknis, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Senin (25/04).

Biarkan dinas  bekerja dengan baik, benar dan cepat, tambah Muis sembari menegaskan,  Toh …  nanti pada akhir pekerjaan itu atau selesai pekerjaan  akan diaudit oleh BPK. Jadi, nanti BPK masuk periksa, jika ada temuan diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK. Jika dalam limit waktu 60 hari yang diberikan tidak ditindak lanjuti baru kejaksaan sendiri yang ambil alih untuk menindak lanjutinya.  

Dijelaskan Muis, pendamping pelaksanaan proyek oleh kejaksaan terbatas kepada bantuan hukum terhadap  adanya ancaman atau gangguan atau hambatan dari pihak ketiga.

Terkait kualiti, kuatiti yang menyangkut dengan aspek teknis itu merupakan tanggung jawab mutlak dari pada dinas teknis yang punya proyek. Jadi, jika terjadi persoalan hukum mengenai aspek teknis, administrasi dan keuangan dalam pelaksanaan proyek sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak dinas teknis, tandas Muis.

Tetapi demikian Muis jika dinas teknis kuatirkan ada kekeliruan,  misalkan dalam hal keuangan,  terus ada kekuatiran dalam melaksanakan kegiatan bisa mengaduakan ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti. Misalnya, dalam pelaksanaan kegiatan, kontraktor sembarangan melakukan pekerjaan, dinas melakukan teguran tetapi tidak dihiraukan kontraktor pelaksana maka akan ditindak setelah dinas mengajukan pengaduan ke kejaksaan.

Menurut Muis, kejaksaan tidak bertanggung jawab terhadap hal teknis, administrasi dan keuangan dalam melakukan pendampingan, kecuali dinas teknis yang bersandar ke kejaksaan. Misalnya, mereka takut keliru dalam melaksanakan kegiatan administrasi  ya bisa berkonsultasi dengan pihak kejaksaan.

Apabila dinas teknis melaksanakan secara diam-diam dan melakukan rekayasa maka itu tidak menjadi tanggung jawab kejaksaan. Tetapi jika kontraktor nakal dalam melaksanakan kegiatan, ditegur tetapi tidak dihiraukan ya sudah pasti kejaksaan masuk setelah mendapat pengaduan dari dinas teknis, ujarnya.

Pengaduan dinas teknis mengenai hambatan dan gangguan mengenai masalah teknis, administrasi dan keuangan menurut Muis akan diberikan advis atau jalan keluar secara tertulis untuk melakukan tindakan.

Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor ini menambahkan, kalau mereka sepanjang melaksanakan kegiatan tidak mengadukan persoalan yang dihadapi di lapangan maka kejaksaan menganggap pelaksanaan pekerjaan mulus sesuai target dan jadwal. Tetapi belakangan baru ada temuan BPK maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka atau tanggung jawab kontraktor sebagai pihak yang menerima duit.  Jadi, selesai melaksanakan pekerjaan, BPK masuk audit dan ditemukan kerugian keuangan negara maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor untuk mengembalikan karena dia yang menerima duit. Kejaksaan hadir di pendampingan ini setidaknya meminimalisir penyimpangan termasuk meminimalisir keadaan-keadaan yang tidak sesuai di lapangan. Kontraktor ugal-ugalan, dinas tegur tidak dihiraukan, kejaksaan yang turun tangan setelah mendapatkan laporan. *** morisweni

Pos terkait