Kejaksaan Negeri Alor Susul PH Oknum Eks Calon Pendeta GMIT SAS Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Mati

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH. FOTO:MORISWENI/RP
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH. FOTO:MORISWENI/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor mengajukan upaya banding terhadap vonis hukuman mati terhadap oknum eks calon pendeta GMIT, SAS yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi.  Langka hukum ini  ditempuh PU Kejaksaan Negeri Alor menyusul langka hukum banding yang ditempuh oknum Calon pendeta SAS melalui pensehat hukum yang dikoordinir Yefta O. Djahasana, SH.  

Putusan hukum mati terhadap oknum eks calon pendeta, SAS dalam kasus persetubuhan terhadap 9 orang korban oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi sama dengan tuntutan PU dari Kejaksaan Negeri Alor. Karena Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengajukan banding maka PU juga menyatakan sikap menyusul PH terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH di Kalabahi, Selasa (14/03).  

Bacaan Lainnya

Ditambahkan  Muis bahwa apa yang diputusan Majelis Hakim PN Kalabahi itu sama dengan tuntutan PU dari Kejaksaan Negeri Alor. Hukum mati terdakwa SAS dalam kasus persetubuan yang memakan 9 orang korban. Sikap kami terhadap upaya hukum yang ditempuh PH terdakwa mengajukan banding, ya kami juga banding. Biar sama-sama kita buktikan lagi di pengadilan tinggi.  

Sebelumnya, terdakwa, SAS yang merupakan oknum eks calon pendeta dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi. Terhadap vonis majelis hakim ini, kuasa penasehat hukum oknum eks calon pendeta SAS, Yefta O. Djahasana, SH menyatakan sikap mengajukan banding.   

Terdakwa menurut majelis hakim PN Kalabahi terbukti melakukan percabulan terhadap 9 orang korban yang merupakan anak-anak. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di PN Kalabahi, Rabu 08 Maret 2023 silam.  

Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu berlangsung, Rabu, 08 Maret 2023 di Ruang Sidang Kantor PN Kalabahi.   
“Vonis putusannya, Rabu tanggal 8 Maret 2023,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Alor, Zakaria Sulistiono.
Dia menjelaskan vonis tersebut sesuai tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Alor. Sidang putusan dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Mar Suprapto.  “Tuntutannya (dari PU) juga hukuman mati,” tegasnya.
Sepriyanto Ayub Snae didakwa melakukan persetubuhan dengan anak yang korbannya lebih dari satu orang dan dilakukan berulangkali.
Ia dijerat berlapis yakni Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Aparat Polres Alor, pada Senin 5 September 2022 menangkap dan menahan Sepriyanto Ayub Snae atau SAS, seorang eks vikaris atau calon pendeta GMIT di Alor, Nusa Tenggara Timur yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak.
Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut setelah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban ke Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan dengan tersangka Sepriyanto Ayub Snae atau SAS.
Polisi juga mengungkap motif tersangka Sepritanto Ayub Snae (36) atau SAS mencabuli anak-anak karena tidak bisa menahan hasrat seksualnya. Pencabulan dan persetubuhan juga dilakukan tersangka SAS dalam kompleks Gereja GMIT Siloam-Nailang, Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut, Alor, tempat tersangka SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta atau Vikaris.
Perbuatan bejat tersangka Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, sejak Mei 2021 hingga Mei 2022.  *** morisweni

Pos terkait