KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kantor Pengacara Fransisco Bernardo Bessi Kupang minta Inspektorat Daerah (Irda) Alor lebih cermat dan teliti dalam menghitung kerugian negara pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam dugaan penyimpangan tata kelola dana desa di Kabupaten Alor Tahun 2022-2024 yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Alor. Pasalnya, penyidik Kejaksaan Negeri Alor tidak cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan karena beberapa pekerjaan PJU yang dikerjakan pihak lain justru ditanyakan kepada Direktur UD. Tetap Jaya Maria Bernadetha Yuni ketika diminta keterangan oleh penyidik pada saat dilakukan pemeriksaan.
Salah seorang anggota tim pengacara dari Kantor Pengacara Fransisco Bernardo Bessi dan fatners, Ivan Valen Yosua Missa, SH mengingatkan kepada IRDA Kabupaten Alor agar lebih cermat dan teliti dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara pengadaan lampu PJU yang dibiayai dengan dana desa di Kabupaten Alor Tahun 2022-2024.
Hal ini dipandang penting oleh Ivan karena ditemukan fakta dalam proses penyelidikan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Alor tidak memiliki data yang valid sehingga hendak memasukan pekerjaan orang lain kepada kliennya dalam BAP saat dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Alor beberapa waktu silam.
Bagaimana koq orang lain yang kerja lampu PJU, terus klien kami yang harus bertanggung jawab. Kami minta Irda Alor lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan untuk menghitung ketugian keuangan negara, pinta Ivan.
Tak hanya dalam pemeriksaan penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, dalam pemeriksaan lapangan oleh tim ahli dari Poltek Kupang satu pekan silam juga masih ditemukan fakta dimana di Desa Taman Mataru, lampu PJU yang dikerjakan UD. Tetap Jaya hanya 3 unit tetapi dicatat penyidik kejaksaan 6 unit lamppu PJU, sebut jebolan FH Undana 2016 ini.
Sebelumnya demikian Ivan, dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Alor, kliennya ditanyakan pengadaan PJU di Desa Alumang, Kecamatan Pantar Barat Tahun 2023 yang dikerjakan Muchlis dan hendak dimasukan dalam BAP.
Fakta kelaian penyidik kejaksaan yang ditemukan ini menurut Ivan sangat merugikan kliennya, karena berpengaruh terhadap besar kecilnya kerugian negara yang menjadi tanggung jawab kliennya jika dalam pemeriksaan IRDA ditemukan kerugian negara.
Jangan sampai orang lain yang kerja tidak becus tetapi kerugiannya ditanggungkan kepada klien kami, pungkasnya. Karenanya Ivan menaruh harap agar Irda lebih cermat dan teliti melakukan pemeriksaan dalam menghitung kerugian negara.
Sebelumnya diberitakan, Ahli Poltek Kupang, Kejaksaan Negeri Alor melakukan pemeriksaan lapangan pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola dana desa di Alor Tahun 2022-2024. Di Desa Taman Mataru, Ahli Poltek Kupang, Kejaksaan dan Pihak Ketiga (UD.Tetap Jaya), Selasa (09/06/2026) bersama-sama melakukan pemeriksaan lapangan pemasangan lampu PJU oleh UD. Tetap Jaya. Dihadapan tim, warga pemerintah Desa Taman Mataru mengakui kualitas lampu PJU yang dipasang UD. Tetap Jaya. Karena itu kuasa hukum UD. Tetap Jaya mengingatkan buat apa cari kesalahan orang yang kerjanya bagus.
Terkait proses hukum tindak pidana korupsi tata kelola dana desa di Kabupaten Alor Tahun 2022-2024. Hari ini juga tim dari Kejaksaan negeri Alor dalam hal ini dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Bangkit Simamora, MH dimana ada empat tim yang bergerak ke beberapa desa pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di Kabupaten Alor, sebut Fransisco Bernardo Bessi, SH memulai jumpa pers dengan pekerja media di Kalabahi, Selasa malam (09/06/2026).
Selaku kuasa hukum Direktris UD. Tetap Jaya Maria Bernadetha Yuni, pihaknya tadi ikut tim ahli dari Poltek Kupang dan Kejaksaan secara bersama-sama ke Desa Taman Mataru .
“Di Taman Mataru kami lihat bahwa dari pemasangan lampu PJU itu data menurut Kejaksaan Negeri Alor itu ada 6 Unit PJU yang dikerjakan klien saya Ibu Yuni (Direktris UD. Tetap Jaya). Sementara yang dikerjakan Ibu Yuni selaku kilennya hanya 3 unit PJU. Ini perlu digais bawahi karena,” ungkapnya.
Selanjutnya demikian Fransisco, pada saat pihaknya mendatangi Desa Taman Mataru, di beberapa titik pemasangan PJU itu juga pihaknya melihat dari jauh, ahli hanya foto-foto. Saya tidak ketahui dengan tim yang lain di desa lain. Ini menjadi catatan menarik karena apa, kami percaya ahli dari Poltek Kupang akan bekerja secara profesional bukan karena ‘pesanan atau tekanan’ dari pihak lain. Ini penting sekali.
Menurut Fransisco, yang penting juga bahwa kedatangan timnya selaku kuasa hukum Ibu Yuni membawa ahli dari perusahaan, pabrik tempat kliennya membeli lampu PJU dari Surabaya. Beliau ini lah yang membuat lampu PJU, mulai dari pemasangan awal untuk semua komponen lampu PJU.
Sebagai contoh demikian Fransisco, di desa taman Mataru yang didatangi, baik Kepala Desa maupun bendahara desa menyampaikan bahwa lampu PJU yang dikerjakan kliennya Ibu Yuni paling terang. Ini jelas tadi disampaikan Kepala Desa dan Bendahara Desa Taman Mataru, dan dilihat oleh seluruh masyarakat. Lampunya paling terang dan bertahan. Kualitasnya bagus, beda dengan yang dipasang orang lain di Desa Taman Mataru, karena sekitar jam 10 malam baterainya sudah habis. Sementara kualitas dari klien saya bisa sampai jam 06.00 pagi. Dan ini membuktikan bahwa kualitas pekerjaan yang ditangani kliennya bagus.
Ditambahkan Fransisco, kita berharap, kasus ini kan sudah berjalan hingga mau satu tahun, bahkan dari Kajari lama ke Kajari baru. Kami menggugah hati, jika barang ini bukan merupakan tindak pidana alangka bagusnya dihentikan. Buat apa cari-cari kesalahan orang yang kinerjanya bagus.
Dijelaskannya, pihaknya melihat orang yang bernama Muklis, dia kerjanya sembraut, banyak testomoni dan data-data yang bisa kami sampaikan, orang-orang ini kenapa tidak pernah dipanggil, diperiksa karena kualitas kerjanya buruk.
Menurut dia, kesimpulan dari perkara ini tidak bisa berdiri sendiri, pekerjaan ini kan kami selaku pihak penyedia harus bekerja sama dengan pihak desa, pertanyaannya dari semua kepala desa ataupun perangkat desa di Alor semuanya sudah diperiksa oleh kejaksaan negeri Alor? Karena kasus ini tidak bisa tunggal, inikan ada kerja sama antara penyedia dan pemerintah desa. Kenapa hanya membidik penyedia, padahal konsepk hukumnya secara bersama-sama. Tidak bisa hanya satu orang saja yang dibidik.
Kepala Desa sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan dana desa menurut Fransisco, harus ikut bertanggung jawab. Ini barang inikan satu mata rantai yang tidak dapat terpisahkan, sehingga hal-hal ini perlu kita garias bawahi.
Dikatakannya, barang (PJU) inikan datang dari Surabaya, sampai di Alor juga ada kost untuk pasang di desa. Ada desa yang seperti Taman Mataru kondisi jalanya cukup extrim, itu butuh biaya tambahan. Bahkan ada desa yang tidak bisa dilintasi kendaraan, itu butuh tenaga manusia untuk antar ke titik-titik pemasangan.
Kalau tidak ditemukan tindakan pidana, kejaksaan harus legowo menghentikan kasus ini secara permanen, ujar Fransisco sembari menegaskan, undangan pemeriksaan itu hanya lampu PJU, tetapi materi pemeriksaan itu ada pakan ternak, ditanyakan pekerjaan orang lain kepada kliennya Ibu Yuni. Mohon jangan kesalahan orang lain dibebankan kepada orang lain. Contoh, di Desa Taman Mataru yang baru saja kami temukan tadi, ada 6 unit menurut kejaksaan yang dikerjakan Ibu Yuni, padahal hanya 3 unit PJU. Kalau tadi kami tidak ikut ke Taman Mataru pasti barang ini sudah dihitung lurus-lurus. Pertanyaannya, apakah seluruh desa sama kasusnya seperti yang ditemukan di Taman Mataru.
Tim dari Poltek Kupang juga datang di lokasi hanya lihat dari jauh foto-foto, padahal kan harus perhitungan rill yang nantinya akan perhitungan kerugiann negara. Ada satu saja yang pake tangga, selebihnya lihat-lihat dari jauh, bagaimana orang bisa menerka dari jauh, pungkasnya.
Testimoni dari masyarakat di Taman Mataru ketika kami dengan Tim Ahli Poltek Kupang dan Kejaksaan temukan di lokasi itu mereka berharap pengadaan PJU ke depan kliennya Ibu Yuni yang dipercayakan untuk mengerjakan lampu PJU karena lampu yang dipasang berfungsi dengan baik, kualitasnya bagus, masyarakat senang. “Ini saya dengar sendiri dari seluruh masyarakat yang tadi kami temui di lokasi pemeriksaan di Taman Matru,” ungkap Fransisco.
Sekretaris Desa Tuleng Mesak K. Mauleti usai mendampingi ahli dari Poltek Kupang yang didatangkan Kejaksaan Negeri Alor untuk melakukan pemeriksaan fisik lampu PJU yang diadakan UD. Tetap Jaya dan pihak ketiga lainnya, Selasa (09/06/2026) di Kantor Desa Tuleng mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi ahli dari Poltek Kupang untuk melakukan pemeriksaan fisik lampu PJU yang dikerjakan UD. Tetap Jaya dan pihak ketiga lainnya.
Soal spek dan harga itu sesuai RAB yang dokumennya sudah kami serahkan kepada penyidik kejaksaan pada saat kami diminta keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Alor beberapa waktu silam, kata Sekdes Mauleti.
“Soal spek dan harga pengadaan lampu PJU itu sesuai yang ada dalam dokumen (RAB), dan kami sudah serahkan kepada kejaksaan,” ungkapnya menambahkan.
Menanggapi pertanyaan media ini soal kualitas lampu PJU yang diadakan UD. Tetap Jaya, Mauleti dengan waja senyum mempersilakan media ini untuk melihat secara langsung seperti apa kondisi lampu PJU yang diadakan melalui UD. Tetap Jaya pada Tahun 2022.
Kepala Desa Tuleng, Yoksan Samau mengaku bingung ketika ditanya media ini. “Kami sudah dipanggil di kantor kejaksaan. Sekarang turun periksa di lokasi. Apa salah kami di desa dalam pengadaan lampu PJU sehingga diperiksa kejaksaan,” kata Samau setengah bertanya.
Soal spek dan harga itu kita tetapkan dalam Musyawarah Desa, dan dokumennya sudah kami sampaikan kepada kejaksaan pada saat kami diperiksa oleh penyidik, ujarnya.
Meski demikian, Samau menegaskan jika pihaknya menghargai tugas negara yang diemban kejaksaan dalam pemeriksaan lapangan ini agar semuanya bisa terang benderang.
Warga Ngaku Masih Nyala Hingga Kini!
Salah sorang warga RT 01/RW 01 Dusun 1 Desa Tuleng, Imanuel Bilafa mengatakan, lampu PJU yang ada di depan rumahnya ini dipasang oleh pemerintah Desa Tuleng melalui pihak ketiga atas nama Ibu Yuni.
Lampu yang dipasang Ibu Yuni ini baik sehingga sampai dengan saat ini menyala dan dapat dinikmati oleh kami sebagai warga di desa ini, kata Bilafa.
Menanggapi pertanyaan media jangan sampai sering mati-hidup, Bilafa mengaku, sejak dipasang pada Tahun 2022, PJU ini hanya satu kali mati, tetapi setelah diperbaiki petugas lampu ini menyala sampai sekarang. “Sampai sekarang aman (menyala) dari pengadaan tahun 2022,” ungkapnya menambahkan.
Dia mengaku merasakan manfaat dari pemasangan lampu PJU di wilayah Desa Tuleng oleh Ibu Yuni. Sebagai warga, kami sangat membutuhkan karena biasa kalau datang musim hujan, pohon di sekitar jaringan listrik itu patah jatuh kena jaringan listrik sehingga lampu padam, tetapi kami terbantu dan kami rasa aman karena di dalam kampung ada lampu PJU yang dapat menerangi kampung. Kami mau jalan ke tetangga pada waktu malam juga tidak ada gelap seperti di waktu-waktu sebelumnya sehingga mau berkunjung ke rumah keluarga juga terasa aman.
Menurut dia, masih ada tempat atau titik-titik di desa ini yang perlu dibangun lampu PJU karena masih dihimpit kegelapan pada waktu malam karena belum semua tempat di Desa Tuleng ada lampu PJU. Titik-titik yang masih gelap di desa ini harus ada lampu jalan. Ke depan pemerintah bisa memberikan perhatian untuk pemasangan lampu PJU di titik-titik yang masih gelap pada waktu malam, pinta Bilafa. *** morisweni






