KALABAHI,RADARPANTAR.com-Idealnya mutasi jabatan dalam sebuah organisasi dipandang sebagai sesuatu yang wajar, bisa saja untuk penyegaran, juga alasan kebutuhan organisasi. Mutasi menjadi tidak wajar jika terjadi ketika adanya laporan kinerja kepada pimpinan terhadap pejabat yang dimutasi. Mari tengok Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor Bangkit Y.P Simamora, SH, MH yang pindah tugas ke Satuan Tugas Khusus Penangganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi ( Satgas P3TPK).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH sebagaimana dikutip salah satu media online, setelah menjalani tugas di Kabupaten Alor selama 1 tahun 7 bulan, mendapat tugas baru di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. Di Jakarta Bangkit mendapat tugas sebagai Satgas P3TPK. Satgas ini berada dibawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejagung RI. Penugasan di Satgas ini setelah Bangkit dinyatakan lulus seleksi bersama 47 Jaksa lainnya di Indonesia untuk menjalankan tugas tersebut.
Sementara untuk mengisi jabatan Kasi Pidsus Kejari Alor yang ditinggalkan Bangkit akan diisi oleh Kasi Datun Kejari Alor yang baru, Jecky Franklin Lomi, SH, MH. Jecky baru dilantik menjadi Kasi Datun Alor pada pekan lalu atau pertengahan bulan Juni 2026. Jecky sebelumnya bertugas di Pidsus Kejati NTT.
Pindah tugas ke Kejagung menjadi dambaan insan jaksa di tanah air. Tetapi mengapa di Kejaksaan Negeri Alor, semua jaksa yang berdasarkan catatan media ini ngotot menangani perkara dugaan korupsi dalam tata kelola dana desa Tahun 2022-2024 dipindah tugaskan dari Alor. Kalau mereka memiliki tujuan mulia dibalik ngototnya menangani perkara ini, mengapa semuanya harus dimutasi.
Jangan-jangan dugaan kriminalisasi terhadap salah seorang penyedia atau pihak ketiga yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri menjadi sebab para pejabat kunci di lembaga Adhyaksa itu dimutasi dari Alor. Apalagi dugaan kriminalisasi terhadap Direktris UD. Tetap Jaya Maria Bernadeta Yuni oleh Penasehat Hukumnya Fransisco Bernardo Bessie dilaporkan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI dan terakhir kepada Komisi III DPR RI melalui anggota fraksi demokrat, DR. Beny Kabur Harman.
Ibu Yuni begitu Maria Bernadeta Yuni biasa disapa melalui penasehat hukumnya dari Kantor Pengacara Fransisco Bernardo Bessie dan patner melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI dan terakhir kepada Komisi III DPR RI melalui anggota fraksi demokrat, DR. Beny Kabur Harman karena diperlakukan secara tidak wajar atau diduga dikriminalisasi oleh oknum penyidik di Kejaksaan Negeri Alor karena beberapa alasan diantaranya, pekerjaan pengadaan lampu PJU oleh salah seorang kontraktor bernama Muklis di Desa Alumang justru ditanyakan atau hendak dimasukan dalam BAP ketika Ibu Yuni diambil keterangan oleh penyidik kejaksaan.
Dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Yuni oleh oknum jaksa makin diperkuat dengan fakta yang tidak bisa terbantah bahwa dalam pemeriksaan lapangan oleh Tim Ahli dari Poltek Kupang yang didatangkan Kejaksaan Negeri Alor di Desa Taman Mataru, pengadaan lampu PJU yang dikerjakan UD. Tetap Jaya hanya tiga unit tetapi dalam catatan jaksa justru enam unit lampu PJU.
Ini sejatinya yang membuat perkara ini menjadi terang benderang jika perkara dana desa ini sudah diseting untuk mencelakakan Direktris UD. Tetap Jaya.
Dengan dimutasinya Bangkit Simamora dari Kejaksaan Negeri Alor, maka lengkap sudah semua jaksa yang ngotot menangani perkara dugaan korupsi dana desa di Alor dimutasi dari Alor. Mereka diantaranya mantan Kasi Intel Nurochman, Kajari Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH dan Kasi Pidsus Bangkit Simamora. Bangkit menyusul mantan pimpinannya yang belum satu bulan dimutasi dari Kajari Alor.
Bangkit Simamora seperti dikutip mediakupang, Selasa 23 Juni 2026 mengatakan, dirinya telah mendapat SK mutasi ke Jakarta menjadi Satgas P3TPK.
Dalam waktu dekat, kata Bangkit, dirinya segera melakukan serah terima jabatan Kasi Pidsus dan berangkat bertugas di Kejagung RI. Menurut Bangkit, kasus-kasus dugaan Korupsi yang saat ini tengah berjalan akan dilanjutkan oleh penggantinya Jecky Lomi.
Seperti berita media ini beberapa waktu silam bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias resmi pinda tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, di Sumatera Utara. Posisinya diisi Subhan Gunawan yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Disinyalir, Nursaitias dimutasi dari Alor sebagai respon Kejaksaan Agung atas laporan dugaan kriminalisasi terhadap salah seorang kontraktor dana desa, Maria Bernadeta Yuni melalui kuasa hukumnya Fransisco Bernardo Bessi.
Kajari Alor resmi dimutasi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-518/C/05/2026. Mantan Kajari Alor, Mohammad Nursaitias, pindah tugas menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Sumatra Utara. Posisinya digantikan oleh Subhan Gunawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Mohammad Nursaitias yang baru menjabat delapan bulan, akhirnya dimutasi bersama 17 jaksa lainnya dalam jabatan struktural.
Sinyalemen bahwa orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor itu dimutasi sebagai respon Kejaksaan Agung terhadap laporan dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Yuni oleh kuasa hukumnya Fransisco Bernardo Bessi boleh dibenarkan karena Mohammad Nursaitias bersama sejumlah penyidik Kejari Alor sebelumnya dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT dan Kejagung karena dugaan kriminalisasi kepada Direktris UD Tetap Jaya Maria Bernadeta Yuni.
Untuk diketahui, Maria Bernadeta Yuni diduga mendapatkan diskriminasi dalam proses pemeriksaan penyelidikan proyek dana desa di Kabupaten Alor tahun 2022-2024. Laporan itu telah disampaikan sejak Februari 2026 lalu dan sudah dilakukan klarifikasi oleh Tim Aswas Kejati NTT. Terkait sanksi dan lainnya menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung.
Penasehat Hukum Maria Bernadeta Yuni, Fransisco Bernando Bessi juga telah meminta agar Kejagung secepatnya memberikan kepastian sanksi kepada oknum jaksa di Alor. Fransisco Bernando Bessi bahkan sudah menemui Komisi Kejaksaan dan anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman terkait kepastian proses laporan itu.
Polemik Surati Kepala Desa!
Adapun belum lama ini, Mohammad Nursaitias mengirimkan surat kepada kepala desa agar membawa unit lampu LPJU ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor.
Beberapa hari kemudian, ia membatalkan kembali dengan alasan lokasi jauh dan berpotensi rusak. Sebelum surat pembatalan dilayangkan kepada para Kepala Desa di Kabupaten Alor, Fransisco Bernando Bessi dkk melayangkan protes kepada Mohammad Nurssitias atas sikapnya yang meminta para kepala desa membawa unit lampu karena berpotensi rusak.
Fransisco mengatakan, sangat disayangkan adanya surat nomor 768, tanggal 06 Mei 2026 yang ditujukan ke Kepala Desa se- Kabupaten Alor terkait agar dapat membawa unit lampu dari desa ke kantor Kejaksaan Negeri Alor. “Dimana kami ajukan surat keberatan resmi dan menggugah hati Bapak Kajari Alor karena jika sampai hal itu terjadi siapa yang akan menanggung biaya perjalanan, pembongkaran yang dilakukan oleh orang yang tidak punya keahlian dan barang tersebut dipastikan akan rusak,” ungkapnya.
Selain itu, surat Nomor 790, tanggal 11 Mei 2026 adalah respons dari surat kliennya sebelumnya dan berharap proses hukum dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Jangan sampai ada tendensi atau kepentingan lain karena ada pihak lain yang tidak pernah disentuh atau patut diduga dilindungi dalam proses hukum ini,” katanya.
Fransisco mempertanyakan pemeriksaan Spec PJU oleh Tim kejari Alor pada hari senin 9 Februari 2026. Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan paket LPJU termasuk membongkar “paksa” kotak baterai untuk memfoto isi di dalam kotak baterai. “Tetapi kenapa terbit surat ini lagi. Apakah pemeriksaan yang dilakukan awal februari 2026 itu hasilnya tidak bisa dipakai sehingga harus diadakan pemeriksaan ulang lagi,” tandas Fransisco.
Dia mengatakan, pemeriksaan harus yang ahli karena belum tentu oang kejaksaan pun yang bukan teknisi di bidang ini pasti hasilnya akan berbeda denga teknisi /ahli di bidang ini. “Apalagi kalau pemeriksaan itu dilakukan oleh “BUKAN” teknisi di bidangnya Yang harus diperhatikan paket lampu PJU ini barang elektronik yang rentan sekali dengan pembongkaran (diutak utik elemen-elemennya) karena akan menimbulkan lampu tidak berfungsi dengan baik bahkan rusak,” ungkap Fransisco.
Ia menambahkan, pihak ketiga serahkan barang ke desa dalam keadaan baik, menyala berfungsi dengan baik dan kerugian yang timbul karena ini akan dibebankan kepada siapa. “Lampu yang semula menyala dan kemudian tidak menyala siapa yang akan disalahkan. Kalau ada kerusakan siapa yang bertanggung jawab,” tandas Fransisco. Adapun surat Kejari Alor itu behubungan dengan Surat sebelumnya Nomor: B768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tanggal 06 Mei 2026 terkait dengan permintaan lampu untuk pemeriksaan oleh ahli dan dikarenakan lokasi desa yang cukup jauh yang dapat menyebabkan kerusakan pada lampu. *** morisweni






