Dipercaya Kelola Posbakum PN Kalabahi, Melkzon Beri Tegaskan Jaga Kepercayaan  

Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi R.M.Suprapto, SH didampingi Sekretaris Novianus Mario Gelu, S.Kom dan Panitera Dra. Emerensiana Ema Karangora bersama Ketua PBH Kencana Kasih NTT Melkzon Beri, SH, M.SI, Kepala Perwakilan Alor Sulastri dan Sekretaris Florence Frans dalam satu sesi foto setelah penanda tanganan MoU, Kamis (09/01). FOTO:MORISWNI/RP
Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi R.M.Suprapto, SH didampingi Sekretaris Novianus Mario Gelu, S.Kom dan Panitera Dra. Emerensiana Ema Karangora bersama Ketua PBH Kencana Kasih NTT Melkzon Beri, SH, M.SI, Kepala Perwakilan Alor Sulastri dan Sekretaris Florence Frans dalam satu sesi foto setelah penanda tanganan MoU, Kamis (09/01). FOTO:MORISWNI/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kencana Kasih Propinsi Nusa Tenggara Timur terpilih dan dipercayakan Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi mengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum).  Kepercayaan ini ditandai dengan penanda tanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Kalabahi dan PBH Kencana Kasih di Kalabahi, kamis (09/01).  Ketua PBH Kencana Kasih NTT Melkzon Beri, SH, M.SI menegaskan komitmen untuk  menjaga kepercayaan yang diberikan kepada lembaga bantuan hukum ia pimpin saat ini.   

Terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada PBH Kecana Kasih NTT.  Kami akan menjaga kepercayaan ini dengan sunggu-sungguh dan kemudian mencermati dan melaksanakan  sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab terhadap semua kesepakatan yang ada di MoU, terutama aktivitas layanan Posbakum kepada semua penerima   layanan,  sebut Beri dihadapan Ketua PN Kalabahi R.M Suprapto, SH dan sejumlah pejabat utama PN Kalabahi sebelum menanda tangani MoU.

Bacaan Lainnya

PBH Kencana Kasih dalam pola pelayanan demikian Beri menganut pola otonomi mandiri, yang berarti seluruh kewenangan diberikan kepada perwakilan. Dan karena itu manakala dalam pengelolaan, termasuk  didalamnya sebagai akibat logis dari penanda tanganan MoU terkait anggaran, jangan kirim ke pihaknya di Kupang.  Kirim langsung ke perwakilan (Ibu Sulastri).

Karena diberikan otonomi, selaku Ketua PBH Kencana Kasih NTT Melkzon Beri minta kepada perwakilan Alor agar bekerja secara baik. Kepercayaan yang diberikan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan terus membangun komunikasi dengan pihak Pengadilan Negeri Kalabahi dalam melaksanakan tugas di Posbakum. Hindari pengambilan keputusan yang bersifat sepihak.   

Dihadapan Ketua PN Kalabahi  Beri mengaku jika PBH yang ia pimpin ini baru  didirikan Tahun 2020 tetapi sudah memiliki perwakilan di seluruh kabupaten/kota di NTT.  “Saat ini kami sedang mempersiapkan diri untuk maju akreditasi ulang lagi di Tahun 2023. Kami juga sedang bekerja sama dengan UNIKA Kupang, sebelumnya dengan Undana Kupang dalam kaitannya dengan program kampus merdeka mandiri. Kami sebagai tempat dimana mahasiswa melakukan praktek selama 1 semester, 20 SK,” ungkapnya.  

Ketua Pengadilan Negeri R.M Suprapto, SH sebelum menanda tangani MoU dengan PBH Kencana Kasih NTT mengatakan,  penanda tanganan MoU atau nota kesepahaman layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kalabahi yang dalam hal ini dengan PBH Kecana Kasih NTT dilakukan setelah  melalui rangkaian proses, akhirnya terpilih lah PBH Kencana Kasih NTT sebagai yang melaksanakan Posbakum di Pengadilan Negeri Kalabahi.

Ada beberapa lembaga yang kata Suprapto mengikuti proses ini, tetapi  pihaknya memilih PBH Kencana Ksih NTT untuk bisa bekerja sama dengan pengadilan selama satu tahun anggaran ke depan untuk melaksanakan Layanan Posbakum.

Didampingi Sekretaris PN kalabahi Nonianus Mario Gelu, S.Kom dan Panitera Dra. Emerensiana Ema Karangora, Suprapto menerangkan,  Posbakum merupakan ruang yang diadakan oleh dan pada setiap Pengadilan Negeri bagi para advokat piket dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum untuk pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis ataupun konsultasi hukum, kemudian memberikan rujukan  lebih lanjut tentang pembebasan biaya perkara dan tentang bantuan biasa advokat.

Advokat piket ini adalah advokat yang bertugas di Posbakum berdasarkan pengaturan yang diatur dalam kerja sama kelembagaan Pengadilan Negeri dengan lembaga penyedia bantuan hukum dalam hal ini Pengadilan Negeri kalabahi dan PBH Kencana Kasih NTT, terang Suprapto.

Menurut Suprapto,  Posbakum berkewajiban memberikan layanan yang profesional dan bertanggung jawab, memberikan informasi hukum dan informasi lain secara jelas dan akurat, memberikan advis hukum yang seimbang dan konferhensip, merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari penerima layanan Posbakum Pengadilan. Kemudian menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang distabilitas. Ini juga menjadi poin penting sehingga Mahkama Agung RI menaruh  perhatian khusus terhadap penyandang distabilitas  dan begitu juga Posbakum hendaknya menjalankan prinsip-prinsip itu. Dan kepada perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia. Selanjutnya menghindari konflik kepentingan dengan menerima layanan Posbakum Pengadilan.  

“Saya pikir semua tentunya  bisa memahaminya. Dan bagaimana cara untuk kemudian tidak saling berbenturan dengan konflik itu tentunya ada caranya,” ujarnya.

Posbakum kata Suprapto  juga harus membuat laporan dan mendokumentasikan berkas penerima layanan Posbakum Pengadilan, kemudian nanti diserahkan kepada kami selaku Ketua. Bekerja sama dengan petugas pengadilan yang ditunjuk dalam menjaga dan memelihara ketertiban penyelenggaraan Posbakum Pengadilan. “Ini terkait juga dengan ruangan yang akan kami sampaikan kepada Posbakum untuk bisa dipergunakan,” ujarnya.  

Dia berharap agar Posbakum  menjaga kualitas layanan yang diberikan oleh petugas Posbakum Pengadilan, para pimpinan Posbakum supaya diperhatikan, siapa-siapa yang  nanti piket di Posbakum, sesuaikan dengan jadwal piket dan kemudian secara berkala kami akan lakukan peninjauan. ke Posbakum untuk memantau dan melihat apakah Posbakum ini sesuai ketentuan atau tidak, Tentunya piket harus ada, bisa juga disitu para legal dan kemudian tetap dibawa pengawasan dari advokat yang dikatakan sebagai advokat piket.  

Jadi, secepat mungkin, bilamana memang para legal yang kebetulan sedang piket disitu, bilamana ada suatu proses layanan Posbakum, secepatnya menghubungi advokat piket untuk kemudian bisa menyelenggarakan layanan terhadap yang memohonkan bantuan hukum, ujar Suprapto.  

Kami berharap kepada Posbakum yang terpilih  dalam haln ini PBH Pencana Kasih untuk dapat bekerja sama dengan baik dengan Pengadilan Negeri Kalabahi. Dan ini menjadi penting karena kami mendapatkan beberapa kabar jika ada yang kemudian tidak bisa bekerja sama dengan baik, dengan pengadilan yang di tempati sebagai Posbakum.  Kemudian juga ada beberapa Posbakum yang memindahkan Posbakum ke kantornya.   Lambang pengadilan ditempel juga di kantornya.  Hal-hal ini saya pikir tidak perlu lagi diajar tetapi masing-masing lah saling mengetahui porsinya dimana, seperti itu, pintanya.    

“Kami minta jangan sampai nanti ada lambang pengadilan juga ada di Kantor PBH Kecana Kasih, karena ternyata ada pemenang Posbakum yang memindahkan ke kantornya. Geli memang … agak lucu ya. Nggak tau lah ya. Tapi namanya juga advokat kan  pede-pede saja. Beberapa hal seperti ini jangan terjadi,”  ungkapnya mengingatkan.   

Dijekaskannya, MoU ini dibuat untuk memenuhi Peraturan Mahkama Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang adanya Posbakum di Pengadilan Negeri. Dan kemudian setelah melalui proses, kepada yang terpilih agar  memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu melihat gender dan memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk pada penerima layanan.  *** morisweni

Pos terkait