LHP Poltek Kupang Dalam Perkara TIPIKOR DD Dikaji Kejaksaan, Wicaksana: Semua Penyedia PJU Kami Periksa

Kantor Kejaksaan Negeri Alor yang sedang direnovasi. FOTO: OM MO/RP
Kantor Kejaksaan Negeri Alor yang sedang direnovasi. FOTO: OM MO/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini perkembangan terkini penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dana desa di Kabupaten Alor, khususnya  pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU)  Tahun 2022-2024.  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim ahli dari Politeknik Kupang sudah ada, dan sedang dalam kajian Kejaksaan Negeri Alor.  Kejaksaan Negeri Alor tegaskan tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Semua penyedia  diperiksa jaksa.

Untuk perkara dugaan TIPIKOR pengadaan PJU yang dibiayai dengan dana desa di Kabupaten Alor Tahun 2022-2024 kami periksa semua penyedia. Masing-masing penyedia PJU bertanggung jawab atas pekerjaannya. Tidak mungkin yang kerja penyedia lain lalu kita minta penyedia lain untuk bertanggung jawab, kata Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Subhan Gunawan, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus  Satria Agung Wicaksana, SH, MH kepada Wartawan,  Rabu 9 September 2026.

Bacaan Lainnya

Penegasan ini bisa saja merupakan jawaban pihak Kejaksaan Negeri Alor terhadap adanya dugaan yang disebutkan kuasa hukum salah seorang penyedia PJU yang menyebutkan jika terjadi kriminalisasi terhadap kliennya karena pekerjaan PJU penyedia atas nama Muklis hendak di BAP penyidik kejaksaan dalam pemeriksaan terhadap kliennya di kejaksaan.  Dan dugaan beberapa penyedia PJU yang hingga kini belum diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor.

Perkembangan terkini perkara dugaan TIPIKOR Dana Desa yang fokus pada  pekerjaan atau pengadaan sarana PJU atau lampu jalan itu sudah pada tahap pengkajian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikirim tim Ahli Politekhnik Negeri Kupang.

“LHP dari Tim Ahli Poltek Kupang sudah kami terima. Kami saat ini tengah melakukan pengkajian,” demikian Satria.

Terkait dengan hal tersebut, Satria  mengatakan, pihaknya sudah menerima LHP namun belum menyimpulkan, karena masih melakukan pengkajian. Namun dari keterangan yang ada, jelas Satria, pemeriksaan Ahli Poltek kemarin berhubungan dengan keberfungsian dari PJU. Dimana ahli temukan ada PJU yang mati dan hidup.

Soal dugaan mark up, Satria menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian. “Tentu setelah kami kaji baru kami menggelarnya untuk menindaklanjuti perkaranya seperti apa,” ungkap Satria yang baru bertugas 2 minggu di Kejari Alor.

Untuk diketahui,  perkara dugaan TIPIKOR  DD khusus pengadaan PJU  mulai diusut Kejari Alor Agustus  2025 silam. Dalam pengusutan ini , sebanyak 200 orang lebih diperiksa sebagai saksi, antara lain  para  Kepala Desa dan Aparat Desa lainnya, pendamping desa, Pejabat di Dinas PMD Kabupaten Alor, dan penyedia. Pemeriksaan perkara ini difokuskan pada item pengadaan PJU. Pemeriksaan Kejari Alor ketika itu di masa Kepemimpinan Kejari Alor, Muhamad Nursaitias, SH, MH dan Kasipidsus ketika itu, Bangkit Simamora, SH, MH sempat menjadi heboh, karena salah seorang penyedia UD. Tetap Jaya melalui Kuasa Hukumnya Fransisko Bessi melaporkan Kejari Alor ke Kejaksaan Agung, Kejati NTT, Komisi Kejaksaan dan Komisi 3 DPR RI. Kuasa Hukum Fransisko menilai dalam pemeriksaan ini kliennya, Ibu Yuni diperlakukan tidak adil, diduga diskriminasi, dan pemeriksaan terhadap kliennya dinilai tidak sesuai SOP.  *** morisweni

Pos terkait