KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini cara pemerintah Kabupaten Alor menjawab pengeluhan masyarakat beberapa waktu belakangan karena sulit mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umur (SPBU) atau yang sering disebut Pom Bensin dengan menggunakan jerigen. Karena pengambilan BBM Bersubsidi di SPBU wajib menggunakan Quiq Response Code (QR Code) atau Barcode, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis saya minta untuk mempermuda masyarakat petani, nelayan, pelaku UMKM dan komponen lainnya untuk medapatkan barcode sebagai tiket untuk mengambil BBM Bersubsidi di SPBU dengan menggunakan jerigen, Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Melkisedek Belly, S.Sos, M.Si.

Suasana rapat bersama di Ruang Rapat Sekda Alor. FOTO:OM MO/RP
Untuk diketahui, peraturan pembelian BBM bersubsidi dalam hal ini pertalite dan biosolar diatur berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang berlaku sejak 1 April 2026.
Penerapan barcode untuk mengambil BBM Bersubsidi di SPBU di Kabupaten Alor beberapa waktu belakangan ini dikeluhkan masyarakat di berbagai wilayah di Kabupaten Alor. Pasalnya, kebanyakan masyarakat yang belum memiliki barcode sehingga tidak diperkenankan untuk mengisi BBM bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen.
Merespon pengeluhan masyarakat ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Melkisedek Belly, S.Sos, M.Si menggelar rapat bersama para pengelolah SPBU, Depot Pertamina, Pimpinan OPD Teknis dan Satgas Penertiban BBM untuk mencari solusi terhadap persoalan yang dikeluhakan warga.
Dalam rapat bersama yang dihadiri juga Asisten II Setda Alor Harun Rasyit Miran, SP itu terungkap niat tulus pemerintah Kabupaten Alor untuk membantu masyarakat mendapatkan BBM Bersubsidi sebagaimana yang dikeluhkan warga beberaha waktu belakangan. Tetapi niat baik pemerintah itu terhalang dengan adanya kebijakan nasional yang menegaskan bahwa pengambilan BBM Bersubsidi di SPBU wajib menggunakan barcode.
Karena itu dihadapan para pengelola SPBU, pejabat dari Depot Pertamina, Pimpinan OPD dan Satgas Penertiban BBM, Sekda Alor minta agar OPD lingkup pemerintah Kabupaten Alor yang secara teknis berhubungan kelompok masyarakat untuk mendapatkan BBM Bersubsidi supaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan barcode setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditegaskan dalam rapat bersama itu bahwa pengambilan BBM Bersubsidi di SPBU diperuntukan bagi nelayan, petani, tukang sensor, mobil ambulance dan DAMKAR, pelaku UMKM, Perahu Motor penumpang dan beberapa yang lain.
SPBU menurut Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang berlaku sejak 1 April 2026 tidak melayani pengambilan BBM Bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) bagi PENJUAL ECERAN. Jadi, untuk PENJUAL ECERAN tidak bisa diberikan barcode oleh OPD Teknis untuk mengambil BBM Bersubsidi di SPBU.
SPBU dalam rapat bersama yang dipimpin Sekda Alor itu hanya melayani PERTAMAX bagi para PENJUAL ECERAN dengan menggunakan jerigen tanpa harus mengantongi barcode.
Untuk masyarakat Kabupaten Alor yang berada di Pulau Pantar, Pulau Pura dan beberapa pulau lainnya serta yang berada di Pegunungan, Sekda Alor dapat rapat bersama yang dipandu staf ahli bilang pemerintahan Yustus Dopong Abora, SP memiliki niat hati untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di kepulauan untuk mendapatkan BBM Bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) tetapi niat untuk membantu yang ditawarkan pemerintah itu menurut salah seorang pejabat dari Depot Pertamina Kalabahi bisa saja menabrak aturan.
Karena itu, pemerintah Kabupaten Alor akan berusaha memberikan solusi terhadap pengeluhan masyarakat di beberapa pulau di Kabupaten Alor ini setelah menerima Pejabat Pertamina Wilayah NTT yang baru akan datang di Kabupaten Alor, Senin pekan depan. *** morisweni






