Kejaksaan Minta 5 Tersangka Baru DAK Pendidikan 2019 Kooperatif Penuhi Panggilan

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH (kedua dari kiri) mengabadikan gambar bersama Kepala Seksi BB Imam Roesli Pringga, SH dan Kasi Pidum Zulkarnain, SH, MH usai mengambil sumpah dan melantik Kasi Intelijen Zakaria Sulistiono, SH (kedua dari kanan), Selasa (16/08). FOTO:TIMEN
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH (kedua dari kiri) mengabadikan gambar bersama Kepala Seksi BB Imam Roesli Pringga, SH dan Kasi Pidum Zulkarnain, SH, MH usai mengambil sumpah dan melantik Kasi Intelijen Zakaria Sulistiono, SH (kedua dari kanan), Selasa (16/08). FOTO:TIMEN

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor sudah melayangkan panggilan kepada 5 (lima) tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi DAK 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor untuk dimintai keterangan.  Djamaludin Manu, Deny Karipui, Kamarudin Djahilape, Goliad Saiputa dan Johanis Heo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 Juni 2022 silam diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan jaksa.   

Sesuai surat panggilan yang sudah kami bagikan kepada 5 (lima) tersangka baru dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2019, kepada mereka kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara ini pada tanggal 7 September 2022, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasi Intelijen Zakaria Sulistiono, SH kepada media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Selasa (06/09).  

Bacaan Lainnya

Sulistiono yang dalam menyampaikan keterangan didampingi Kasi Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH itu mengingatkan kepada 5 (lima) tersangka baru DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019 untuk kooperatif memenuhi panggilan pihaknya dalam memberikan keterangan sebagai tersangka.  

“Jika tidak kooperatif maka kami akan menggunakan cara lain untuk menghadirkan mereka di Kantor Kejaksaan,”  timpal Sulistiono.

Yang menarik, Sulistiono enggan merinci seperti apa cara lain yang digunakan untuk mendatangkan 5 (lima) tersangka di Kantor Kejaksaan jika mereka tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan kejaksaan, besok  7 September 2022.   

Untuk diketahui,  5 (lima) tersangka baru ini diumumkan  Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui konferensi pers, Jumat 17 Juni 2022 silam. 

Yang menarik, penetapan 5 (lima) tersangka baru kala itu  diumumkan kejaksaan sehari setelah eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Khairul Umam, ST terhadap dakwaan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Alor ditolak Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang dalam sidang, Kamis (16/06).

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor dan hasil Ekspose Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor untuk perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah, kegiatan rehabilitasi sedang berat perpustakaan sekolah dan kegiatan pengadaan meubelair sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Pada hari ini, Jumat 17 Juni 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Alor telah menetapkan 5 (lima) tersangka baru, sebut orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor.  

Menurut Muis demikian Kepala Kejaksaan Negeri Alor ini biasa disapa,  5 (lima) tersangka baru yang ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka berinisial DM sebagai konsultan, DK, KD, GS dan JH masing-masing sebagai penyedia.  

Dasar penetapan 5 (lima) tersangka baru ini terang Muis diantaranya, telah didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, telah didukung dengan hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli sebagaimana perkara yang sedang dalam tahap penuntutan pada PN TIPIKOR Kupang dengan totak kerugian negara Rp. 1.716.052.692,07 (satu milyar tujuh ratus enam belas juta lima puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma tujun sen).  

5 (lima) tersangka baru ini juga tambah Muis, telah menikmati atau memperoleh keuntungan dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya.  

Dijelaskannya, kelima tersangka baru ini disangka dengan Pasal 2, Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Momor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor dalam jumpa pers yang didampingi para Kepala Seksi di lembaga penegak hukum yang satu itu  menegaskan bahwa selama proses penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan penyidikan.  *** morisweni 

Pos terkait