Kepala Kejaksaan Negeri Alor Perintahkan Kasie Intel Pimpin Tim Tindak Lanjut Pengaduan Rumah Bantuan Seroja

AUDIANCE-Didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH menerima perwakilan massa aksi melakukan audiance di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Alor. FOTO:MORISWENI/RP
AUDIANCE-Didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH menerima perwakilan massa aksi melakukan audiance di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Alor. FOTO:MORISWENI/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Untuk ke-empat kalinmya masyarakat melayangkan Aasi protes masyarakat terhadap kualitas pembangunan bantuan perumahan bagi korban bencana Seroja di Desa Waisika,  Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor. Setelah menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat di DPRD Alor, Selasa (04/04), komponen masyarakat yang terdiri dari Kemilau, LMND dan warga korban Seroja kembali menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Alor. Setelah menerima pengaduan, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH memerintahkan  Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono, SH untuk menindak lanjuti semua poin pengaduan yang disampaikan warga.  

Berbeda dengan aksi Jilid 1, 2 dan 3,  aksi demo Jilid 4 Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (Kemilau), Liga Mahasiswa Nasional Demokrat (LMND) dan warga korban Seroja di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Selasa (04/04) diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH.  

Bacaan Lainnya

Sebagaimana yang disaksikan RADARPANTAR.com,  massa aksi yang menggunakan 1 untut dum truck setelah tiba di Jalan Poris Kota Kalabahi, depan Kantor Kejaksaan Negeri Alor, langsung melakukan orasi.  

Nadanya masih sama dengan Aksi Jilid 1, 2 dan 3, melayangkan aksi protes terhadap berbagai kejanggalan yang terjadi berdasarkan fakta yang warga advokasi terkait pembangunan perumahan bagi korban bencana Seroja di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, kabupaten Alor.  

Dari kualitas bahan bangunan seperti triplex, seng, kualitas campuran, pencairan uang tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan dugaan memaksa warga korban bencana penerima bantuan perumahan untuk menabda tangani berita acara dikemukakan dalam orasi di Kantor Kejaksaan Negeri Alor.  

Di satu sisi, wakil warga yang melayangkan protes melakukan orasi di tengah kerumunan massa, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH bersama sejumlah Kelapa Seksi Kejari Alor berdiri berhadapan dengan massa di Halaman Kantor Kejari Alor dengan Pintu Pagar Utama Ditutup. Nampak pihak keamanan dari Polres Alor tetap melakukan pengamanan secara ketat.  

Yang menarik, pengamanan Aksi Jilid 4 kali ini juga berbeda dengan pengamanan aksi selanjutnya. Pihak Polres Alor menerjunkan anggota dengan jumlah yang banyak, lengkap dengan water canon.  Ini yang bisa saja memaksa massa lebih tertib dalam melakukan aksi.  

Tak lama melakukan orasi di depan Kejaksaan Negeri Alor,  pihak  kejaksaan meminta perwakilan warga untuk melakukan audiance.  Setelah melakukan negosiasi yang difasilitasi oleh pihak keamanan dari Polres Alor, Kemilau, LMND dan warga korban Seroja sepakat mengirim perwakilan untuk berdialog dengan pihak Kejaksaan Negeri Alor.  

Didampingi Kepala Seksi Intelijen, Zakaria Sulistiono, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH menerima langsung perwakilan warga melakukan audiance yang dipuastkan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Alor yang terletak di Lantai II bagian kiri Gedung Utama.  

Disaksikan RADARPANTAR.com, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH memberikan kesempatan kepada semua perwakilan massa   yang merupakan peserta adudiance untuk menyampaikan aspirasi, pengeluhan dan pengaduan terhadap pembangunan perumahan bagi korban bencana seroja di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.  

Secara bergilir, perwakilan massa yang dikoordinir Stinki Laure dan Dedy Letmau menyampaikan aspirasi.  Mereka menyampaikan berbagai unek-unek yang terpendam selama ini.  Terungkap dalam audiance itu, ternyata ada warga korban seroja yang rumahnya luluh lanta dihantam ganasnya badai seroja tetapi tidak mendapatkan bantuan.  Kejanggalan lain yang terungkap dalam audiance itu diantaranya, kualitas 70-an perumahan yang dibangun, pihak ketiga yang meminjam material milik korban tetapi belum diganti hingga saat ini, pencairan  uang tanpa sepengetahuan pemilik rekening,  dugaan pemaksaan warga penerima bantuan perumahan  untuk menanda tangani berita acara,  termasuk ancaman dari pemerintahan setempat terhadap warga yang hendak melakukan aksi demo dan ribu ratus kejanggalan lainnya.  

Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis minta Kasi Intel dan Staf Kejaksaan Negeri Alor mencatat semua pengaduan yang disampaikan dalam audiance dan memerintahkan dihadapan perwakilan massa agar Kepala Seksi Intelijen memimpin langsung untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan yang disampaikan perwakilan massa.  

“Saya tindak lanjuti. Inventarisasi data terlebih dahulu. Tolong nomor kontak untuk hubungi Kasi Intel. Kamis depan Jam 2 Siang kita ketemu lagi di Kantor Kejaksaan,” pinta Abdul Muis disanggupi perwakilan massa.  

Yang menarik, Abdul Muis meminta perwakilan audiance untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menindak lanjuti pengaduan yang telah disampaikan.  

Stinki Laure yang meminta bicara diakhir audiance menegaskan dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Alor mendatangi kejaksaan dengan gelombang massa yang lebih besar jika kejaksaan tidak tindak lanjuti apa yang menjadi pengaduan mereka.

Penegasan Stinki Laure ini diladeni orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor itu bahwa tidak masalah.  

Perwakilan massa akhirnya meninggalkan Aula Kejaksaan tempat audiance, bergabung dengan massa aksi menyampaikan hasil audiance lalu secara tertib meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Alor. *** morisweni  

Pos terkait