KALABAHI, RADARPANTAR.com-Empat nelayan asal Desa Pulau Buaya, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor ditangkap tim gabungan yang terdiri UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya bersama Sat Pol Air Polres Alor di perairan laut Halmin, Desa Halerman, Kecamatan Alor Barat Daya. Para pelaku diduga menangkap ikan dengan bahan peledak atau bom.
Empat orang yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bom beserta barang bukti berupa ikan hasil bom, kulbox, kompresor, satu unit perahu motor dan sejumlah alat bukti lainnya telah diamankan di Polres Alor, Kamis (02/05/2025) malam sekitar Pukul 19.00 Wita.
Kepala Seksi Pemantauan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya, Widiawaty Djakaria kepada wartawan di Pelabuhan PELNI Kalabahi mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan dari warga Halmin dan Pokmas Swasbarter Desa Halerman jika ada dugaan tindak pidana perikanan yaitu bom ikan yang dilakukan oknum nelayan asal Desa Pulau Buaya, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Polres Alor dalam hal ini Sat Pol Air untuk bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara.
Tiba di Perairan Halmin, Desa Halerman, empat terduga pelaku ditangkap tim gabungan dan barang bukti sudah diamankan warga Halmin. Kami dari Dinas Kelautan Propinsi dalam hal ini UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya yang dipimpin Moh. Saleh Goro menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Alor untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Djakaria menegaskan akan terus melakukan pantauan terhadap proses hukum yang berlangsung di Polres Alor dan bakal hadir memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
Disaksikan media ini, spedboad milik Sat Pol Air yang menangkap empat orang nelayan bersama sebuah jolor milik nelayan tiba di Pelabuhan PELNI Kalabahi sekitar Pukul 18.00 Wita. Beberapa waktu kemudian, tiba Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor IPTU. Anselmus Leza, SH bersama sejumlah anggotanya tiba di pelabuhan menjemput para pelaku dan sejumlah barang bukti.
Barang bukti dari perahu milik nelayan dan empat orang nelayan yang diduga menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak dinaikan ke Mobil Dalmas milik Polres Alor dan dibawah ke Mapolres Alor. Belum ada keterangan resmi dari Pihak Polres Alor hingga berita ini diturunkan sehingga identitas empat nelayan asal Pulau Buaya ini belum berhasil diidentifikasi. *** morisweni