Ditahan Jaksa, Goliad Saiputa Susul Karipui, Djahilape dan Heo Menuju RUTAN LP Mola

Didampingi dua penasehat hukum, Lomboan Djahamou, SH dan Stefanus Mebilehi, SH, Goliad Saiputa (pertama dari kiri) sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Ardi Wicaksono, SH yang juga Kasi Pidsus Kejari Alor. FOTO:DOK
Didampingi dua penasehat hukum, Lomboan Djahamou, SH dan Stefanus Mebilehi, SH, Goliad Saiputa (pertama dari kiri) sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Ardi Wicaksono, SH yang juga Kasi Pidsus Kejari Alor. FOTO:DOK

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Goliad Saiputa,  tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019 ditahan  Kejaksaan Negeri Alor. Saiputa menyusul tiga kolega lainnya yakni Kamarudin Djahilape, Johanis Heo dan Deny Karipui yang ditahan terlebih dahulu penyidik Kejaksaan Negeri Alor, Rabu 07 September silam.   

Dengan ditahannya Goliad Saiputa, maka penyidik Kejaksaan Negeri Alor sudah menahan 4 dari 5 tersangka baru setelah sebelumnya 2 tersangka lainnya yakni, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Khairul Umam, ST selaku PPK yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan TIPIKOR Kupang.  

Bacaan Lainnya

Tinggal 1 tersangka yang belum ditahan penyidik yakni Djamaludin Manu yang dalam pengelolaan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 berprofesi sebagai fasilitator.  

Seperti yang disaksikan media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Goliad Saiputa sebelum ditahan Pukul 16.30 Wita, yang bersangkutan  menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Senin (19/09).

Saiputa diperiksa penyidik Ardi Wicaksono, SH yang juga Kasi Pidsus  Kejaksaan Negeri Alor. Saat pemeriksaan, Saiputa didampingi penasehat hukumnya, Lomboan Djahamou, SH dan penasehat hukum yang ditunjuk kejaksaan Stefanus Mabilehi, SH.  

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH membenarkan jika pihaknya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Goliad Saiputa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019.

Saiputa jelas Wicaksono  ditahan untuk 20 hari ,mendatang, terhitung sejak tanggal dilakukan penahanan yakni, 19 September 2022 di Rumah Tahanan Negara LP Mola Kalabahi.  

Tersangka menurut Wicaksono merupakan penyedia untuk dia kegiatan yang dibiayai dengan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 yakni, Rehabilitasi Gedung SMP Negeri Maritaing dan Pembangunan Perpustakaan SMP Negeri Manmas Kecamatan Alor Selatan.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Wicaksono mengaku tersangka Goliad Saiputa sangat kooperatif.

Sebelum dilakukan penahanan, sesuai prosedur yang bersangkutan kita lakukan rapied test dengan menggunakan jasa dokter dari pihak RSUD Kalabahi, katanya.

Untuk 1 tersangka yakni Djamaludin Manu demikian Wicaksono, pihaknya telah mendapatkan konfirmasi bahwa yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan di Kupang, waktunya segera diagendakan penyidik.  *** morisweni

Pos terkait