KALABAHI,RADARPANTAR.com-Keluarga korban pembunuhan, Suprianus Trayanus Malsibo mendatangi Kepolisian Resort Alor, Kamis (25/08). Mereka datangi kantor aparat penegak hukum yang satu itu dengan menumpang satu unit dum truck dan puluhan sepeda motor. Puluhan keluarga korban pembunhan itu diterima Wakil Kepala Kepolisian Resort Alor, Kompol Pieter Johanis didampingi Kepala Satuan Intelkam, IPTU. Kalvin Yulius Weni. Kepada Kepolisian Resort Alor, keluarga korban minta agar pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.
Di hadapan dua pejabat Kepolisian Resort Alor itu, keluarga korban membacakan pernyataan sikap yang menegaskan, prinsipnya keluarga korban mengutuk perbuatan kejahatan pembunuhan yang dilakukan Yosua Lebo, apalagi perbuatan yang dilakukan itu sangat tidak manusiawi karena dilakukan di rumah duka almarhum Jonathan Maukamang.
Selanjutnya demikian keluarga korban, atas perbuatan kejahatan yang dilakukan Yosua Lebo tersebut, keluarga korban memohon dengan hormat agar pihak penegak hukum dalam hal ini Kapolres Alor, Kejaksaan Negeri Alor dan Pengadilan Negeri Kalabahi agar segera menangkap pelaku dan memproses hukum secepatnya dan seadil-adilnya dengan menjatuhkan amar hukuman seberat-beratnya setimpal dengan perbuatannya dan jika memungkinkan pelaku sebaiknya dieksekusi ke Nusa Kembangan.
Alasan keluarga korban meminta aparat penegak hukum untuk memenjarakan pelaku ke Nusa Kembangan itu dengan maksud agar membatasi terjadinya perbuatan kejahatan pemubunhan yang berulang oleh pelaku, menjalin kembali hubungan kekeluargaan yang renggang dan atau tidak nyaman sebagai akibat perbuatan pelaku yang tidak manusiawi dan mencegah terjadinya berbagai gesekan yang menganggu stabilitas wilayah kedua belah pihak.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Alor, Kompol. Pieter Johanis ketika menerima wakil keluarga korban mengatakan, pihaknya memberikan waktu dan ruang bagi keluarga untuk mendatangi Mapolres Alor untuk mengecek perkembangan penanganan kasus ini.
Pieter minta minta keluarga korban untuk percaya kepada kepolisian dalam menanganai kasus pembunhan ini. Kasus kasus berat sehingga tidak mungkin polisi main-main.
Pieter menyampaikan terimakasih kepada keluarga korban karena sudah datang secara kekeluragaan di Polres Alor. Komunikasi yang baik ini tetap dijaga dan berikan kepercayaan kepada polisi ya, karena keluarga korban datang dengan tujuan mendukung Polres mengungkap tuntas kasus pembunuhan ini. Jadi, ini dukungan untuk polisi, kami minta terima kasih karena masih ada kepercayaan dari masyarakat terhadap kepolisian.
Pieter berjanji pasti proses, kita tidak main-main. Bapak dorang jangan ragu, ini masalah pembunuhan, kami tidak main-main. Setiap saat boleh datang dan cek perkembangan penanganan. Tidak mungkin dia bebas, dia pasti masuk penjara.
Isi pernyataan sikap keluarga itu juga disampaikan melalui surat yang dilayangkan kepada Kepala Kepolisian Resort Alor . Surat tertanggal 24 Agustus 2022 itu bersifat sangat penting dengan perihal aduhan dan tuntutan atas pembunuhan Sdr. Suprianus Treyanus Malsibo oleh Sdr. Yosua Lebo.
Surat bernomor:01/KD-STM/08/2022 yang diteken Sarci Adifa Falaka atas nama keluarga itu ditembuskan kepala Kapolri, Kapolda NTT, Gubernur NTT dan Bupati Alor.
Falaka atas nama keluarga dalam surat itu mengatakan, telah terjadi pembunuhan atas diri saudara Supriyanus Treyanus Malsibo (almarhum) oleh Yosua Lebo pada Selasa 23 Agustus 2022, di rumah duka almarhum Jonatan Maukamang di Batunirwala.
Apabila pihak penegak hukum melakukan sekonstruksi pada lokasi kejadian, maka mohon diikutkan keluarga korban.
Secara teknis Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor, IPTU. James Mbau, S.Sos membenarkan jika terjadi pristiwa pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, yang terjadi di depan Universitas Tribuana Kalabahi terhadap korban Suprianus Trayanus Malsibo (28), warga RT 008/RW 004, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Pelaku pembunuhan, Yosua A. Lebo, warga RT 010/RW 04, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor.
Saat ini penyidik telah menangkap dan menahan tersangka Yosua A. Lebo selanjutnya kami proses sesuai ketentuan hingga tuntas.
Terhadap Yosua A. Lebo untuk saat ini, kami sangkakan melanggar Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara.
Untuk motif kami simpulkan sementara, akibat mengkonsumsi minuman keras, pelaku emosi menebas kepala korban dengan sebilah parang di bagian kepala belakang, agak samping kanan yang menyebabkan luka. Korban sempat dilarikan ke RSUD Kalabahi untuk dilakukan perawatan tetapi nyawanya tidak tertolong sehingga meninggalkan dunia sekitar Pukul 17.00 Wita, ungkap Mbau.
Hari ini kami menerima perwakilan keluarga korban, yang datang bertemu dan menyatakan sikap untuk Poltres Alor yang pertama segera menangkap pelaku, melakukan penahanan, segera diproses dan memberikan hukuman terberat kepada pelaku, ujarnya.
Keluarga korban menurut Mbau menyampaikan terimakasih kepada Kepolisian Resort Alor yang dengan cepat mengamankan pelaku dan melakukan tindakan kepolisoam terhadap pelaku.
Terkait soal ada tidaknya unsur perencanaan pembunuhan dalam pristiwah ini kami akan dalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik di TKP maupun saksi petunjuk lainnya guna mengungkap terpenuhinya unsur 340 sehingga terbukti maka kami akan kenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Untuk sementara kami kenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351.
Dikatakan Mbau, 5 sudah saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Hasil visum sudah kami koordinasikan dengan dokter dari pihak RSUD dan sedang dalam penyusunan untuk diserahkan ke kepolisian. *** morisweni