KALABAHI,RADARPANTAR.com-Pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026. Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, SH, MH menyebutkan bahwa dokumen APBD Perubahan 2026 yang telah ditetapkan ini membawa harapan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW). Pasalnya, setelah ditetapkan OPD penampung PPPK PW akan melengkapi administrasi untuk membayar kekurangan honorarium.
Saya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Tahun 2026, tulis Wakil Bupati Alor melalui akun facebook pribadi, Jumat pekan silam.
Paripurna kali ini demikian Winaryo terasa istimewa karena membawa harapan bagi banyak pihak, khususnya saudara-saudara kita PPPK Paruh Waktu yang selama ini menantikan kepastian terkait pembayaran honorarium.
Kita berharap, melalui penetapan perubahan APBD ini, berbagai doa, harapan dan pergumulan tersebut dapat menemukan jalan keluar yang baik. Ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan dan keputusan anggaran harus menjawab kebutuhan masyarakat serta memperhatikan kesejahteraan mereka yang telah mengabdikan diri bagi daerah, ujar orang nomor dua di Nusa Kenari tercinta ini.
Di sisi lain jelas Winaryo, penetapan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi Perda Kabupaten Alor juga menjadi langkah penting untuk memastikan anak-anak di Kabupaten Alor tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, terlindungi dan mendapatkan kesempatan untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Winaryo menaruh harap agar setiap keputusan yang diambil hari ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya bersama membangun Kabupaten Alor yang lebih baik.
“Karena dibalik setiap keputusan, ada harapan masyarakat yang harus kita perjuangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Alor Marianus Adang, SH kepada wartawan media ini di Kalabahi membenarkan bahwa gaji PPPK PW itu sudah menjadi komitmen pemerintah untuk dibayar, anggarannya sudah ditransfer ke rekening pemerintah daerah beberapa waktu silam.
Meski anggarannya sudah tersedia tetapi demikian Marianus, prosedur pembayaran kepada tenaga PPPK PW baru dapat dilakukan setelah anggaran yang ditransfer dari pemerintah pusat itu ditetapkan oleh pemerintah dan DPRD Alor dalam APBD-Perubahan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026.
Marianus minta kepada seluruh tenaga PPPK PW di daerah ini untuk tidak termakan dengan opini yang dikembangkan oleh pihak tertentu yang menyebutkan bahwa rencana pembayaran gaji PPPK PW oleh pemerintah tidak bakal dilakukan. “Pemerintah pasti membayar gaji PPPK PW, termasuk kekurangan yang belum dibayar sejak para PPPK PW di-TMT,” ungkap mantan Kabag Hukum Setkab Alor ini.
Media ini juga pernah mewartakan, 3. 361 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Alor boleh bernafas legah. Pasalnya Rp 149 Milyar dari Rp 153,7 Milyar dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Alor digunakan untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu. Dengan demikian PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya dibayar dengan Rp. 300.000/bulan dapat dibayar Rp. 2,4 Juta/bulan sesuai upah minimum Propinsi NTT. Sebelumnya tenaga PPPK PW di Alor menerima gaji Rp. 300 ribu perbulan, namun dengan DAU tambahan ini mereka akan menerima Rp. 2.400.000 perbulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Melky Belly, S.Sos, M.Si di Ruang Kerjanya Jumat 14 Agustus 2026 menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Alor mendapat DAU tambahan sebesar Rp. 153,7 Miliar.
Jumlah ini dibagi kepada 2 komponen pembiayaan, yakni belanja pegawai dan pembangunan. Untuk belanja pegawai jelas Melky, dialokasikan anggaran sebesar Rp. 149 Miliar dan untuk bidang pembangunan sebesar Rp. 4 Miliar lebih.
Belanja kepegawaian Rp. 149 Miliar, ungkap Melky, dialokasikan untuk pembayaran gaji bagi tenaga PPPK Paruh Waktu. Sehingga gaji PPPK PW sebelumnya Rp. 300 ribu perbulan menjadi Rp. 2,4 juta perbulan. Ini disesuaikan dengan UMP. “Pembayaran gaji ini sesuai TMT, sehingga sejak diangkat telah Dibayar Rp. 300 ribu tinggal ditambah Rp2.100.000. dan bulan berikutnya dibayar normal Rp. 2.400.000 dalam tahun 2026 ini,” tandas Melky. *** morisweni






