Kalabahi,radarpantar.com-Kejaksaan Negeri Alor melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan belasan gedung sekolah di Kabupaten Alor melalui program Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana di Propinsi Nusa Tenggara Timur II di Kabupaten Alor Tahun 2022 kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Selasa (21/01/2025).
Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, pukul 15.15 Wita bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Alor Bangkit Yohannes P. Simamora, SH dan para JPU Kejati NTT melaksanakan Penyerahan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022 kepada Pendilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Nurrochmad Ardhianto, SH, MH melalui presrelease yang diterima media ini.
Dalam kasus dugaan TIPIKOR ini, kejaksaan telah menetapkan 4 (Empat) orang tersangka yakni, Agustinus Yacob Pisdon selaku kontraktor pelaksana, Eko Yohan Wahyudi sebagai PPK, Quirinus Opat selaku Ketua Pokja dan Albertus Damiano Senda Nobe (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa.
Menurut Ardhianto, Agustinus Yacob Pisdon selaku Kontraktor Pelaksana disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Tersangka lainnya, Ketua PPK Eko Yohan Wahyudi disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Selanjutnya Quirinus Opat Ketua Pokja yang juga dikenakan status tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau kedua Pasal 12 Huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31- Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Sedangkan tersangka Albertus Damiano Senda Nobe selaku Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berkas perkara dugaan TIPIKOR pembangunan belasan gedung sekolah di Alor kepada Pengadilan TPIKOR Kupang ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor, Bangkit Yohannes P. Simamora, SH.
Menurut Ardhianto, penyerahan berkas perkara TIPIKOR pembangunan belasan gedung sekolah di Alor pada Tahun 2022 ini telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi NTT. *** morisweni