Buka Pendaftaran, Brikmar Tegaskan Semua Balon Bupati Punya Ruang Yang Sama Diusung PKB

Didampingi Ketua Dewan Syuro, Haji Taufik Nampira, Ketua DPC PKB Alor Paulus Buche Brikmar menyerahkan mandat kepada Ernest Makoni memimpin desk Pilkada menjaring Bakal Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Kabupaten Alor Periode 2024-2029. FOTO:MW/RP
Didampingi Ketua Dewan Syuro, Haji Taufik Nampira, Ketua DPC PKB Alor Paulus Buche Brikmar menyerahkan mandat kepada Ernest Makoni memimpin desk Pilkada menjaring Bakal Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Kabupaten Alor Periode 2024-2029. FOTO:MW/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-DPC PKB Kabupaten Alor membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati Alor-Wakil Bupati Alor Periode 2024-2029. Pendaftaran dimulai Tanggal 15-30 April 2024 mendatang. Ketua DPC PKB Kabupaten Alor Paulus Puche Brikmar menegaskan semua Bakal Calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati diberikan ruang yang sama untuk mendaftar, diproses dan ditetapkan menjadi Calon Bupati-Wakil Bupati Alor dari PKB.   

Yang jelas PKB memberikan ruang yang sama kepada semua bakal calon untuk melakukan pendaftaran, diproses dan ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah dari PKB. Tidak ada yang diemaskan, tidak ada, semuanya sama,  sebut Brimkar menjawab wartawan saat jumpa pers di Kantor DPC PKB Kabupaten Alor, Sabtu (13/04/2024). 

Bacaan Lainnya

Dan, demikian Brikmar, final dari semua proses ini kewenangannya ada di DPP. DPP lah yang mempunyai kewenangan penuh dalam urusan mengevaluasi, menilai dan menetapkan hasil yang diproses hari ini.

Menanggapi pertanyaan awak media soal pernyataan beberapa petinggi partai, diantaranya PKS, PDIP termasuk DPP PKB yang menegaskan tidak akan mengusung Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah nara pidana korupsi, Ketua DPC PKB Kabupaten Alor Paulus Buche Brikmar mengatakan,  berkaitan dengan itu yang sempat diingatkan oleh Sekjen DPP PKB sendiri kepada seluruh kader, pengurus di jajaran DPW dan DPP. 

Brikmar yang digadang-gadang bakal menjadi Ketua DPRD Alor karena berhasil mengantarkan PKB menang Pileg 2024 di Alor ini menambahkan, di DPW dan DPC itu kami diingatkan untuk tidak berhak, tidak berwewenang menolak atau membatasi. Setiap orang mungkin ada bakal calon yang pernah terlibat dalam kasus tersebut tetapi kemudian dalam undang-undang itu hak politiknya tidak dicabut maka selama itu juga tentu hak politiknya diakomodir.

Oleh sebab itu menurut Brikmar, PKB tentu akan menghargai dan menghormati proses itu. Dan kami di DPW dan DPC tidak tidak diperbolehkan menganulir bakal calon siapapun yang hendak mendaftar.  Ruang dan kewenangan sepenuhnya ada di DPP, nanti pada saat fit and proper test akan digelar DPP dan disana lah yang kemudian aturan-aturan itu  ditanyakan kepada semua bakal calon.  

Soal biaya pendaftaran yang diterima Desk Pilkada kata Brikmar,  digunakan untuk membiayai semua proses yang ada dan juga untuk konsolidasi internal partai, mulai tingkat DPC hingga DPAC. “Akan ada Muswarah Pimpinan Cabang yang melibatkan seluruh Pimpinan Anak Cabang. Dan tentu semuanya membutuhkan sumber daya dan oleh sebab itu kami sepakat dalam rapat DPC dan menetapkan angka dimaksud,” ujarnya.  

Ketua Desk Pilkada PKB Kabupaten Alor, Ernes Makoni menyampaikan terimakasih  kepada DPC PKB Alor yang memberikan  kepercayaan kepadanya untuk memimpin Desk Pilkada Kabupaten Alor. 

Tugas dan tanggung jawab desk Pilkada menurut Makoni adalah bagaimana  melakukan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah hingga ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Alor Periode 2024-2029 oleh DPP PKB. 

Oleh sebab itu sesuai dengan Peraturan Partai (PKB) Nomor 9 tahun 2024 tentang Desk Pilkada, dimana Partai Kebangkitan Bangsa  secara terbuka menerima semua Bakal Calon Kepala Derah. Atas kesepakatan rapat DPC PKB Alor, Sabtu 13 April 2024, PKB memutuskan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibuka tanggal 15 April 2024 hingga 30 April 2024, sebut Makoni.  

Satu, dua hari ini kami sudah mulai melakukan kerja-kerja desk Pilkada, mulai membuka pendaftaran kepada semua kader terbaik Alor untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ungkap Makoni yang juga anggota DPRD Kabupaten Alor ini menambahkan.  

Dijelaskan Makoni bahwa pendaftaran bakal calon yang difasilitasi desk Pilkada PKB ini menerima pendaftaran secara perseorangan maupun pendaftaran yang dilakukan secara paket atau berpasangan.  “Tidak harus datang dengan pasangan, yang belum ada pasangan pun boleh mendaftar. Berkaitan dengan biaya administrasi tentu ada perbedaan, yang paket beda dengan perseorangan,” sebut Makoni.  

Mengenai biaya mendafataran kata Makoni, ditetapkan bervariasi dimana bakal calon yang mendaftar secara pasangan dikenakan biaya Rp. 20 Juta. Sedangkan yang melakukan pendaftaran secara perseorangan dikenakan biaya sebesar Rp. 10 Juta.    

PKB tak Usung Eks Narapidana Korupsi di Pilkada!

Jauh sebelum aroma Pilkada tercium, PKB sudah mengumumkan kepada publik bahwa partai yang didirikan Gus Dur ini tidak mengusung narapidana korupsi di Pilkada. Ada peraturan tak tertulis bagi DPD dan DPC PKB untuk tak mengusung koruptor.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkomitmen untuk tak mengusung eks narapudana korupsi  dalam Pilkada. Aturan PKB juga tak ada larangan bagi koruptor  untuk maju pada Pilkada, tapi ada peraturan tak tertulis bagi DPD dan DPC PKB  untuk tak mengusung mereka.

“Dalam melakukan proses penyaringan harus dipilih calon yang tepat dan tentunya tidak memiliki cacat moral seperti pernah terlibat kasus korupsi,” ujar Ketua Desk Pilkada  DPP PKB Faisol Reza lewat pesan singkat, sebagaimana dikutif republika.co.id.  

Ia mengatakan, DPP PKB juga selalu melakukan sosialisasi ke pengurus daerah terkait korupsi. Agar, calon yang didukung PKB pada Pilkada nanti memiliki rekam jejak yang baik.

“Untuk Pilkada itu pegangannya adalah PKPU, tetapi secara internal dalam setiap acara sosialisasi ke DPW dan DPC, selalu disebutkan bahwa ada rambu-rambu seperti itu (bukan eks koruptor),” ujar Ketua Komisi VI DPR itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan KPU (PKPU) bahwa mantan terpidana kasus korupsi tak dilarang untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang terbit pada Jumat, 6 Desember 2019, KPU hanya melarang mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Pasal 4 ayat H peraturan itu berbunyi “Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.”

Adapun dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tidak melarang eks napi koruptor maju di Pilkada. Melainkan hanya menganjurkan agar napi korupsi tak diutamakan untuk dicalonkan. *** morisweni/republika.co.id

Pos terkait