Buka Konsultasi Publik RDTR Maritaing, Sekda Minta Perkuat Arah Pembangunan Kawasan Perbatasan

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Melkisedek Bely, S.Sos, M.Si resmi membuka Konsultasi Publik I Penyampaian Konsep Awal Pengembangan Muatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Penyepakatan Isu Pembangunan Berkelanjutan dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perbatasan Negara, Maritaing, Senin (26/10/2026).

Sekda Alor dan peserta RAKOR dalam satu sesi foto bersama. FOTO:ITM

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini disebut sebagai salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan penataan ruang untuk memperkuat arah pembangunan kawasan Maritaing sebagai wilayah strategis perbatasan negara. Melalui konsultasi publik, Pemerintah Kabupaten Alor mendorong penyusunan perencanaan yang terarah, partisipatif, dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan potensi wilayah serta kebutuhan masyarakat.

Sekda Alor ketika membacakan sambutan tertulis Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, SH, MH menekankan pentingnya penataan ruang sebagai landasan untuk mengarahkan pemanfaatan wilayah, mengidentifikasi potensi pembangunan, serta menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional.

Sebagaimana presrelease bagian protokol dan komunikasi pimpinan Setda Alor menyebutkan bahwa penyusunan RDTR Maritaing diharapkan tidak sekadar menjadi pedoman pengaturan pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi instrumen perencanaan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan secara terpadu. Dengan perencanaan yang baik, arah pembangunan diharapkan dapat memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Maritaing, Kawasan Strategis yang Memerlukan Perencanaan Terpadu

Sebagai kawasan yang memiliki posisi strategis di wilayah perbatasan negara, Maritaing memerlukan perencanaan yang mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan. Penataan ruang menjadi penting untuk mengarahkan perkembangan kawasan, memperhatikan keterhubungan antarwilayah, serta membuka peluang pemanfaatan potensi lokal secara optimal.

Dalam konteks tersebut, rencana pengembangan fungsi pelayanan perbatasan, termasuk pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), merupakan salah satu aspek yang perlu diselaraskan dengan arah penataan ruang dan kebijakan pembangunan yang berlaku. Berbagai kebutuhan infrastruktur dan pelayanan dasar juga perlu menjadi perhatian dalam proses perencanaan, sesuai dengan kondisi dan karakteristik kawasan.

Kebutuhan terhadap akses jalan, air bersih, listrik, jaringan telekomunikasi, pendidikan, dan kesehatan merupakan bagian dari aspek yang perlu dipertimbangkan agar pengembangan kawasan perbatasan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Demikian pula potensi sektor pertanian, perikanan, perdagangan, dan kegiatan ekonomi lokal lainnya yang perlu diidentifikasi untuk mendukung pengembangan ekonomi kawasan.

Seluruh aspek tersebut masih memerlukan pembahasan dan penyelarasan dalam proses perencanaan. Karena itu, konsultasi publik menjadi ruang penting untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan agar konsep awal RDTR yang disusun semakin sesuai dengan kebutuhan, potensi, dan kondisi nyata di lapangan.

RDTR dan KLHS, Landasan Penataan Ruang Berkelanjutan

Selain membahas konsep awal RDTR, kegiatan ini juga diarahkan pada penyepakatan isu pembangunan berkelanjutan melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Proses ini penting untuk memastikan bahwa pertimbangan lingkungan menjadi bagian dari perencanaan sejak tahap awal.

RDTR dan KLHS memiliki peran yang saling melengkapi dalam mendukung pembangunan kawasan. RDTR memberikan arahan terperinci mengenai pemanfaatan ruang, sedangkan KLHS membantu mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan, rencana, dan program yang disusun.

Melalui pembahasan tersebut, aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, kebutuhan masyarakat, serta potensi risiko pembangunan diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pengembangan kawasan Maritaing.

Konsultasi Publik Jadi Ruang Penyerapan Aspirasi Pemangku Kepentingan
Partisipasi aktif para pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk memperkaya substansi perencanaan. Masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan konsep awal RDTR sekaligus memperjelas isu-isu strategis yang perlu diperhatikan dalam penyusunan KLHS.

Pemerintah Kabupaten Alor mendorong agar proses perencanaan ini berlangsung secara terbuka dan partisipatif, dengan memperhatikan keterpaduan kebijakan serta kepentingan masyarakat. Dengan demikian, dokumen perencanaan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan yang memadai bagi pengembangan kawasan perbatasan pada tahapan selanjutnya.

Melalui Konsultasi Publik I RDTR dan KLHS Maritaing, arah pembangunan kawasan diharapkan semakin terencana, dengan memperhatikan potensi wilayah, kebutuhan pelayanan dasar, penguatan aktivitas ekonomi, dan kelestarian lingkungan. Upaya ini menjadi bagian dari langkah perencanaan untuk mendorong terwujudnya kawasan perbatasan yang tertata, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan demi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Alor. *** morisweni

Pos terkait