KALABAHI,RADARPANTAR.com-Bersinergi dengan Kodim 1622 Alor, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Atambua memusnahkan 50 karung rokok Gudang Garam Surya-barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai. 50 karung rokok ini digagalkan TNI dari Kodim 1622 Alor 7 Oktober 2023 ketika hendak diselundupkan ke Republik Demokrat Timor Leste (RDTL). Komandan Kodim 1622 Alor, Letkol. Letkol. Amir Syafrudin menyebutkan jika kasus seperti sudah berlangsung lama.
Yang kami dengar itu sudah berlangsung lama tetapi kita tidak bisa buktikan karena kita tidak bisa tangkap basah, kata Komandan Kodim 1622 Alor, Letkol. Letkol. Amir Syafrudin kepada pers usai memusnahkan barang bukti 50 karang rokok gudang garam surya di Lapangan Makodim Alor, Selasa (04/06/2024).
Didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko, orang nomor satu di Kodim 1622 Alor itu mengatakan, kalau kami kuncinya adalah informasi dari masyarakat. Pada saat masyarakat terbuka dengan kami, akan kami tindaklanjuti. Kami bisa tangkap itu karena informasi dari masyarakat.
“Yang kami dengar itu sudah berlangsung lama tetapi kita tidak bisa buktikan karena kita tidak bisa tangkap basah,” sebut Syafrudin.
Dikatakannya, kita juga harus melihat kepada tugas pokok masing-masing. Tidak ada kewenangan kita untuk menyidik, tidak ada kewenangan kita untuk menahan yang disangkakan sehingga setelah kita koordinasi kita serahkan ke bea cukai. Jangan sampai kita salah langka.
Bea Cukai Atambua hingga pemusnahan 50 karung rokok gudang garam surya tidak berhasil mengungkap siapa pemilik barang (rokok), siapa pula pemilik kapal yang hendak menyelundupkan 50 karung rokok gudang garam surya itu ke negara baru Republik Demokrat Timor Leste (RDTL).
Berdasarkan penyelidikan, yang punya barang (50 karung rokok gudang garam surya) tidak … tidak ditemukan karena warga Timor Leste. Yang punya barang kami tidak tahu karena yang punya kapal pada saat ditangkap melarikan diri dan tidak bisa kami identifikasi karena warga Timor Leste, kata Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko kepada pers.
Tidak tahu barang ini siapa yang kirim, siapa yang bawa ke RDTL, bea cukai tidak mengetahui. Karena tidak mengetahui sehingga kami tidak melanjutkan prosesnya. Kami usulkan untuk ditetapkan menjadi barang yang dikuasai negara dan kemudian ditetapkan menjadi barang milik negara, ujar Bambang.
Menanggapi pertanyaan wartawan bahwa di Alor ini ada agen tunggal Rokok Gudang Garam Surya, apakah dalam penyelidikan tidak ada petunjuk yang mengarah ke agen tunggal gudang garam surya sebagai pihak yang punya barang, Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengembangkan sampai situ karena memang pada saat yang punya kapal ini kami selidiki tidak ditemukan. Kami sudah melakukan pemanggilan tetapi karena warga Timor Leste tidak datang. Yang punya kapal juga kami tidak tau.
Menurut Bambang dengan kekuatan 77 pegawai, pihaknya bersinergi dengan Pengamanan Perbatasan (PAMTAS), Polres, Kodim dan kejaksaan untuk mencegah penyelundupan, baik yang masuk ke wilayah NKRI maupun yang keluar ke wilayah RDTL. Karena itu akan merugikan masyarakat.
Manariknya Bambang mengaku, staf Bea Cukai yang stay di Alor tidak ada padahal rawan penyelundupan. “Sesekali kami tugaskan ke sini. Tetapi kita akan terus patroli, karena dari Atambua ke Alor itu kita satu garus lurus, kita punya sped boad. Kita juga tugaskan teman-teman datang ke sini melakukan operasi pasar,” sebutnya.
Bambang menaruh harap jika teman-teman dari Kodim 1622 Alor apabila menemukan indikasi atau kecurigaan bahwa ini barang hendak diseberangkan ke RDTL atau ada yang masuk ke Indonesia diharapkan bisa melakukan pencegahan.
Bea Cukai terang Bambang secara rutin melakukan patroli laut maupun patroli darat. Kami menyisir perairan pantai di kawasan kami, di Atambua dan di Alor.
Ditambahkannya, Bea Cukai bersinergi dengan Kodim 1622 Alor, Polres Alor dan Kejaksaan baik di Alor dan di Atambua dan dengan Pengamanan Perbatasan (PAMTAS). Jadi, ada barang-barang yang secara ilegal hendak dimasukan ke wilayah Indonesia maupun hendak diselundupkan ke Republik Demokrat Timor Leste (RDTL) itu biasanya kami yang menangkap tetapi mereka yang menangkap maka mereka akan menyerahkan kepada bea cukai untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bambang kemudian mengisahkan 50 karung rokok gudang garam surya sebagai barang bukti yang dimusnahkan. Menurut Bambang, 50 karung rokok Surya 12 ini digagalkan penyelundupan ke RDTL oleh anggota TNI dari Kodim 1622 Alor, 7 Oktober 2023 silam di Pantai Maimol, Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Setelah digagalkan, penanganannya diserahkan ke Bea Cukai. Kemudian diproses melalui tahapan-tahapan seperti penyelidikan dan sebagainya. Dari proses penyelidikan tidak diketahui siapa pemilik 50 karung rokok gudang garam surya. Sehingga BB berupa sebuah perahu motor yang kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara (dikuasai negara) dan selanjutnya kami berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Alor untuk di hibakan ke Pemda Alor.
Rencana pemusnahan BB ini menurut Bambang sudah lama harus dilakukan, sebenarnya sebelum hari raya Lebaran tahun 2024, yang ditetapkan Ibu Menteri Keuangan, tetapi dengan bebagai kesibukan masing-masing pimpinan, maka baru terlaksana hari ini, Selasa 04 Juni 2024.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri Penjabat Bupati Alor DR. Drs. Zet Sony Libing, M.SI, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Wakapolres Alor dan sejumlah pimpinan OPD Lingkup Pemda Kabupaten Alor. *** morisweni