KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ir. Egianto Cunong dilaporkan ke Polres Alor 4 bulan silam atas dugaan memalsukan surat keterangan (Suket) wasiat dari Alamarhum Kenaz Wira Ongkowidjojo. Pasalnya Suket Wasiat yang diduga palsu ini dijadikan Egianto Cunong sebagai dasar menggugat Tribio Felix Oswan atas tanah dan bangunan yang sedang dikuasi Tribio Felix Oswan. Egianto Cunong menang hingga Keputusan MA RI. Karena memiliki novum atau bukti baru, melalui Kuasa Hukum dari Kantor Advokat/Pengacara Rusydi Saleh Maga, SH, Tribio Felix Oswan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena itu ia minta penundaan terhadap Keputusan MA.

Kuasa Hukum Rusydi Saleh Maga, SH dan Rowyto Maudohi, SH dari Kantor Advokat/Pengacara Rusydi Saleh Maga, SH dalam jumpa pers dengan wartawan di Kalabahi, Rabu (28/10/2026). FOTO:OM MO/RP
Kuasa Hukum Rusydi Saleh Maga dan Rowyto Maudohi, SH dalam jumpa pers, Rabu (28/10/2026) menegaskan, pihaknya baru kembali dari Polres Alor untuk mencaritahu perkembangan penanganan laporan dugaan pemalsua Suket wasiat dari Alamarhum Kenaz Wira Ongkowidjojo kepada Ir. Egianto Cunong.
Dari Polres Alor demikian Rusydi Saleh Maga, SH bahwa penyidik sedang dalam proses untuk meminta pendapat ahli pidana dari dosen di salah satu kampus di Kota Kupang.
Surat keterangan wasiat itu dibuat ditengah kondisi pemberi wasiat yang sedang dalam keadaan sekarat (sakit berat). Untuk tanda tangan surat keterangan wasiat itu sangat diragukan keabsahan, tandas Maga.
Maga menegaskan bakal menghadirkan beberapa saksi yang saat itu diminta Egianto Cunong yang mengatakan ‘tolong jadi saksi’. Kami akan hadirkan saksi yang diminta Egianto Cunong untuk memberikan kesaksian yang berhubungan surat keterangan wasiat tetapi mereka menolak memberikan keterangan karena mereka beranggapan kalau tanah itu masih ada ahli waris yang lain.
Dikatakan Maga, Egianto Cunong menang perkara hingga MA berdasarkan surat keterangan wasiat yang diduga dipalsukan. Dia mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional. BPN katanya pernah menolak tetapi Egianto Cunong mengajukan P-TUN dan dia menang. Dengan dasar itu Egianto Cunong membuat sertifikat.
Setelah menerbitkan sertifikat, Egianto Cunong melakukan gugatan kepada pihak-pihak (ahli waris) lain yang sedang menguasai tanah yang disengketakan. Para ahli waris mengaku kaget ketika mendapatkan surat gugatan, karena mereka memiliki hubungan keluarga.
Gugatan Egianto Cunong berproses sampai di MK dan Egianto Cunong memenangkannya. Karena itu kami akan melakukan PK dan upaya lain untuk menghadapi Egianto Cunong.
Pernah dilakukan mediasi tetapi Egianto Cunong menolaknya karena dia yakin sertifikat yang diterbitkan atas namanya berdasarkan surat keterangan wasiat yang diduga palsu bahwa dia ahli warisnya itu tidak ada masalah.
Padahal menurut Maga, yang namanya hak mendapatkan wasiat itu ada aturannya. Dan, dia itu keturunan perempuan. Klien saya ini keturunan laki-laki. Tetapi kami menghormati itu dan sedang dalam proses di pengadilan dan upaya hukum yang lain.
Tanah dan bangunan yang diklaim menjadi milik Egianto Cunong ini merupakan warisan orang tua klien saya yang mereka tempati dari jaman dahulu hingga saat ini.
Alamarhum Kenaz Wira Ongkowidjojo alias Baba Keng yang memberikan wasiat kepada Egianto Cunong itu beberapa saudara kandungnya masih hidup. Ayah kandung dari klien kami yang merupakan saudara kandung Baba Keng sebagai pemberi kuasa juga masih hidup hingga saat ini.
Yang kami lakukan sekarang mewakili klien kami adalah menunda dilakukan exekusi dan karena kami sedang proses PK terhadap keputusan MA dan proses hukum yang lain. Ada novum baru yang kami bawa ke PK. Ahli waris yang lain masih ada.
Menurut Maga, pihaknya telah berproses terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen surat wasiat yang menerangkan soal tanah yang berlokasi di Kampung Cina RT 02/RW 01 dengan ukuran 805 meter persegi.
Dalam surat wasiat itu oknum yang bernama Egianto Cunong diduga melakukan pemalsuan dokumen sehingga terbit sertifikat. Padahal tanah ini merupakan tanah warisan dari keturunannya klein kami.
Akibat dari dugaan memalsukan dokumen ini klien kami dirugikan, karena yang menjadi ahli waris di tanah ini bukan tunggal. Bukan hanya Egianto Cunong yang dari keturnan perempuan tetapi hingga saat ini ahli waris yang lain (yang laki-laki) masih hidup.
Perbuatan pemalsuan dokumen surat wasiat yang diduga dilakukan Egianto Cunong merugikan klien kami sehingga kami melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Alor.
Ditambahkan Maga, tanah yang sedang dalam sengketa ini sudah memiliki kekuatan hukum dari MA yang memenangkan Egianto Cunong. Tetapi karena diduga surat wasiat yang menjadi dasar Egianto Cunong mengklaim bahwa tanah yang sedang dalam sengketa ini adalahan miliknya berdasarkan surat keterangan wasiat yang diduga palsu, maka selaku kuasa hukum Tribio Felix Oswan kami mengajukan PK.
Karena sedang dalam proses PK dan proses hukum lainnya sekali lagi pihaknya minta agar tidak terburu-buru atau penundaan untuk dilakukan ekxekusi, pintanya sembari menegaskan dalam waktu dekat segera dilakukan sidang pertama PK di Pengadilan Negeri Kalabahi terhadap keputusan MA RI. *** morisweni





