KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menanda tangani perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kalabahi, Selasa (10/01/2023). Pihak kejaksaan menegaskan jika siap memberikan bantuan hukum kepada BRI terhadap persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, baik BRI maupun Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Sementara tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Penanda tanganan perjanjian kerja sama antara Kejari Alor dan BRI Cabang Kalabahi ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH dan Pimpinan PT. BRI Cabang Kalabagi, Vierdhy R.B Yosua Simamora.
Kegiatan penandatanganan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Alor. Hadir dan menyaksikan penanda tanganan MoU itu para Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Alor diantaranya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Aji Nugroho, SH, Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono, SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Ardi Putro Wicaksono, SH dan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Imam Rusli, SH.dan beberapa pejabat dari BRI Cabang Kalabahi.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada BRI atas hubungan kerjasama yang telah dibangun selama ini hingga terlaksananya penandatanganan MoU ini.
Kerja sama yang hendak dibangun melalui perjanjian ini demikian Muis, merupakan sebuah kepercayaan yang diberikan oleh pihak BRI. Karenanya kepercayaan ini patut dilaksanakan secara baik dan tertib dengan harapan semoga kepercayaan ini memberikan dampak luas sekaligus bisa memberikan kontribusi bagi BRI.
Jadi, kongkrit kerjasama ini ketika BRI ada mesalah dalam operasional yang berhubungan dengan hukum, kita, kejaksaan memberikan suport dalam melakukan pendampingan atau advokasi hukum. Hal ini patut dilakukan agar tidak menimbulkan masalah besar dan hasilnya bisa bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Alor, sebut Muis.
Muis menaruh harap agar kerjasama yang ada ini dilakukan secara profesional dan tidak membebani pemberi kuasa. Pun, dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama tidak harus kaku atau dibatasi dalam upaya penyelesaian masalah hukum.
Sedangkan Pimpinan PT. BRI Cabang Kalabahi, Vierdhy Yosua R.B Simamora menyampaikan rasa syukus dan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Alor atas kerjasama yang telah dibangun dengan cabang yang ia pimpin saat ini. Perjanjian kerja sama seperti ini juga menurut Yosua juga dilakukan antara BRI dengan Kejaksaan baik di tingkat regionel maupun tingkat pusat sepanjang ini.
Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan antara kedua lembaga pemerintah atau negara ini demikian Yosua adalah sesuatu yang luar biasa dan pihaknya akan memberikan suport penuh dalam pelaksanaan kegiatan, karena BRI tentunya sangat dibantu atas adanya kerugian negara sebagai akibat dari masalah yang ditimbulkan debitur.
Kongkritnya BRI dibantu dalam penagihan nasabah bermasalah sehingga BRI siap suport full baik untuk kepentingan penyelidikan atau fasilitas perbankan yang diberikan kepada tim kejaksaan dalam melaksanakan kegiatannya. Kami komitmen akan berikan pelayan yang baik kepada Kejaksaan Negeri Alor, karena hubungan kerjasama kedua lembaga ini sudah lama dan penandatanganan MoU ini semakin membangun hubungan yang sudah ada, ujar Yosua. *** morisweni