Soal Keberfungsian PJU Dalam Perkara TIPIKOR Dana Desa di Alor, Jaksa: Kami Berpatokan Kepada Spesifikasi

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini pendapat Kejaksaan Negeri Alor soal aspek keberfungsian Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tata kelola dana desa di Kabupaten Alor sesuai hasil pemeriksaan tim ahli dari Poltek Kupang. Soal berfungsi atau tidak, nyala atau mati, pihak kejaksaan berpatokan kepada spesikasi PJU. Bukan soal jangka waktu pemakaian PJU, tetapi apakah sesuai spesifikasi teknis atau tidak sebagaimana yang termuat di dalam perjanjian kerja, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor, Satria Agung Wicaksana, SH, MH.

Kepada wartawan di Kalabahi, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Subhan Gunawan SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor, Satria Agung Wicaksana, SH, MH, Kamis (01/10/2026) mengatakan, LHP dugaan penyimpangan tata kelola dana desa di Kabupaten Alor, khususnya pengadaan PJU Tahun 2022,2023 dan 2024 sudah di terima pihak kejaksaan dari Poltek Kupang.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya demikian Wicaksana, pihak kejaksaan sudah membangun komunikasi dengan IRDA. Sudah koordinasi dengan IRDA. Kami akan membangun komunikasi memantapkan lagi untuk mengambil langka yang tepat karena kemaren hasil yang dari Poltek itukan soal speknya, masih soal keberfungsian PJU, ujarnya.

“Langka selanjutnya kami akan komunikasi atau minta pentunjuk dari Kejati,” ungkap Wicaksana.
Menanggapi pertanyaan radarpantar.com soal keberfungsian, PJU yang diadakan tahun 2022,2023,2024 dimana sudah melawati masa pemeliharaan dan masa garansi karena pemeriksaan oleh kejaksaan baru berlangsung di tahun 2025-2026. Jika ditemukan ada yang tidak berfungsi apakah masih menjadi tanggung jawab pihak penyedia, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Alor ini menegaskan jika pihaknya akan fokuskan kepada spek sesuai perjanjian kerja.

“Kalau masalah keberfungsian … tapikan nanti tarik kembali kepada spek di perjanjian. Apalagi PJU di desa-desa itu beda penyedianya. Ada beberapa desa yang penyedianya sama, ada beberapa desa yang penyedianya beda, pabrik juga beda,” kata Wicaksana sembari menambahkan, kalau kita masuk ke spek maka kita bisa tau lampu ini seperti apa, komponen-komponen yang diadakan perlu dilihat speknya.

Soal keberfungsiannya itu hidup-mati, hidup atau redup, hidup tetapi terang. Itu soal keberfungsian, tetapi mengenai spesifikasi teknis kan lebih mengacu kepada PJU ini.
Meskipun PJU itu mati atau masih hidup tetapi kalau speknya tidak sesuai. Jadi bukan soal jangka waktu pemakaian PJU, tetapi apakah sesuai spesifikasi teknis atau tidak yang termuat di dalam perjanjian kerja, ujarnya menambahkan.

Soal sebagian besar penyedia yang tidak menghadirkan pihak pabrik dalam pemeriksaan lapangan karena hanya UD. Tetap Jaya yang menghadirkan pabrik tempat order PJU untuk beberapa desa di Kabupaten Alor, Wicaksana menegaskan, para penyedia di Alor tidak memproduksi PJU sendiri, ada pabrik yang produk PJU dalam jumlah banyak. Ada yang datangkan pihak pabrik pada saat pemeriksaan lapangan, dan ada penyedia yang tidak datangkan distributor atau pihak pabrik.

Menurut dia, itu tidak jadi masalah. Artinya, terserah haknya penyedia untuk tidak mendatangkan atau mendatangkan pabrik tempat order PJU.

Mendatangkan distributor utama atau pabrik PJU tempat para penyedia mengorder PJU dalam pemeriksaan lapangan bersama tim dari Poltek Kupang inikan untuk meyakinkan penyidik, ini loh distributor utama tempat penyedia mengorder PJU. Semua kita kembalikan kepada para penyedia, mau datangkan atau tidak datangkan dalam pemeriksaan lapangan.

Menjawab pertanyaan wartawan media ini soal bagaimana memastikan harga PJU dan spesefikasi teknis jika ada penyedia yang tidak mendatangkan pihak pabrik atau distributor tempat mengorder saat pemeriksaan lapangan oleh penyidik dan ahli dari Poltek Kupang, Kasi Pidsus menegaskan pihaknya akan kembali kepada spesifikasi teknis.

Dia kemudian memberikan contoh, kambing dengan tinggi 1 meter beda dengan setengah meter beda atau tidak. Kan ikut mempengaruhi harga juga kan. Artinya kalau spesifikasinya beda di perjanjian maka sudah pasti harganya beda.

Menurut Wicaksana, untuk kepentingan dari mana para penyedia mendatangkan PJU, bisa saja pihak kejaksaan mendatangi pabrik atau distributor para penyedia PJU di Alor mengorder PJU untuk memastikan spek dan harga PJU.
Bisa didatangi pabrik atau distributor kalau penyedia terbuka menyampaikan kepada pihak kejaksaan dari mana dia datangkan PJU untuk desa di Alor, dan penyedia harus terbuka kepada penyidik kejaksaan dimana mereka mengorder PJU, pintanya.

Dia mengaku, penyelidikan perkara ini masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Alor, semoga hasilnya memberikan kepastian hukum. *** morisweni

Pos terkait