KALABAHI,RADARPANTAR.com-Boleh jadi ini peringatan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Alor yang mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022. Jika hingga 15 Desember 2022, progres fisik untuk semua kegiatan fisik yang dibiayai dengan DAK tidak mencapai 15 persen maka pemerintah pusat tidak transfer keuangan tahap III. Pasalnya, progres fisik merupakan syarat salur semua kegiatan yang dibiayai dengan anggaran yang bersumber dari DAK 2022.
Kalau Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 itu ada DAK bertahap, DAK sekaligus dan DAK rekomendasi. Untuk syarat-syarat sampai dengan pencairan tahap II, semua OPD yang mendapatkan alokasi DAK tahun 2022 sudah terpenuhi. Dan dana yang bersumber dari DAK Tahun 2022 untuk tahap II semuanya sudah masuk rekening bendahara umum daerah, sebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Alor, Dewi P.R Odja, SE kepada media ini di Ruang Kerjanya, Selasa (15/11).
Dijelaskan Odja, untuk syarat salur di tahap III itu batas akhir penyampaikan laporan ada di tanggal 15 Desember 2022. Kita harapkan agar progres untuk memenuhi syarat salur tahap III itu bisa dipenuhi oleh OPD penerima DAK. “Sehingga dana DAK itu masuk dulu. Kalau misalnya progres pekerjaannya itu masih berjalan juga tidak masalah, yang penting dana itu sudah masuk dulu,” harapnya.
Menurut Odja, jika dana tahap III itu tidak masuk, maka pembiayaan untuk kegiatan yang bersangkutan dibebankan kepada APBD. Sehingga kami di keungan yang mengemban fungsi koordinasi ini selalu mengingatkan OPD-OPD yang pengelola DAK agar supaya mereka tertib meningkatkan progres sebagai syarat salur. “Bahkan kita di sini (di keuangan) juga bantu mereka dan ingatkan terus kalau syarat salur tinggal satu, dua hari, kita minta agar progres dikasih dulu dan kita sandingkan dengan progres keuangan. Jagi kami disini juga bantu itu. Kalau sudah masuk langsung kami proses,” ujar Odja.
Odja mengaku puas karena untuk tahap II semuanya sudah dbantu melalui dinas teknis yang dipimpinnya untuk menyelesaikannya. “Untuk semua OPD yang kelola DAK tahun ini tahap II semuanya sudah aman. Sekarang tinggal tahap III. Kita masih menunggu, misalnya sudah ada laporan dari OPD-OPD pengelola DAK berarti kita sudah bisa laporkan sebagai syarat salur tahap III,” ungkapnya.
Yang kita diharapkan demikian Odja, progres yang diisyaratkan sebagai syarat salur tahap III itu bisa dipenuhi oleh OPD.
Tadi (Selasa,15/11) sudah ada rapat evaluasi dengan Bupati Alor dan semua pimpinan OPD. Bupati tekankan untuk pengelola DAK. Bupati ingatkan OPD termasuk PU yang ditatar habis-habisan.
“Bupati inikan selalu ada di kampung. Jadi laporan dari OPD teknis tidak bisa bohong, karena bupati tahu na. Kita mau bilang sudah sampai sekian, tetapi bapak bupati bilang, ah … tadi saya baru pulang dari sini koq. Tidak bisa akal kita pung bupati ini. Itu beliau pung kelebihan,” kata Odja menambahkan.
Yang ditekankan bupati dalam rapat evaluasi itu menurut Odja, percepatan progres fisik untuk memenuhi syarat salur, yakni kegiatan fisik harus mencapai 90 persen baru kita bisa ajukan pencairan tahap III kepada kementrian keuangan.
Selanjutnya dalam rapat evaluasi itu Bupati Alor minta agar konsultan pengawas itu bekerja ful setiap hari di lokasi proyek supaya mendorong kontraktor pelaksana menyelesaikan pekerjaan yang sisa waktunya tinggal satu bulan. *** morisweni