KALABAHI,RADARPANTAR.com–Lomboan Djahamou memperpanjang perseteruan dengan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH. Senin 19 Juli 2022, pengacara muda berbakat ini melayangkan laporan terhadap orang nomor satu di DPRD Alor ini atas pengadaan dua unit kursi sofa untuk rumah jabatan Ketua Dewan. Sayangnya, laporan Lomboan itu dinilai Enny Anggrek salah alamat. –
Hari ini saya melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Alor di Badan Kehormatan DPRD karena albil sofa di Surabaya terus Toko Sofa telpon Sekwan minta uang. Bilang bayar sofa dulu. Beli sofa untuk lembaga itu ada mekanismenya, sebut Lomboan di Kantor DPRD Alor, Senin (19/07) usai melapor Ketua DPRD setempat.
Lomboan kemudian menunjuk memo yang Ketua DPRD sampaikan ke Sekwan Daud Dolpaly untik membayar dua set sofa senilai Rp. 28 juta lebih yang belum dibayar hingga awal tahun 2022.
“Urus lembaga negara itu ada mekanismenya. Ini melanggar tata tertib dan kode etik sebagai anggota DPRD,” ungkapnya.
Selain pembelian dua set sofa, Lomboan juga melaporkan Ketua DPRD karena telah melapor Kapolres Alor, Salah satu Kanit di Sat Reskrim Polres Alor dan teman-temannya ke Mabes Polri waktu itu dengan menggunakan kop surat, nomor surat dan stempel DPRD tanpa sepengetahuan sekretariat dewan.
Menurut Lomboa, kop surat, nomor surat dan stempel DPRD itu belum dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini. Karena Sekwan juga menyangkal. Sekwan tidak pernah mengeluarkan surat.
Sayangnya, Lomboan tidak merinci siapa Sekwan yang ia maksudkan. “Sekwan lama, saya juga tidak tahu Pak Moris. Saya juga bukan selalu di Alor jadi saya tidak tahu pasti,” terangnya menjawab media ini sembari menambahkan jika Ketua DPRD Alor saat itu melaporkan Kapolres Alor yang saat ini menjabat Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Patar Silalahi.
Di dalam laporan itu dia bilang Lomboan Djahamou ini membuat kerasahan masyarakat dengan facebook LdjXnapi dana menjadikan facebook itu modal bisnis. Inikan pernyataan yang menurutnya tidak mendidik. Ini saya minta dia klarifikasi
Lembaga ini merupakan lembaga terhotmat yang dimana lembaga ini diatur oleh ketentuan berupaya kode etik dan tata tertib. Saya melihat perkembangan akhir-akhir ini memang ada hal-hal yang kita sebagai masyarakat perlu kita kritisi karena marwa lembaga ini dipertaruhkan.
Saya melihat di lembaga ini banyak yang mikenya mati sampai detik hari ini. Banyak juga yang datang hanya mengantuk saja. Sementara ada masalah-masalah urgen di daerah ini yang perlu diatasi tetapi malah banyak yang ada masalah, tandasnya.
Lomboan minta supaya Badan Kehormatan DPRD Alor bekerja merespon laporannya dan bekerja sesuai tata tertib dan tata beracara badan kehormatan yang baik dan benar. “Saya tidak punya masalah pribadi dengan Ketua DPRD Alor. Ini soal marwah DPRD Alor,” katanya.
Ketua DPRD Alor Tegaskan Laporan Lomboan Djahamou Salah Alamat!
Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH ketika dikonfirmasi di Ruang Kerjanya menegaskan bahwa laporan Lomboan Djahamou salah alamat. “Itu sofa diadakan untuk rumah jabatan Ketua DPRD Alor tetapi saya sudah bayar dengan menggunakan uang pribadi saya. Saya sebenarnya tidak mau omong kalau saya sudah bayar pakai uang pribadi saya tetapi karena saya dilapor sehingga saya harus omong secara terbuka,” ungkapnya.
Anggrek yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor mengatakan bahwa dua unit sofa untuk rumah jabatan Ketua DPRD Alor itu diadakan oleh mantan Sekwan Jusuf Kafilegi, SH (Almarhum) pada Tahun 2019.
Hingga awal 2022 demikian Anggrek, dua unit sofa itu belum dibayar sekretariat dewan sehingga pihak pabrik menyampaikan kepada DPRD Alor untuk membayar tunggakan sofa. Saya juga tidak tahu kalau itu sofa belum bayar. Tiba-tiba datang tagihan dan karena Sekwan Daud Dolpaly tidak mau bayar sehingga saya sudah bayar dengan menggunakan uang pribadi.
Anggrek mengaku dua init sofa itu telah digunakan di rumah jabatan Ketua DPRD sejak Natal 2019 yang dihadiri Bupati Alor dan para unsur Forkopimda beserta pejabat daerah lainnya. berdasarkan ini.
Sedangkan sofa lama yang selama ini digunakan di rumah jabatan demikian Anggrek, sudah ia bersihkan sendiri dan saat ini digunakan di Sekretariat DPRD Alor.
Untuk surat yang disampaikan kepada Kapolri saat itu menurut Anggrek sudah diproses sesuai prosedur. *** morisweni