Kejari Alor Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Beberapa staf pada Kantor Kejaksaan Negeri Alor sedang membakar barang bukti yang sudah dimasukan kedalam sebuah drum. FOTO:DOK
Beberapa staf pada Kantor Kejaksaan Negeri Alor sedang membakar barang bukti yang sudah dimasukan kedalam sebuah drum. FOTO:DOK

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara Pidana Umum (Pidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.  Pemusnahan barang bukti di halam depan Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Jumat 04 Agustus 2023 itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH. Abdul Muis didampingi  Kasi BB Imam Rusli Pringgajaya, SH, Kasi Intel, Zakaria Sulistiono, Kasi Datun, Kurnia Aji Nugroho, SH dan Kasi Pidsus, Ardi Wicaksono, SH.

Barang bukti yang dimusnakan itu semuanya merupakan perkara Pidum  yang terjadi dalam kurun waktu  2022 hingga  2023. Barang bukti itu diantaranya ada  pakaian kasus asusila dan judi kupon putih yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.   

Bacaan Lainnya

Kepada Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui  Kasi Intel, Zakaria Sulistiono, SH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa ,  pada hari Jumat, tanggal 04 Agustus 2023 pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Alor telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara terhadap Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

Dijelaskan  Sulistiono bahwa  laporan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Alor, Imam Rusli Pringgajaya, SH. sebagai berikut :
a. Laporan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
b. Dasar surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: Print-371/N.3.21/Kpa.5/07/2023 tanggal 28 Juli 2023 dan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap;
c. Waktu dan tempat Hari Jumat, tanggal 04 Agustus 2023;
Berikutnya point’ d. Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Alor; dan e. Biaya Berasal dari DIPA Kejari Alor.

Sulistiono kemudian merinci  barang Bukti yang dimusnahkan, antara lain terdiri dari 10 (sepuluh) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Tahun 2022.

Sebelumnya  Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH.MH dalam sambutan sebelum melakukan pemusnahan barang bukti  intinya menegaskan jika  kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang dilakukan saat ini merupakan perakara-perakara Pidum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada Kejaksaan Negeri Alor;

Pemusnahan ini adalah Barang Bukti Tindak Pidana Umum dalam kasus yang terjadi pada kurun waktu Tahun 2022-2023.  Barang bukti yang  kita musnahkan ini telah memenuhi proses dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckhrat).

Sementara menyangkut Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dilakukan pemusnahan adalah sebagai berikut :
1) 1 (satu) tas samping mek converse warna biru dan 1 (satu) kacamata hitam.
2) 1 (satu) lembar baju berwarna ungu muda terdapat gabar boneka di bagian belakang, 1 (satu) lembar celana pendek bahan karet yang terdapat garis vertical berwarna kombinasi hitam, merah putih dan abu-abu dan 1 (satu) lembar celana dalam berwarna orange muda dan terdapat gambar bunga.

3) 1 (satu) Bilah Parang +- 70 cm
4) 1 (satu) buah batu cor berbentuk tidak beraturan dengan ukuran 2 (dua) telapak tangan orang dewasa.
5) 1 (satu) bilah parang dengan panjang mata parang ± 25 cm dan lebar ±7cm, pegangan kayu ±12 cm dan bagian atas pegangan kayu dipasang cincin besi berwarna hitam dan kuning

Diapit para Kepala Seksi, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH dengan sejumlah barang bukti yang hendak dimusnahkan. FOTO:DOK

7) 1 (satu) lembar baju leher bundar berwarna biru tua lengan Panjang dengan tulisan HOPE berwwarna putih, 1 (satu) lembar celana jeans berwarna biru, 1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru muda terdapat tulisan Lovely Follow You dan terdapat noda darah yang sudah mengering.
8) 1 (satu) buah HP Merk Samsung A01 warna biru lengkap dengan kondom warna hijau, 1 (satu) buah HP Merk Samsung A02 warna biru lengkap dengan kondom warna hitam kombinasi putih, 2 (dua) alat cas HP merk Samsung, 44 (empat puluh empat) lembar kupon putih tgl 07 Januari 2023 untuk pasaran SYDNEY, 11 (sebelas) lembar kupon putih tgl 07 Januari 2023 untuk pasaran SINGAPURA, 8 (delapan) lembar kupon putih tgl 07 Januari 2023 untuk pasaran HONGKONG, 1 (satu) lembar table SHIO, dan 1 (satu) buah bolpoint merk Snowman warna ungu.

6) 1 (satu) Buah pisau lipat dengan Panjang ±24 cm dan terdapat 3 buah lubang, 1 (satu) lembar baju leher bundar berwarna biru tua lengan Panjang dengan tulisan HOPE berwwarna putih, 1 (satu) lembar celana jeans berwarna biru, dan 1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru muda terdapat tulisan Lovely Follow You dan terdapat noda darah yang sudah mengering.

9) 1 (satu) buah ember plastic berukuran kecil, warna biru dengan ukuran 16x14cm dalam kondisi bagian bawah ember pecah/bolong.
10) 1 (satu) buah mangkok berwarna hijau dan putih terbuat dari keramik diameter 14cm dengan 1 serpihan pecahan mangkok, 1 (satu) buah piring berwarna putih biru berbahan keramik diameter 19cm dengan 5 serpihan pecahan mangkok, sebilah pisau dengan Panjang ±25 cm,
6. Bahwa selama kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap berlangsung dengan tertib dan lancar. *** morisweni 

Pos terkait