KALABAHI,RADARPANTAR.com- Kejaksaan Negeri Alor menegaskan sikapnya belum dapat melakukan penyelidikan ataupun penyidikan terhadap pembangunan perumahan bagi korban bencana seroja di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timor Laut, kabupaten Alor sebagaimana yang diadukan Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (Kemilau) dan warga korban seroja. Pasalnya pembangunan perumahan bagi korban bencana seroja April 2021 itu masih dalam proses pelaksanaan. PPK Pembangunan Perumahan Seroja Yeri Makena, ST menegaskan jika pemeliharaan pembangunan perumahan bagi korban Seroja berlangsung hingga Juni 2023 mendatang.
Kemilau dan warga korban bencana seroja di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut punya pengaduan terhadap masalah ini tanggal 12 Maret 2023 yang diterima Kejaksaan Negeri Alor Tanggal 13 Maret 2023. Mereka demo pertama, Senin tanggal 13 Maret 2023 sekaligus serahkan surat pengaduan. Kemudian, Rabu tanggal 15 Maret 2023 langsung kejaksaan terbitkan sprint, namanya Puldata-Pulbaket atau surat periintah pengumpulkan bahan-keterangan, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zakarias Sulistiono, SH, Rabu petang (29/03) kepada pekerja media di Kantor Kejaksaan Negeri Kalabahi.
“Ini paling cepat sebenarnya kita tindak lanjut, dari senin lapor, rabu langsung terbit surat perintah pulbaket. Kemudian kamis demo lagi. Jadi, rabu terbit surat perintah pulbaket, kamis sudah didemo. Padahal kita sudah ada beberapa telaah, kajian dan expose di tim untuk tindak lanjut dengan mengumpulkan dokumen-dokumen,” ungkapnya.
Selanjutnya demikian Sulistiono, Jumat 17 Maret 2023 pihaknya terjun ke lapangan, datangi lokasi. Kita sedang dalam tahapan pemeriksaan, beberapa dokumen sudah kami kantongi , beberapa pihak sudah kita minta klarifikasi. Dari BPBD dan PPK sudah, kontraktor sudah. Dari perwakilan masyarakat kita langsung on the spot di sana.
Sulistiono kemudian mengemukakan alasan mengapa pihaknya tidak melakukan pemanggilan terhadap masyarakat penerima bantuan karena kasian, masyarakat sudah pasti diperhadapkan kepada kesulitan mengeluarkan ongkos transport, makanya kejaksaan yang mendatangi mereka di lokasi (Waisika). “Kurang baik apa kita ke masyarakat. Kita yang datang ke sana, karena yang namanya pulbaket-puldata itu sifatnya masih rahasia. Kita tidak terbuka pakai surat tetapi kita mendapatkan informasi dan data itu dengan persuasif datangi masyarakat,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengumpulan data dan keterangan ini pihaknya terang Sulistiono, sudah mendapatkan gambaran bahwa pekerjaan penyaluran bantuan stimulan rumah untuk korban Seroja itu masih berjalan karena dia masuk ke pasca bencana yang SK-nya belum dicabut Bupati Alor. “Posisi pekerjaan sekarang ini masih dalam tahapan penyaluran bantuan,” sebut Sulistiono menambahkan.
Ditambahkannya, dari hasil Pulbaket yang dilakukan pihaknya, ternyata setelah ditelusuri di BPBD, hanya ada 12 penerima rumah yang bermasalah, kriterianya rusak berat dan BPBD sudah melakukan tindak lanjut dengan menggelar rapat beberapa hari silam.
Pada dasarnya terang Sulistiono, kejaksaan menyambut baik aspirasi masyarakat. Kami sangat berterima kasih, karena mendukung kinerja kejaksaan. Tetapi disini kan kita sudah tiga kali menerima aspirasi secara terbuka, tetapi di pertama dan kedua itu sudah kami tawarkan, mari kita ke dalam biar kami jelaskan sesuai data, kalau dengan terbuka beginikan data secara spesifik dan akurat kita tidak bisa kami sampaikan. Kita maunya berikan solusi, apa yang benar-benar mereka ingin tahu, mereka inginnya apa dari kita itu kita berikan secara maksimal dengan cara mengajak audiance.
Dia menambahkan, status kejaksaan dalam kegiatan pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah bencana seroja itu berdasarkan SK Bupati Alor Nomor 103 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan stimulan perbaikan rumah di Kabupaten Alor sebagai tim teknis pemerintah daerah bersama Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten I, Kapolres, Dandim dan beberapa yang lain.
Menariknya Sulistiona mengaku informasi yang kejaksaan dapatkan dari hasil Pulbaket, lainnya dari BPBD di tempat lain seperti di Pulau Pantar dan beberapa tempat yang lain itu penerima bantuan sangat senang ketika mendapatkan bantuan seperti ini. Untuk sementara ini hanya 12 KK di Waisika yang mengadukan laporan.
Sulistiono menambahkan lagi bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh negara dan sementara berlangsung, untuk memberikan bantuan kepada masyarakat seperti ini belum dapat dilakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Menurutnya, begitu kejaksaan menerima pengaduan dan menerbitkan sprint Pulbaket itu sudah tekan BPBD, kontraktor dan PPK agar segera menyelesaikan persoalan yang ada di Waisika, bagaimanapun caranya karena ini posisinya sedang dalam proses pelaksanaan.
Ditegaskan Sulistiono bahwa kondisi penyaluran bantuan perumahan Seroja ini karena tahapannya sedang dilaksanakan maka sebetulnya tidak bisa dilakukan penyelidikan, penyidikan baik oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian. Nanti APH dianggap menghambat penyaluran bantuan. APH belum bisa masuk di kegiatan yang sedang dalam tahap pelaksanaan, tunggu sampai selesai. Penegakan hukum belum bisa dilakukan, nanti kalau sudah selesai, ada audit BPK-nya baru APH bisa masuk. Apalagi kalau ada temuan BPK ya kita gas lah.
Sedangkan Pulbaket yang telah dilakukan pihaknya itu dimaksudkan untuk mengetahui posisi masalah yang disampaikan pengunjuk rasa, belum masuk ke penyilidikan dan penyidikan Tipikor, pungkas Suklistiono.
Menanggapi pendampingan kejaksaan yang dipersoalkan Kemilau, Sulistiono mengatakan, awalnya Kalak BPBD Kabupaten Alor membangun koordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan pendampingan, tetapi setelah dipelajari ternyata Surat Keputusan (SK) Bupati Alor Nomor.103 sudah memasukan kejaksaan sebagai tim tekhnis pemerintah daerah bersama Polres, Pihak Kodim, dan Unsur lainnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini demikian Sulistiono, Kalak BPBD secara intens datang melakukan konsultasi dengan kejaksaan, termasuk pernah turun ke lokasi ketika ada dinamika yang terjadi di masyarakat, ketika ke lokasi sejumlah unsur juga ada, termasuk kejaksaan dan unsur polisi.
Menanggapi permintaan Kemilau dan warga korban seroja agar Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH agar orang nomor satu di Kejaksaan Alor itu yang dapat menerima massa ketika mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Alor ditegaskan bahwa tidak harus Kepala Kejaksaan Negeri Alor.
“Tidak harus saya yang menerima massa. Kepala Seksi Intelijend saya perintahkan mewakili, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, mewakili institusi kejaksaan, bukan secara pribadi,” ujar Muis kepada pekerja media. . *** morisweni