Dugaan Korupsi Dana Desa Madar Naik Penyidikan, Lagi, Mantan Kepala Desa, Cs Dipanggil Kejaksaan

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Alor Ardy Wcaksono, SH.FOTO:ITM
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Alor Ardy Wcaksono, SH.FOTO:ITM

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa yang diduga melibatkan Kepala Desa Madar Kecamatan Pantar Kabupaten Alor Periode  2015-2020 Menason Waang, Cs ditingkatkan ke penyidikan.  Bersama Bendahara Desa Otniel Sina dan Sekretaris Desa Jakob Sibu Base, mantan orang nomor satu di Madar itu telah dipanggil kembali untuk memberikan keterangan. Cuaca buruk dikabarkan mengakibatkan Menason Waang, Cs mangkir dari panggilan.  Penyidik Kejaksaan Negeri Alor sudah mengeluarkan  panggilan kedua melalui pemerintah Kecamatan Pantar Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Jumat (13/01/2023) mengatakan,  penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Madar, Kecamatan Pantar Kabupaten Alor yang diduga melibatkan Kepala Desa Madar Periode 2015-2020 sudah dinaikan dari penyidikan ke penyidikan pada akhir tahun 2022.  

Bacaan Lainnya

Karena itu demikian Wicasono, di awal tahun 2023 ini, pihaknya melakukan pemanggilan secara patut kepada para pihak yang ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan desa di periode itu untuk dimintai keterangan melalui pemerintah Kecamatan Pantar Timur. 

Panggilan pertama sudah kami sampaikan kepada para pihak, tetapi bisa saja karena cuaca buruk sehingga mereka belum memenuhi panggilan kejaksaan. Kami sudah mengeluarkan  panggilan kedua secara patut, sebut Wicaksono.  

Menurut Wicaksono, pengelolaan dana desa antara tahun 2015-2020 Desa Madar itu ada pekerjaan fisik dan non fisik. Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dari Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Para pihak yang ada hubungannya dengan pengelolaan dana desa ini demikian Wicaksono, sudah dilakukan pemeriksaan ketika kasus ada dalam tahap penyelidikan, di tahap penyidikan ini pihak penyidik memanggil kembali untuk dimintai keterangan tetapi belum ada konfirmasi mengenai kehadiran para pihak. *** morisweni   

Pos terkait