KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini sikap tegas Bupati Kabupaten Alor Drs. Amon Djobo, M.AP terhadap calon pedagang yang bakal menggunakan jasa Pasar Rakyat Kadelang. Orang nomor satu di Nusa Kenari tercinta ini menegaskan bahwa pedagang yang sebelumnya tercatat berjualan di Pasar Rakyat Kadelang sebelum direlokasi ke Pasar Lipa Kalabahi itu yang diutamakan masuk menggunakan Lakap pasar yang baru diresmikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. Masuk Pasar Rakyat Kadelang gratis, tetapi tetap bayar restribusi, tidak boleh ada titipan pejabat, baik dari DPRD termasuk bupati dan pejabat pemerintah lainnya.
Masuk Pasar Rakyat Kadelang Gratis. Tidak ada jual beli lapak. Tetapi bayar restribusi untuk PAD sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Alor. Tidak boleh pejabat baik pejabat pemerintah termasuk Bupati Alor dan DPRD yang titip orang untuk masuk Pasar Rakyat Kadelang. Dinas Perdagangan, Badan Aset dan Keuangan, IRDA termasuk Satuan Polisi Pamong Praja sudah saya arahkan dalam rapat tadi, Senin (29/05) untuk melakukan verfikasi untuk memastikan pedagang yang akan menggunakan jasa pasar itu. Kita utamakan pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Rakyat Kadelang, sebut Djobo kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Senin (29/05).
Untuk Pasar Kadelang tadi sudah saya rapatkan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan semua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Saya sudah sampaikan kepada mereka, sekarang tahun-tahun politik ini semua barang pasti digoreng, ditumis, diulik. Untuk itu lihat baik-baik gejala ini di luar lalu kasih pindah manusia menempati Pasar Kadelang ini pasti ributnya luar biasa karena semua mau dapat lapak di pasar,” ungkapnya.
Ditegaskannya, kemungkinan ribut ini karena kepentingannya semua mau dapat lapak di Pasar Kadelang. Waktu kita bangun ribut, kasih pindah manusia juga pasti akan ribut.
Menurut Djobo, kepentingan-kepentingan siapapun orang diluar dari aktivitas penghuni yang sebelumnya ada pasar kadelang tidak boleh dilayani. Apakah itu teman-teman yang ada di DPRD, termasuk bupati dan orang birokrasi yang ada titip-titip orang selain dari pedagang yang menghuni atau menggunakan jasa pasar Kadelang maka harus dibatasi.
Djobo menegaskan jika sudah menyampaikan kepada Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Alor, nanti akan akan didampingi Kepala Badan Aset dan Keuangan, Kepala IRDA dan Kepala Satauan Polisi Pamong Praja untuk memastikan melalui verifikasi betul atau tidak orang ini pernah jual di Pasar Kadelang baru pindah ke Pasar Lipa karena pasarnya dibongkar dan dibangun baru atau orang ini pasar sudah dibangun baru mau masuk. “Yang sebelummnya tidak ada di Pasar Kadelang tetapi pasar sudah bangun baru mau masuk itu keluar … keluar … keluar. Yang betul-betul dulu jual di Pasar Kadelang itu yang datang duduk. Yang tidak ada masalah masuk dulu, yang ribut itu dipilah lagi. Lu dulu ada disini baru naik diatas atau tidak … kalau dulu tidak ada disini baru mau datang sekarang na lu pulang sudah. Pulang nanti ke kantor baru kita urus,” ungkapnya sembari menambahkan, tetapi kalau misalnya ada yang sebelumnya ada di Pasar Kadelang dan sekarang tidak mendapatkan tempat maka kita akan urus, tetapi yang sudah ada dan aman itu masuk dulu.
Karena Lapak di Pasar Rakyat Kadelang yang dibangun itu terbatas sehingga demikian Djobo yang sebelumnya bapak juga punya, mama juga dan anak juga punya yang mereka bangun sendiri-sendiri, sekarang yang dibangun pemerintah ini karena terbatas maka bapak,mama dan anak masuk di satu Lapak dulu.
Menurut Djobo, sebelum Pasar Rakyat Kadelang ini dibangun baru, ada penghuni yang setelah sewa Lapak pasar lalu bangun tingkat untuk kebutuhan lainnya. Ini aset pemerintah yang pengguna pasar gunakan seperti aset pribadi, ini yang kita kasih rata dengan tanah. Tetapi DPRD yang tidak setuju dengan kebijakan pembangunan ini ribut, padahal yang mereka bayar kepada pemerintah untuk PAD itu Lapak saja sedangkan rumah tinggal yang mereka bangun sendiri di dalam pasar itu tidak.
“Dulu kita kasih Lapak, mereka bekin rumah tinggal, ada bangun rumah kos, ada yang bangun karoke dan kalau masih ada kosong mereka tarik lagi untuk bangun dan masukan anggota keluarga. Jadi, dorang yang diantara mereka. Padahal ini tanah Pemda. Ini permainan-permainan merugikan daerah dari sisi PAD. Karena mereka juga bermain dengan aparat. Lu diam sudah … lua dapat sekian, yang penting lua diam kalau kita tarik. Yang kita bayar karcis hanya lapak saja,” ungkap Djobo menambahkan.
Sekarang dengan gedung pasar yang ada saat ini tambah Djobo, harus tertib. Jika sebelumnya bapak juga dapat, mama juga dapat, anak juga dapat baru ke Pasar Lipa maka sekarang kembali ke Pasar Kadelang masuk dalam satu Lapak, kakrena ini pasar modern.
Untuk Pasar Lama terang Djobo, tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp. 2,8 milyar lebih untuk lanjutan pembangunan, sehingga gedungnya jangan berdiri seperti yang ada saat ini.
Ini kita memasuki tahun politik, tidak usa mempolitisir kiri kanan, pemerintah akan urus menurut prosedur tetap yang ada, baru ada masukan, ada kritikan silakan. Jangan coba-coba buat seperti yang ada jual di trotoar itu. Ada pejabat dan mantan pejabat juga bilang harus kasih tempat yang layak, sekarang dorang ada jual diatas trotoar itu apakah itu tempat yang layak, kata Djobo bertanya.
Ditegaskannya, trotoar itu dibangun untuk pejalan kaki, bukan pasar. Jadi itu fungsi Sat Pol PP untuk melakukan penertiban. Sangat membahayakan pejalan kaki dan bisa mendapatkan kecelakaan karena trotoar dijadikan tempat jualan sehingga pejalan kaki berjalan di jalan raya, nanti pemerintah yang disalahkan. Pemerintah tidak mungkin bekin susah masyarakat.
Kepada OPD yang mengeluarkan ijin pembangunan, orang nomor satu di Nusa Kenari tercinta ini minta supaya lihat baik-baik. Orang bangun pondasi sampai naik kena trotoar, ada yang bangun naik tirisnya lewat trotoar. Ini kalau kita tidak tertibkan orang mau jalan dimana, karena trotoar itu banyak masuk di orang punya tempat usaha. Ini kasih keluar ijin sembarang. Ini juga harus ditertibkan. Kalau tidak tarik ijinnya, harus begitu. Karena ruang yang kita gunakan terbatas, manusia makin hari makin bertambah. Musti harus ditertibkan, kalau tidak ditertibkan salah itu. *** morisweni