TULENG,RADARPANTAR.com-Warga dua desa di Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor minta agar pihak ketiga yang telah dipercayakan dalam kesepakatan bersama melanjutkan pembangunan normalisasi Sungai Lembur yang sudah berhenti beberapa waktu belakangan. Pasalnya jika normalisasi Sungai Kali Lembur itu tidak dilanjutkan maka pemukiman warga terancam disapu bersih banjir bandang seperti area sawah yang terlebih dahulu luluh lanta dihantam banjir, bahkan hingga saat ini masih terendam banjir.
Untuk diketahui, area sawah milik warga Desa Tuleng yang terletak di bibir Sungai Kali Lembur disapu bersih banjir bandang akibat akibat badai seroja 2021 silam.
Area persawahan milik warga rata tertutup material bawaan, berupa pasir dan kerikil akibat banjir bandang kala itu. Parahnya, jalur air yang selama ini dialiri air, rata tertutup material, lalu membentuk kali baru atau jalur air baru yang mengalir bebas di areh persawahan milik warga setempat. Kondisi area persawahan milik warga hingga kini rata tertutup pasir dan dilintasi air (banjir).
Sawah milik warga sudah tidak dapat difungsikan sejak 2021 silam. Pemukiman warga juga terancam dihantam banjir bandang. Karena itu kami membuat kesepakatan bersama secara tertulis antara perwakilan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Camat Lembur, Kepala Desa Lembur Timur, Kepala Desa Tulleng, BPD Desa Lembur Timur, BPD Desa Tulleng, Tokoh Masyarakat dan pemilik lahan di Sempadan Kali Lembur untuk normalisasi dalam hal mengalihkan alur sungai ke tempat semula sebelum badai seroja dengan lebar 10 M dan dalam 3 M, sebut Piterson Salko, warga RT 07/RW04 Desa Tuleng, Kecamatan Lembur di Tuleng, Selasa (05/03).
Tetapi demikian Salko dalam kunjungan mendadak Penjabat Bupati Alor DR. Drs. Zet Sony Libing, M.Si tanggal 26 Februari 2024 minta untuk dihentikan pembangunan normalisasi sungai kali Lembur dengan alasan merusak lingkungan. Kami pada waktu itu mau sampaikan keberatan soal permintaan untuk menghentikan pembangunan normalisasi oleh Penjabat Bupati Alor tetapi kami tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, pungkasnya.
Menurut dia, normalisasi ini dimaksudkan untuk mengalihkan saluran air ke posisi semula sebelum terjadinya badai seroja. Karena setelah dihantam badai serija 2021 silam, hingga saat ini air masih mengalir di area persawahan milih warga yang sudah rata tertutup material (pasir dan kerikil).
“Kami pastikan jika normalisasi ini jalan sesuai kesepakatan yakni lebar 10 Meter dan dalam 3 Meter maka air sudah bisa kita alihkan ke posisi semula. Yang disayangkan lahan yang sudah terbawa banjir ini semuanya bersertifikat,” ujar Salko diamini salah seorang warga RT 08/RW 04 Desa Lembur Timur, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, Wehelmus Maukesa.
Dijelakan Salko dan Maukesa, kalau air yang mengalir saat ini tidak kita alihkan maka akan terkikis terus hingga masuk pemukiman warga, apalagi datang hujan deras diikuti banjir bandang, karena kondisi tanah yang saat ini dialiri air tidak padat.
Pekerjaan normalisasi sudah berjalan dan sedikit lagi hampir rampung tetapi dihentikan oleh pihak yang ditunjuk dalam kesepakatan bersama karena perintah Penjabat Bupati Alor, katanya merusak lingkungan terang dua warga ini dengan nada kesal.
Mereka mengaku tidak mengerti dengan alasan merusak lingkungan sebagai alasan Penjabat Bupati Alor menghentikan normalisasi, karena yang sekarang dialiri air ini kalau datang banjir besar akibat hujan deras maka penduduk yang disekitar bibir kali harus mengungsi ke rumah keluarga yang dianggap aman.
Jadi, terang Salko, masyarakat di bibir sungai ini kalau hujan deras di waktu malam maka mereka biasanya mengungsi mencari rumah keluarga yang dianggap aman karena mereka merasa takut.
Sebenarnya normalisasi yang dilakukan ini hanya semata-mata untuk menyelamatkan warga yang tinggal di bibir sungai kali Lembur dan juga menyelamatkan area persawahan milik warga yang sebagian sudah dihantam banjir bandang akibat badai seroja, ungkap Salko sembari menambahkan jika sebagian area pertanian sudah hanyut dihantam banjir bandang, tinggal bagaimana menyelamatkan lahan pertanian yang masih ada ini yang kami cari jalan keluar dengan melakukan normalisasi dalam rangka mengalihkan aliran air ke posisi awal sebelum seroja.
Dia mempertanyakan bagaimana jika tidak selesai dilakukan pembangunan normalisasi sungai kali Lembur sementara para pemilik lahan sudah relakan tanah agar kegiatan normalisasi ini jalan. “Kita minta la … ada kebijakan dari pemerintah kabupaten yang lebih berpihak kepada kami masyarakat kecil. Kasihan lahan pertanian kami sudah hancur, pemukiman warga juga terancam. Terus minta hentikan normalisasi ini maksudnya apa,” jelas Salko bertanya.
Salko dan Maukesa mengaku dalam waktu yang tidak terlalu lama ini pihaknya akan menyurati pemerintah Kabupaten Alor agar normalisasi Sungai Kali Lembur yang sempat berhenti beberapa hari ini dapat dilanjutkan pembangunannya. Karena ini menyangkut perut warga dan masa depan warga. *** morisweni