Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi 14 SD di Alor Naik Penyidikan Kejati NTT 

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana, SH, MH.FOTO:WIL/PENA TIMOR
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana, SH, MH.FOTO:WIL/PENA TIMOR

KUPANG,RADARPANTAR.com-Masih  ingat proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Tahun Anggaran 2022 pasca badai tropis siklon seroja menghantam beberapa wilayah di Kabupaten Alor? Proyek senilai Rp. Rp 23.544.400.000 yang dikerjakan  PT Araya Flobamora  diduga dikorupsi. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. 

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan ke tahap penyidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor tahun anggaran 2022.

Bacaan Lainnya

Penanganan perkara dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi 14 Sekolah Dasar di Kabupaten Alor ditingkatkan ke tahap penyidikan  pasca gelar perkara di Kejati NTT belum lama ini.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana, SH, MH yang dikonfirmasi Selasa (2/4/2024) siang sebagaimana diwartawan media on line pena timor, membenarkan.

“Ya, benar, pada hari ini perkara dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kabupaten Alor sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Raka.

Menurut dia, dalam tahap penyidikan ini, tim penyidik yang telah ditunjuk berdasarkan Sprindik Kajati NTT, segera melakukan pemanggilan saksi-saksi.

“Saksi-saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyelidikan akan dipanggil kembali untuk didalami keterangannya pada tahap penyidikan. Semuanya tergantung kebutuhan penyidik,” terang dia.

Proyek ini menurut Raka, dikerjakan pada 14 Sekolah Dasar di beberapa wilayah di Kabupaten Alor dengan nilai kontrak sebesar Rp. 23.544.400.000.

Kontraktor pelaksananya adalah PT Araya Flobamora Perkara dengan Albertus Damiano Senda Nobe sebagai Direktur Utama.

Dan, sesuai informasi yang diperoleh,  progres anggaran diduga tak sesuai dengan progres fisik.

Bahkan, tidak sedikit pekerjaan yang progres anggarannya sudah 100 persen, padahal pekerjaannya belum rampung.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi pada penggunaan material yang diduga kuat menyimpang dari spesifikasi yang termuat dalam kontrak kerja.

“Untuk pekerjaan di Kabupaten Alor ini, BPK RI telah melakukan audit, dan dari empat sampel sekolah yang diaudit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.606.878.113,34,” ungkap Raka.

Sehingga menurut dia, apabila dilakukan audit secara menyeluruh pada 14 sekolah yang direhabilitasi dan direnovasi, maka dapat dipastikan nilai kerugian negara menjadi semakin bertambah.

Untuk diketahui, penyidikan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022, sebagaimana diatur dalam Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejati NTT sebelumnya membidik proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2022 yang terindikasi korupsi.

Proyek ini tersebar di hampir seluruh wilayah kabupaten/kota, dengan sumber anggaran pada Satker Pelaksana Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) II Provinsi NTT.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT telah memeriksa sejumlah pihak yang terkait dalam proyek dimaksud.

Para pihak yang diperiksa meliputi Kasatker pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, termasuk Subkontraktor.

Hasil pemeriksaan para saksi dan dokumen-dokumen oleh penyidik, telah mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasus pada wilayah Kabupaten Kupang dan Kabupaten Alor sebelumnya ditangani oleh Kejari masing-masing.

Namun, mengingat proyek ini tersebar di hampir seluruh wilayah NTT, dan juga mayoritas para saksi berdomisili di Kupang, sehingga dalam ekspose perkara di Kejati NTT belum lama ini, telah diputuskan penanganan perkaranya diambil alih oleh Pidsus Kejati NTT. *** pena timor/wil/morisweni

Pos terkait