MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku Mulai 2029

HAKIM MK-Hakim MK ketika membacakan putusan.FOTO/TEMPO
HAKIM MK-Hakim MK ketika membacakan putusan.FOTO/TEMPO

JAKARTA,RADARPANTAR.com-Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.

Dalam sidang uji materiil UU Pemilu yang digelar di Gedung MK pada Kamis, 29 Februari 2024 itu MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat 1 yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen itu masih berlaku untuk Pemilu 2024. “Mulai 2029 harus dihitung ulang,” kata kuasa hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perluden Fadli Ramadhanil saat dihubungi pada Kamis, 29 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Perludem adalah pihak yang mengajukan gugatan uji materil dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023 itu. MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen itu harus diubah agar tetap berlaku di pemilu mendatang. “Karena angka 4 persen sekarang tak jelas, dihasilkan dari basis perhitungan mana,” ujar Fadli.

Padahal, Fadli mengatakan angka 4 persen itu berdampak pada terbuang atau hangusnya suara pemilih, “Makanya mesti dihitung secara benar,” tutur peneliti Perludem tersebut. Hasil uji materi tersebut diputuskan MK hari ini, Kamis, 29 Februari 2024.

Dia mengatakan, cara menghitung itu menggunakan “rumus matematika” pemilu yang berlaku secara universal. “Mempertimbangkan perolehan suara, pemilih, dan besaran daerah pemilihan,” ujar dia.

Dalam sidang gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Hakim Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu yang masih mengatur ambang batas parlemen empat persen masih konstitusional digunakan di Pemilu 2024.

Sebelumnya, pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 seperti tertuang dalam UU Pemilu, ditetapkan bahwa untuk mendapatkan kursi di parlemen partai politik harus memperoleh sekurang-kuranya 4 persen dari total perolehan suara sah nasional. Ini berlaku untuk semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***/tempo/mw

Pos terkait