Mantan Kadis Pendidikan Alor dan PPK DAK 2019 Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Penasehat Hukum Khairul Umam, ST, Melkzon Bery, SH, M.SI dan rekan sedang mengikuti tuntutan yang disampaikan Penuntut Umum kepada kliennya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 dalam sidang lanjutan di Pengadilan TIPIKOR Kupang, Rabu (14/09). FOTO:DOK
Penasehat Hukum Khairul Umam, ST, Melkzon Bery, SH, M.SI dan rekan sedang mengikuti tuntutan yang disampaikan Penuntut Umum kepada kliennya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 dalam sidang lanjutan di Pengadilan TIPIKOR Kupang, Rabu (14/09). FOTO:DOK

RADARPANTAR.com-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Albert N. Ouwoly, S.Pd. M.SI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Khairul Umam, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khsus (DAK) Pendidikan Tahun 2019 ditutut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 4,6 Tahun Penjara.  Tuntutan JPU terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kupang, Rabu 14/09).  

Tuntutan sudah selesai dibacakan. Agenda berikutnya adalah pembelaan yang akan disampaikan terdakwa melalui penasehat hukum dalam sidang lanjutan Rabu pekan depan,  sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi Wicaksono, SH ketika dihubungi RADARPANTAR.com, Rabu (14/09) melalui sambungan telp dari Pengadilan TIPIKOR Kupang.

Bacaan Lainnya

Menurut Wicasono, dalam sidang lanjutan yang dipimpin   Majelis Hakim, Derman Parlungguan, SH, MH, Lizbet Adelina, SH dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH, Penuntut Umum menuntut kedua terdakwah, Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Khairul Umam, ST, masing-masing masing-masing 4,6 tahun atas kewenangan mereka dalam jabatan sebagai KPA dan PPK.

“Penuntut Umum menuntut pasal 3 UU TIPIKOR dengan hukuman 4,6 tahun penjara.  Penyalahgunaan kewenangan menurut Pasal 3 UU TIPIKOR yang terpenuhi, karena kewenangan mereka,” ungkapnya.

Selain dituntut 4,6 tahun penjara, baik Ouwpoly maupun Umam Kia dikenakan denda Rp. 100 juta, subsider 3 bulan.

Dijelaskan Wicaksono, barang bukti nomor 1 sampai 396 untuk perkaranya Khairul Umam, ST (PPK) dipergunakan dalam perkara Albert N. Ouwpoly, S.PD, M.SI (KPA). Untuk barang bukti nomor 1 sampai 396 dalam perkara Albert N. Ouwpoly digunakan untuk perkara lain.  

Wicaksono menegaskan, uang pengganti  nihil untuk di Khairul Umam, sedangkan  di Albert N. Ouwpoly ada amar uang pemulihan sebesar Rp. 408 Juta lebih itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian negara.

“Masing-masing (Ouwpoly-Umam Kia) tidak dibebankan uang pengganti tetapi untuk diamar yang Kepala Dinas Pendidikan selaku KPA itu ada uang Rp. 408 Juta lebih yang kita mohonkan dirampas untuk negara, dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian negara, karena proses ini masih berjalan dengan 5 (lima) orang tersangka yang sudah kami tahan tiga orang,” kata Wicaksono menambahkan.

Penasehat hukum Khairul Umam, Melkzon Bery, SH, M.SI ketika dikonfirmasi media ini juga membenarkan jika kliennya dituntut 4,6 tahun oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Alor.  

“Pasal yang terbukti menurut Penuntut Umum itu Pasal 3 UU TIPIKOR, atau penyalahgunaan kewenangan sehingga kemudian ditutut 4,6 Tahun,” sebut penasehat hukum asal Pulau Alor.  

Selaku Penasehat Hukum Umam demikian Melkzon, tuntutan terhadap kliennya dinilai sangat emosional dan tidak didasarkan atas fakta persidangan bahwa kliennya adalah PPK yang diangkat oleh Albert N Ouwpoly sebagai Kepala Pendidikan Kabupaten Alor yang senyatanya menurut regulasi tidak boleh angkat PPK, sehingga praktis dalam tugas-tugas PPK tersebut sesuai SK Pengangkatan tidak terlaksana sama sekali. “Lalu oleh Kadis Pendidikan memerintahkan PPK untuk menandatangani KSO yang draftnya disiapkan oleh dinas. Oleh karena itu kami siap melakukan pembelaan yang diagendakan minggu depan, biar majelis hakim mempertimbangkan dan memutuskan,” tandasnya.

Menurut Melkzon, kliennya hanya sebatas menandatangani KSO antara Kepala Sekolah dengan PPK, mengetahui Kepala Dinas sedangkan pihak ketiga semuanya ditentukan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Melkzon mengaku meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan noa pembelaan kepada majelis hakim tetapi majelis hakim  memutuskan satu minggu bagi pihaknya untuk menyiapkan nosa pembelaan dan menyampaikannya dalam sidang lanjutan Rabu, 21 September 2022 mendatang.  

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, kedua terdakwa Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Khairul Umam, ST mengikuti secara virtual dari Rumah Tahanan Negara LP Penfui Kupang. Kedua terdakwah ini diwakilkan kepada penasehat hukum masing-masing di Pengadilan TIPIKOR Kupang.  *** morisweni

Pos terkait