KPU Gelar Rakor Bersama Parpol dan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Alor  Jelang Pendaftaran

Ketua KPU Kabupaten Alor Munawir Laamin dan komisioner KPU lainnya bersama sejumlah nara sumber dan peserta Rakor dalam satu sesi foto. FOTO:ATI-ZONALINE
Ketua KPU Kabupaten Alor Munawir Laamin dan komisioner KPU lainnya bersama sejumlah nara sumber dan peserta Rakor dalam satu sesi foto. FOTO:ATI-ZONALINE

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama antara partai politik dan para Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Alor Periode 2024-2029. Rakor yang dipusatkan di Aula KPU Kabupaten Alor, Jumat (23/08/2024) ini merupakan persiapan pemenuhan persyaratan pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Alorb 2024.  

Karena Rakor yang menghadirkan pimpinan partai politik dan para bakal calon Bupati-Wakil Bupati Alor ini merupakan persiapan pemenuhan pesyaratan pendaftaran pasangan calon maka KPU menghadirkan sejumlah instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi menerbitkan persyaratan bagi pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati yang akan berlaga di Pilkada Alor.

Bacaan Lainnya

Intansi pemerintah yang menjadi nara sumber dalam Rakor itu diantaranya, Pengadilan Negeri Kalabahi yang akan mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara.  

Hadir sebagai nara sumber dalam Rakor itu antara lain, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Y.M Murthada Moh. Mberu, SH, MH; Kepala Bidang Litbang pada Bapelitbang Kabupaten Alor Ais Boling, S.Pt, M.AP, Kasi Intel Kejaris Alor Zakaria Sulistiono, SH; Kasat Intel Polres Alor Iptu Eston A. Bulu, SH;  Kantor Pajak Kalabahi Diki Damalia dan Safina Putri dan beberapa nara sumber lainnya. 

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, Y.M Murthada Moh. Mberu, SH, MH dalam Rakor itu mengatakan, surat keterangan yang menjadi kewenangan pengadilan untuk menerbitkannya ini hanya membutuhkan waktu satu hari.   

Menurut dia, pihaknya di Pengadilan Negeri Kalabahi hanya memiliki kewenangan mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana kepada para calon Bupati-Wakil Bupati untuk perkara pidana umum. Untuk perkara pidana khusus itu harus diurus para calon Bupati-Wakil Bupati di Kupang.    

Mberu menaruh harap agar para Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara jujur dalam mengurus surat keterangan yang menjadi kewenangan pengadilan menerbitkannya.

Jujur-jujur saja kalau pernah dipidana, dari pada nanti pelatikan baru ada yang persoalkan, pinta Mberu.  

Kepala Bidang Litbang Bapelitbang Kabupaten Alor, Ais Fomes Boling, S.Pt, M.AP mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Alor telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor. RPJP ini yang akan dijadikan salah satu acuan bagi para Calon Bupati-Wakil Bupati Alor Periode 2024-2029 dalam menyusun visi misi.  

Sementara itu Kasat Intel Polres Alor, Iptu Eston A. Bulu, SH mengatakan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang merupakan kewenangan pihaknya untuk menerbitkan itu hanya membutuhkan waktu satu hatu. SKCK kata Eston bisa diurus secara manual dan juga online.   

Untuk memastikan apakah seseorang terlibat dalam kasus kriminal atau tidak semuanya akan disampaikan melalui SKCK jika yang bersangkutan mengurusnya di Kantor Kepolisian, sebut Eston.  

Safina Putri dan Diki Damalia dari Kantor Pajak Kalabahi mengatakan, salah satu dokumen yang diperlukan oleh bakal calon kepala daerah dalam rangka memenuhi keterangan dalam peraturan KPU yaitu Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Dearah.  

Untuk mendapatkan surat keterangan ini demikian Putri dan Diki, bakal calon harus memiliki NPWP, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon untuk lima tahun terakhir dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.  

Baik Putri maupun Diki mengaku jika terdapat kemudahan dari pihaknya dalam melakukan pelayanan terhadap surat keterangan bagi para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.  

Ketua KPU Kabupaten Alor Munawir Laamin dalam Rapat Koordinasi itu mengatakan, suksesnya semua tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada bukan ada pada KPU, tetapi bagaimana mengsukseskan Pilkada ini sangat bergantung kepada kerja sama semua pihak, baik partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan kekuatan pendukung.  

Rapat Koordinasi ini demikian Munawir, diarahkan kepada upaya untuk menyatuhkan persepsi diantara para pihak agar penyelenggaraan Pilkada Alor ini dapat berjalan lancar, aman tanpa adanya kendala¸hambatan dan gangguan apapun.  

Munawir mengharapkan kerja sama yang baik antara partai politik pengusung pasangan calon dan para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menjaga kelancaran pendaftaran dan tahapan Pilkada yang masih tersisa.  “Semua instansi yang dihadirkan dalam Rakor ini sangat welcome dan menegaskan jika akan memberikan kemudahan dalam pengurus semua persyaratan calon. Karena itu mohon kerja samanya agar kita tidak mengalami kendala,” pinta Munawir menambahkan.   

Karena waktunya sangat terbatas sehingga Munawir minta agar Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melakukan pendaftaran lebih awal sehingga kita menggunakan waktu yang agak longgar untuk melanjutkan tahapan  pemeriksaan kesehatan di RSP Benboy Kupang.    “Jangan sampai kita antri terakhir di RSP Benboy, apalagi kita berada di daerah kepulauan sehingga semua kemungkinan yang mengganggu kelancaran proses pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan dapat kita antisipasi sejak dini,” pinta Munawir kepada para Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta Partai Pengusung.   *** morisweni

Pos terkait