Kalabahi,RADARPANTAR.com- Kepala Desa Petleng Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor Gedion Maata ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari), hari ini, Kamis 18 Agustus 2022. Gedion Maata ditahan setelah berkas perkara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warganya, Ruben Rualbeka yangb diajukan penyidik kepolisian dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistono, SH membenarkan jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Gedion Maata dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang warganya.
Penahanan demikian Zakaria, dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Alor setelah jaksa penyidik meniliti berkas perkara yang diajukan penyidik kepolisian. Berdasarkan hasil penelitian jaksa penyidik, berkas perkara kasus dugaan penganiyaan yang diduga dilakukan Gedion Maata ini dinyatakan lengkap.
Tersangka Gedion Maata menurut Zakaria yang ketika memberikan keterangan didampingi Kasi BB Imam Roesli Pringga Jaya, SH dan Kasi Datun Kurnia Aji Nugroho, SH, dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHAP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. penelitian oleh jaksa peneliti, Gedion Maata didampingi penasehat hukumnya Yefta Djahasana, SH.
Saat penyerahan berkas dan
Kepala Desa Petleng Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor Gedion Maata sebagaimana yang pernah diberitakan, nekad menganiaya warganya, Ruben Rualbeka, Selasa 7 Juni 2022 silam. Warga RT 03/RW 02 itu dianiaya Kepala Desanya karena melaporkan dugaan korupsi yang menghimpit Kepala Desa dua periode itu.
Ruben Rualbeka selaku korban memilih melaporkan Kepala Desa Petleng yang diduga sebagai pelaku ke kepolisian. *** morisweni
![IMG-20240805-WA0017[1] Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, SH, MH bersama, Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Fitra Teguh Nugroho, SH, MH, Kasi Pidsus Ardi Putra Wicaksono, SH, Kasi Intelijen Zakaria Sulistiono, SH, Kasi Datun Novan Bernadi, SH, Kasubagbin Christiana Z Donuata, SH sedang mengusung barang bukti dan barang rampasan yang hendak dimusnahkan. FOTO:INTELKEJARI ALOR](https://radarpantar.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240805-WA00171-200x112.jpg)
![IMG-20240726-WA0032[1] Kedua TSK Dugaan Tipikor Dana BOK Puskesmas Apui (ketiga dan ke-empat dari kiri) pose bersama aparat Kejari Alor sebelum digelandang ke rumah tahanan LP Mola, Jumat (26/07). FOTO:ITM](https://radarpantar.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240726-WA00321-200x112.jpg)

![20240704_123931[1] Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Novan Bernardi, SH. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com](https://radarpantar.com/wp-content/uploads/2024/07/20240704_1239311-200x112.jpg)

![20240612_142713[1] Wakil Keluarga Korban, Marthen Waang Sir dan korban pemganiayaan yang diduga dilakukan Kepala Desa Merdeka Omri Olang saat memberikan keterangan kepada pers di Kalabahi, Rabu (12/06/2024). FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com](https://radarpantar.com/wp-content/uploads/2024/06/20240612_1427131-200x112.jpg)
