Kalabahi,RADARPANTAR.com-Kepala Desa Merdeka, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Omri Olang ditahan Kejaksaan Negeri Alor. Omri Olang ditahan karena diduga kuat melakukan penganiyaan terhadap salah seorang warga perempuan berinisial MW (36). Orang Nomor satu di Desa Merdeka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mola Kalabahi-Alor, Jumat Sore 03 Mey 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H melalui Plt. Kepala Seksi Pidana Umum, Imam Roesli Pringga Jaya, SH kepada media ini membenarkan jika pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Omri Olang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan dimaksud, Jumat sore, 03 Mei 2024. .
Sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ini, Kepala Desa Merdeka yang saat sedang menjalani masa tahanan di LP Mola Kelas IIB Mola-Kalabahi Alor ini kata Roesli, dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan atau penjara.
“Jumat, 03 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum Lufti Kusumo Akbar, SH melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) atas nama Omri Olang yang melanggar Pasal 351 Ayat (1),” ungkap Roesli yang juga penyidik senior di Kejaksaan Negeri Alor itu.
Menurut Roesli, saksi menceriterakan bahwa pada hari Senin Tanggal 16 Oktober 2023 sekitar Pukul 11.30 Wita saksi sementara mengikuti pembagian BLT di Kantor Desa Merdeka, kemudian aparat desa merdeka atas nama Simeon Olang Dolu menyerahkan surat panggilan mengahadap sambil mengatakan “su habis terima BLT na menghadap Kepala Desa “, Setelah menerima BLT Bapak Kepala Desa (tersangka) masuk ke ruangan (Aula) dan langsung berbicara kepada saksi, HP tu kasih mati, tidak nanti saksi omong lu rekam, HP tu taruh di meja ko saksi ajar lu dulu.
Saat itu saksi takut dan langsung berlari keluar dan pergi ke Kantor Kecamatan Pantar Timur di Bakalang. Setelah melapor ke Bapak Camat Pantar Timur, Bapak Camat beritahukan agar saksi kembali dan mengurus permasalahan dulu di desa. Keesokan harinya yakni hari Selasa 17 Oktober 2023, sekitar Pukul 13.00 Wita saksi didatangi oleh aparat desa atas nama Dominggus Ill Olang yang menyatakan bahwa Bapak Kepada Desa sudah menunggu di Kantor Desa. Sampai di kantor desa pintunya masih tertutup sehingga saksi menunggu di luar. Beberapa saat kemudian Bapak Simeon Olang Dollu membuka pintu kantor dan mempersilahkan saksi masuk dan menunggu di Aula kantor desa. Beberapa saat kemudian kepala desa datang dan langsung masuk ke dalam ruangan aula, saat di dalam Kepala Desa langsung berkata “lu ini yang tukang caci maki, lu ini yang turun lapor saya (tersangka) di Kantor Camat? Saat itu juga Kepala Desa langsung memukul saksi kemudian saksi hendak pergi ke luar dan kembali duduk di kursi. Beberapa saat kemudian Kepala Desa menyuruh saksi menaruh handpone saksi diatas meja namun saksi menolak sehingga ipar saksi Santi Yumina Serang datang dan mengambil handpone saksi dan berdiri tepat di pintu keluar yang kemudian saksi mengambil kembali handpone saksi dan lanmgsung berlari ke rumah dan sempat pinsan, kisah saksi dalam berita acara pemeriksaan.
Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Umum Zulkarnaen, SH, MH mengaku sempat mengembalikan berkas perkara dugaan penganiayaan itu kepada penyidik kepolisian beberapa waktu silam. Penyidik kepolisian sudah melengkapi petunjuk jaksa penuntut dan telah menyerahkan berkasnya kepada kejaksaan. Setelah dilakukan penelitian, jaksa penuntut nyatakan berkasnya lengkap atau P21.
“Dalam waktu dekat ini akan ada tahap dua. Tersangka bisa saja kami tahan,” sebut Zulkarnaen.
Menurut Zulkarnaen pihaknya sedang menunggu tahap dua. Dalam tahap dua ini tersangka dan korban penganiayaan akan kami hadirkan dan difasilitasi untuk berdamai melalui restoratif justice (RJ). “Adalah baik kalau kedua bela pihak berdamai, itu lebih bagus. Apalagi antara Kepala Desa dan warganya,” ujarnya sembari menambahkan jika mau berdamai atau tidak berdamai melalui RJ ini semuanya dikembalikan kepada kedua bela pihak.
Kalau kedua bela pihak mau berdamai maka jaksa akan usulkan kepada Kejaksaan Agung untuk diselesaikan melalui RJ. Kalau berhasil selesai melalui RJ maka kasus ini dinyatakan selesai. RJ tidak bisa dilakukan jika tidak ada kesepakatan berdamai antara korban dan pelaku.
Untuk diketahui,Kepala Desa Merdeka Kecamatan Pantar Timur Kabupaten Alor, NTT, Omri Olang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga warganya. Perempuan berinisial MW (36) diduga dianiaya di kantor desa setempat pada tanggal 17 Oktober 2023 lalu dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Kabir di Kecamatan Pantar.
Omri Olang Bantah Aniaya Warganya!
Kepala Desa Merdeka, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Omri Olang membantah jika dirinya tidak melakukan penganiayaan.
“Saya tidak aniaya. Yang benar itu saya cuma tempeleng dua kali di bagian pipi karena dia (MW) tidak menghargai saya lagi bicara dengan dia,” ujar Kades Omri Olang kepada Wartawan di Kafe Mangrove Kalabahi, Minggu, 5 November 2023 silam.
Kades Omri menceritakan awal mula dirinya tampeleng atau tampar MW bukan karena masalah dana BLT (bantuan langsung tunai) tetapi ada pengaduan warganya. Dan kades berbicara dengan korban terkait pengaduan tersebut korban malah duduk bermain hp. Hal ini memicu amarah hingga kades tampar korban sebanyak dua kali di bagian pipi.
“Jadi tanggal 16 Oktober itu ada undangan kepada warga penerima BLT untuk datang terima BLT di kantor desa. Dan korban MW juga salah satu warga penerima BLT,” ujar Omri Olang.
Kades Omri mengatakan, saat itu korban menerima dua undangan dari pemerintah desa yang satunya undangan terima BLT dan satunya lagi undangan penyelesaian masalah. Karena ada pengaduan salah satu warga kalau korban ini maki-maki orang sehingga orang lapor ke desa.
“Jadi setelah terima BLT kami ada penyelesaian masalah. Masalahnya itu MW ini maki-maki orang gara-gara makanan. Jadi bukan karena masalah terima BLT lalu saya pukul dia, bukan. BLT dia sudah terima,” ujar Kades Omri.
Kades Omri melanjutkan, pihaknya mengundang kedua pihak yang bermasalah baik pelapor maupun terlapor dengan masing-masing membawa satu orang saksi. Namun terlapor MW tidak membawa saksi, dia datang sendiri.
“Jadi waktu di kantor desa itu saya lagi bicara dengan dia tapi dia tidak dengar. Dia malah duduk bermain hp jadi saya tegur tapi dia malah bangun ko pulang,” jelas Kades Omri.
Kades Omri mengaku, korban juga sering buat masalah di kampung dan banyak laporan. Bahkan korban juga pernah buat pernyataan di desa untuk tidak membuat masalah lagi.
Esok harinya tanggal 17 Oktober, lanjut Kades Omri, dirinya menyuruh aparat desa untuk panggil kembali korban datang di kantor desa guna melanjutkan penyelesaian laporan warga. Namun lagi-lagi korban tidak hiraukan saat kepala desa sementara bicara dengannya.
“Saya marah bukan karena saya benci dia. Dia saya punya warga tapi kenapa dia tidak hargai saya yang lagi omong dengan dia. Dia duduk urus bermain hp jadi saya suruh kasih mati hp. Terus saya minta lihat betul dia kasih mati hp ko tidak, nah dia tolak saya punya tangan itu yang saya tampar dia di bagian pipi kiri dan kanan sebanyak dua kali lalu korban keluar langsung pulang,” pungkas Kades Omri.
Kades Omri melanjutkan, setelah dirinya tampar dua kali di bagian pipi korban dan korban pun langsung pulang, sore harinya korban kembali datang ke rumah kepala desa tetapi saat itu kepala desa sedang keluar.
Esok harinya tanggal 18 Oktober, korban didampingi beberapa keluarga mendatangi kantor Polsek Kabir dan membuat laporan polisi.
“Saya sudah datang ke Polsek Kabir tanggal 20 Oktober dan memang polisi kasih ruang untuk kami selesaikan kasus ini secara kekeluargaan,” pungkas Kades Omri. Kades menyebut, dirinya sudah 4 kali bertemu korban dan keluarga guna membicarakan penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan namun korban dan keluarga belum memberikan respon yang baik. ***morisweni