KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor kembali melakukan penahanan terhadap tiga dari lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019. Tiga tersangka yang ditahan, Rabu 07 September 2022 Pukul 17.54 Wita itu diantaranya Kamarudin Djahilape, Johanis Heo dan Deny Karipui. Dua tersangka lainnya, Goliad Saiputa dan Djamaludin Manu mangkir dari panggilan kejaksaan.
Sebagaimana yang disaksikan media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Alor menyebutkan, ketiga tersangka dikenakan rompi tahanan, kemudian diarahkan staf Kejaksaan Negeri Alor menuju mobil tahanan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Alor.
Tiga tersangka ini ditahan di rumah tahanan negara di LP Mola Kalabahi, Kabupaten Alor untuk 20 hari mendatang.
Dengan ditahannya tiga tersangka ini maka Kejaksaan Negeri Alor sudah berhasil menahan lima tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang terlebih dahulu ditahan kejaksaan itu antara lain KPA Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan PPK Khairul Umam, ST yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan TIPIKOR Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasi Pidsus Ardi Wicaksono, SH membenarkan jika mengenakan status tahanan jaksa kepada tiga dari lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019.
Tiga tersangka ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak siang hingga petang. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, tiga tersangka ini didampingi penasehat hukum yang ditunjuk kejaksaan Stafanus A.K Mabilehi, SH.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka demikian Wicaksono, tiga tersangka dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan. Mereka tidak berbelit-belit ketika diperiksa sebagai tersangka.
Untuk dua tersangka lain yang mangkir dari panggilan jaksa hari ini tambah Wicaksono, akan diagendakan pemanggilan ulang oleh penyidik. *** morisweni