Kejaksaan, Pengadilan dan LAPAS Kalabahi Teken MoU SI-TUNA, Inovasi Baru Kajari Alor Percepat Eksekusi Pidana

TEKEN MoU SERENTAK-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kalabahi Yusup Gunawan, A.Md.I.P, SH, MH (kiri). Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH (tengah), Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, Suprapto, SH (kanan) serentak meneken MoU SI-TUNA. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
TEKEN MoU SERENTAK-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kalabahi Yusup Gunawan, A.Md.I.P, SH, MH (kiri). Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH (tengah), Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, Suprapto, SH (kanan) serentak meneken MoU SI-TUNA. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini sebuah loncatan yang dilakukan  Abdul Muis Ali, SH, MH  sebagai Kepala Kejaksaan Negeri  Alor.   Muis demikian orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor itu biasa disapa melahirkan sebuah inovasi baru sebagai upaya mempermuda pelaksanaan eksekusi pidana.  Yang menarik, setelah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri  Kalabahi dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kalabahi, inovasi baru Muis Ali ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pimpinan ketiga instansi pemerintah vertikal itu, Selasa 18 Juli 2023.

Penanda tanganan MoU  yang dipusatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Alor,  dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri  Kalabahi, Suprapto, SH dan  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kalabahi, Yusup Gunawan, A.Md.I.P, SH, MH.  

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH sebelum meneken MoU mengenai pemberlakukan sistim informasi mengenai eksekusi putusan pidana (SI-TUNA) mengatakan inovasi baru ini akan dibuat dalam bentuk aplikasi, dimana aplikasi ini akan digunakan bersama antara kejaksaan, pengadilan dan LAPAS.

Latar belakang dibuatnya MoU ini demikian Muis adanya niat baik dari kita (kejaksaan, PN dan Lapas) sekaligus merupakan rangkaian hasil atau tugas dari DIKLAT Kepemimpinan Administrator atau DIKLAT PIM III, dimana salah satu agenda tugas akhirnya itu membuat sesuatu yang berguna dan bisa diterapkan di instansi atau Satker masing-masing atau instansi di tempat kita berada.

“Berawal dari situ dan niat baik saya akhirnya lahir ide untuk membuat aplikasi dalam melaksanakan putusan pidana sehingga harapannya eksekusi putusan pidana itu dapat terlaksana dengan cepat. Yang kemaren-kemaren setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap yang bisa kita laksanakan dalam tempo 3 haru baru selesai, harapannya dengan adanya aplikasi ini diharapkan lebih singkat lagi dimana kita usahakan dalam satu hari bisa tereksekusi,” ungkap Abdul Muis sembari menambahkan, hal ini ia perhatikan sangat bermanfaat bagi kejaksaan, pengadilan dan LAPAS, terutama bermanfaat bagi terdakwa yang akan segera menjadi terpidana, dimana tentu hitungannya ke proses remisi dan lain sebagainya.  

Abdul Muis dalam kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, Kepala LAPAS Kalabahi yang memberi respon yang sangat bagus sejak awal begitu ia sampaikan gagasan ini kepada mereka di kantornya masing-masing.

Mendapatkan respon positif yang sangat bagus dari  kedua pejabat ini demikian Abdul Muis menjadi pemicu yang menyemangatinya untuk mempercepat proses lahirnya aplikasi ini. “Besar harapan saya semoga aplikasi ini dapat terwujud dan dapat dimanfaatkan oleh kita semua, baik itu kejaksaan, pengadilan maupun LAPAS,” pintanya penuh harap.  

Muis mengaku mendapatkan masukan dari penguji bahwa jangan hanya sebatas pada eksekusi putusan badan saja,  tetapi putusan badan, barang bukti dan denda juga dimasukan dalam satu aplikasi sehingga dapat terlaksana dengan cepat.  

Dengan hadirnya Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi dan Kepala LAPAS Kalabahi untuk menandatangani MoU ini demikian Muis,  kita dapat mengikrarkan di masing-masing instansi berniat bersama satu tujuan bersama untuk membuat satu sistim yang dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan sangat bermanfaat.

Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, R. Suprapto, SH yang diberikan kesempatan menyampaikan sambutan sebelum menanda tangani MoU SI-TUNA bersama Kajari Alor dan Kalapas Kelas II B Kalabahi mengatakan, ide untuk membuat MoU ini disampaikan Kajari Alor beberapa waktu silam. Dan beberapa kali pertemuan antara Kajari dan Kalapas  bersamanya sehingga kemudian bisa terwujud pada kesempatan ini.

Kajari juga menyampaikan bahwa ini terkait juga dengan inovasi kejaksaan yang juga merupakan kegiatan Kajari Alor dalam DIKLAT PIM III.

Pada dasarnya kami di pengadilan menurut Suprapto,  mendukung penuh hal-hal baik terkait dengan inovasi, apalagi pada saat seperti sekarang ini hal-hal seperti itu yang digalakan oleh instansi di tingkat atas dimana arahannya bahwa sepanjang itu berguna untuk meningkatkan layanan bagi para pengguna layanan  di masyarakat maka kita harus dukung.

Karenanya demikian Suprapto, pihaknya mendukung penuh inovasi baru dari Kajari Alor ini, dan sudah kami rapatkan secara intern di pengadilan, ternyata oleh tenaga teknis kami di pengadilan mengatakan jika inovasi ini sangat bermanfaat. “Ide ini betul-betul menjadi terobosan atau inovasi yang baik dan belum terakomodir didalam inovasi-inovasi sebelumnya,” ujar Suprapto.

Setelah penanda tanganan MoU ini terang Suprapto pada suatu kesempatan pihaknya akan menyampaikan juga kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkama Agung RI tentang adanya aplikasi ini. “Mudah-mudahan kerja sama erat kita antara pengadilan, LAPAS dan kejaksaan tetap bisa terjaga dengan baik dan bahkan semakin erat sehingga bilamana ada kegiatan-kegiatan ataupun ada inovasi-inovasi maka kita saling mendukung,” pintanya.

“Aplikasi SI-TUNA ini bilamana ada hambatan-hambatan di satuan kerja kami nanti bisa kita cari solusinya dan kami nanti pohon petunjuknya dari Pak Kajari dan tenaga teknis dari kejaksaan untuk membantu kami sehingga aplikasi SI-TUNA ini bisa kita terapkan dengan baik dalam tugas pelayanan kita kepada masyarakat,” pintanya menambahkan.  

Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Kalabahi Yusup Gunawan, A.Md.I.P, SH, MH  mengatakan, aplikasi ini tentunya sangat berpengaruh   besar bagi kami, apalagi kita akan mencoba melaksanakan KUHP yang baru, khususnya dalam hal pelayanan terhadap tahanan, terdakwah ataupun terpidana, baik itu mengenai hak-hak narapidana, terpidananya, tahanannya khususnya dalam hal perpanjangan penahanan dan sebagaimnya.  Begitu juga keterlambatan-keterlambatan eksekusi yang saat ini masih ada.

Dengan adanya sistim ini Yusup menaruh harap agar menjadi lebih baik lagi ke depan.  Sistim ini sebenarnya yang menggerakan kita para petugas. Yang penting adalah komunikasi dan kerja sama. Di lapangan pasti ada kendala namun kendala itu bisa kita pecahkan dengan komunikasi yang baik. “Saya sangat mendukung Pak Kajari dapat melaksanakan tugas PKH-nya dengan baik dan sempurna,” ungkapnya.   

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor Zakaria Sulistiono, SH selaku juru bicara Kejaksaan Negeri Alor kepada Wartawan mengatakan, SI-TUNA ini merupakan karya atau terobosan dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH ketika mengikuti Diklat PIM III belum lama ini.

Terobosan ini merupakan sebuah inovasi dari  Kajari Alor dalam mempercepat pelayanan dalam eksekusi pidana. Penggunaan Aplikasi Informasi Eksekusi Putusan Pidana (SI-TUNA) ini menurut Sulistiono berguna untuk mempermudah pelaksanaan eksekusi pidana yang mana segera setelah mendapat Putusan Berkekuatan Hukum Tetap di hari yang sama Jaksa Penuntut Umum dapat melaksanakan eksekusi.

Intinya begini, “bahwa penggunaan Aplikasi (SI-TUNA) guna untuk mempermudah pelaksanaan eksekusi pidana yang mana segera setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dan di hari yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melaksanakan eksekusi. Kongkritnya kalau pelayanan selama 3 hari dengan aplikasi ini dilaksanakan 1 hari,” jelas Sulistiono.

Penanda tanganan MoU SI-TUNA dihadiri juga para Kasi, Kasuban Bin,  pegawai di Kejaksaan Negeri Alor, pegawai Pengadilan Negeri, pegawai Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kalabahi. *** morisweni

Pos terkait