Kejaksaan Negeri Alor Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Pose bersama-Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Imam Roesli Pringga Jaya, SH, Kepala Seksi Pidum Zulkarnaen, SH, MH, Kepala Seksi Pembinaan dan staf Kejaksaan Negeri Alor dalam satu sesi foto sebelum melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, Jumat (17/02). FOTO:MORISWENI/RP
Pose bersama-Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Imam Roesli Pringga Jaya, SH, Kepala Seksi Pidum Zulkarnaen, SH, MH, Kepala Seksi Pembinaan dan staf Kejaksaan Negeri Alor dalam satu sesi foto sebelum melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, Jumat (17/02). FOTO:MORISWENI/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri  Alor memusnahkan barang bukti untuk perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah miliki keputuskeputusan hukum dari pengadilan yang  yang bersifat tetap. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Jumat (17/02).

Sebagaimana disaksikan media ini, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Imam Roesli Pringga Jaya, SH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH memimpin dimusnahkannya ratusan barang bukti perkara tindak pidana umum yang ditangani lembaga penegak hukum yang satu ini, yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.  

Bacaan Lainnya

Dihadiri dan disaksikan Kepala Seksi Pidana Umum Sulkarnain, SH, MH, sejumlah jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Alor, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan digergaji itu diantaranya narkoba jenis ganja seberat 0,2 Kg, senjata tajam berupa parang, pisau, anak panah, busur, handpone, para bola, helm dan sejumlah barang bukti lainnya.  

Usai melaksanakan pemusnahan barang bukti Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Imam Roesli Pringga Jaya, SH kepada media ini mengatakan, pada hari ini, Jumat 17 Februari 2023 Kejaksaan Negeri Alor telah melaksanakan pemusnahan barang bukti  perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan berbagai macam barang, diantaranya narkoba/ganja dengan berat 0,2 gram,  senjata tajam tradisional berupa busur anak panah, parang, pisau, handpone dan barang bukti lainnya.  

Sebelumnya demikian Roesli, pihak Kejaksaan Negeri Alor melalui kerja sama dengan Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten Alor melaksanakan penjualan langsung eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk perkara tindak pidana korupsi.  

Barang rampasan perkara tindak pidana korupsi yang telah dijual langsung kejaksaan itu menurut Roesli diantaranya,  putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A  Nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg Tanggal 25 April 2022 atas nama terpidana Ebenhaizer Sau Sabu, SH bin Wilem Sabu dengan obyek Penjualan Langsung 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo dengan Nomor TNBK EB 4955 JB dengan harga limit penjualan  langsung Rp. 2.158.029 dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan Nomor TNBK L 6648 ZV dengan harga limit penjualan langsung Rp. 3.450.996.

Dalam perkara lainnya tambah Roesli, pihaknya telah telah melaksanakan penjualan langsung barang rampasan  berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor:99/Pid.Sus/2022/PN Klb Tanggal 21 Nopember 2022 dalam perkara atas nama terpidana Anderias O. Akal alias Ande dengan obyek penjualan langsung 26 (dua puluh enam) keping /batang kayu bulat jati volume 1.9771 meter kubik dan 50 (lima puluh) batang kayu olahan jati dengan harga limit penjualan langsung Rp. 7.618.775.   *** morisweni

Pos terkait