KABIR,RADARPANTAR.com-Jika Kepala Desa lain di Kabupaten Alor bolak-balik Kejaksaan Negeri Alor karena dilaporkan warga terkait dugaan penyimpangan dalam mengelola dana desa, maka tidak bagi dua Kepala Desa di Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor. Dihadapan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor Zakaria Sulistiono SH dan Koordinator Pengelola Dana Desa Kabupaten Alor Machris Mau, SP Kepala Desa Helandohi Dominikus Sally dan Kepala Desa Boweli Roby Waang mengungkapkan keberhasilan dalam mengelola dana desa selama keduanya dipercayakan memimpin desanya.
Terimakasih Presiden RI Joko Widodo yang melalui kebijakannya mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBN untuk desa-desa di Indonesia termasuk kami di Desa Helandohi. Dana desa ini sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat saya di Helandohi. Buktinya sekarang jalan sudah ada, air sudah ada dan listrik juga sudah kami punya. Semuanya bersumber dari dana desa, ungkap Kepada Desa Helandohi, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor Dominikus Sally dalam Kegiatan Pendampingan, Bimbingan, Konsultasi dan Penyuluhan Hukum Serta Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa ‘Program Jaga Desa’ (Jaksa Garda Desa) di Kabir, Selasa (20/06).
Untuk diketahui, Desa Helandohi terletak diatas puncak Desa Bana Kecamatan Pantar. Sebelum mendapatkan dana desa, warga atau siapapun yang berkepentingan terhadap Helandohi harus berjalan kaki mendaki puncak Desa Bana dengan jarak tempu sekitar 10 KM. Sudah dengan tanjakan, di beberapa titik badan jalannya sedikit bebatuan.
Diatas puncak Bana, ada Helandohi yang warganya dihimpit kesulitan air, penerangan termasuk kesulitan mendapatkan akses jalan yang memadai tetapi mereka bertahan hidup karena ada hasil bumi berupa kemiri dan tanaman perkebunan lainnya yang menjanjikan kehidupan. Warganya sebagian besar menganut ajaran Agama Katholik.
Tetapi sekarang, berkat Dana Desa, Helandohi sudah mantap menatap masa depan dengan optimis karena Kepala Desa-nya Dominuks Sally berhasil membangun air bersih, akses jalan yang memadai dan penerangan yang cukup bagi kebutuhan warganya.
Dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Alli, SH yang diwakili Kasi Intel Zakaria Sulistiono, SH, Dominikus W. Sally berkisah, untuk air sebelum mendapatkan dana desa, warganya mendapatkan air dari hasil tadahan hujan.
Begitu menjabat sebagai Kepala Desa Helandohi, pada tahun 2018 ia bersama perangkatnya memulai dengan membangun jariangan air yang bersumber dari mata air yang bersumber di lemba Waiwori, jaranya kurang lebih 500 meter. Karena ada pemilik sumber mata air sehingga pihaknya harus melakukan ritual adat dengan tua-tua adat dari Desa Pandai sebelum memulai pembangunan jaringan. Kini warganya tidak lagi mengkonsumi air hujan tetapi sudah menikmati air dari sumber mata air yang jernih berkat dana desa.
Untuk akses jalan, pemerintah desa Helandohi dibawah kepemimpinan Dominikus sudah berhasil membangun jalan jenis rabat beton sekitar 10 KM dari Desa Bana hingga pemukiman warga di Desa Helandohi.
Untuk masalah penerangan, warga Desa Helandohi saat ini sudah menikmati jaringan listrik pedesaan melalui Program Indonesia Terang yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo.
BOWELI LUAR BIASA!
Kades Boweli Kecamatan Pantar juga luar biasa. Tak ketinggalan dari Helandohi, Boweli juga menyampaikan beberapa terobosan. Robinson Waang yang mendapat kepercayaan memimpin Boweli di periode pertama dalam kegiatan Jaksa Jaga Desa itu mengaku sudah membangun 109 rumah layak huni bagi warga yang dipimpinnya dengan menggunakan dana desa. Rinciannya, 22 unit rumah warga yang dibangun baru dan 87 unit rumah warga yang direhab. Dalam tahun ini (2023) ini segera dilaksanakan 22 unit rumah warga bangun baru.
“Saya robohkan rumah warga yang dinding dengan tembok. Saya juga sudah membantu warga melalui program tehelnisasi untuk 100 unit rumah warga,” ungkap Waang sembari menambahkan jika selama memimpin Desa Boweli ia memberikan biaya pendidikan untuk warga dari keluarga kurang mampu dan anak berprestasi di Desa Boweli dari tingkat SD, SMP hingga SMA. Semuanya bersumber dari alokasi Dana Desa.
Kepada media ini Robinson Waang menambahkan, setelah terpilih dan dilantik Tahun 2018, ia membebaskan masyarakat dari beban pajak selama 4 tahun dengan menggunakan gajinya sebagai Kepala Desa Boweli. Selain itu Waang mengaku telah memberikan bantuan meteran subsidi sebanyak 28 unit kepada warganya, 30 unit lampu jalan yang telah terpasang, memberikan bantuan kepada petani berupa alat tangki semprot dan obat runduk, juga bersumber dari dana desa.
Ditambahkannya bahwa selama 2019-2020 alokasi dana desa yang diplotkan untuk Desa Boweli untuk penggusuran jalan sepanjang 3,5 KM di Wilayah Beleng Abang dan Daigawas serta 492 Meter jalan setapak dalam wilayah desa yang ia pimpin.
Yang menarik, Waang mengaku ia pernah dilaporkan warganya ke Irda karena terlanjur mengeluarkan kebijakan untuk biaya transportasi pengadaan ayam potong dari Kalabahi-Kabir yang tidak dialokasikan dalam APBDes. “Karena kondisi, pada waktu itu ayam harus diantar ke Kabir, uang untuk transport tidak ada karena tidak ada di APBdes. Karena itu saya ambil kebijakan keluarkan uang untuk ongkos transport. Irda periksa dan ada temuan Rp. 4 juta sehingga saya sudah kembalikan kerugian melalui Bank NTT dan buktinya sudah saya serahkan ke IRDA,” ungkap Waang yang dikabarkan sedang mempersiapkan diri untuk bertarung kembali di Pilkades Desa Boweli dalam kegiatan Jaksa Jaga Desa.
Kordinator Pengelolaan Dana Kabupaten Alor Machris Mau, SP mengapresiasi keberhasilan pemerintah Desa Helandohi dan Boweli membangun desa dari anggaran yang bersumber dari dana desa.
“Ada orang yang menilai pembangunan desa itu maju kalau ada Mall Besar, ada super market. Menurut saya, bagi kita semua kalau yang tadinya kalau orang tidak punya jamban, sekarang sudah punya jamban … itu ukuran pembangunan,” ungkapnya sembari menegaskan, yang tadinya rumah dinding dan sekarang tembok beton seperti yang dilakukan oleh Kades Boweli, itu ukuran pembangunan desa.
Sejak negara mengalokasikan alokasi dana desa demikian Machris Mau, sudah ada kerja sama antara Kementrian Desa, Kepolisian dan Kejaksaan itu sudah ada. Di Alor itu yang baru dapat dilaksanakan tahun ini berkat komunikasi antara pemerintah daerah bersama kejaksaan agar kejasaan membantu pemerintah daerah dalam hal melakukan komunikasi, konsultasi dan bimbingan di 158 desa di Kabupaten Alor.
Melalui Dinas PMD demikian Machris, dibangun komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Alor sehingga saat ini kita lakaukan kegiatan Jaksa Jaga Desa di Kabir dan merupakan kegiatan perdana di Kabupaten Alor. Dan akan dilaksanakan di 17 kecamatan yang masih tersisa.
Membangun desa itu tidak bisa oleh orang desa sendiri, atau orang kecamatan sendiri, atau Dinas PMD sendiri atau pendamping. Kita ingin agar ada kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di desa khususnya dalam pengelolaan dana desa, terang Machris Mau yang juga Calon Anggota DPR Propinsi NTT Dapil Alor, Lembata dan Florse Timur dari PKB.
Kegiatan Jaksa Jaga Desa ini menurut Machris Mau merupakab ajang konsultasi, ajang bertanya tentang aspek hukum dalam pengelolaan dana desa, sekalipun di dalam pengelolaan APBDes itu sudah ada regulasinya, baik yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan, Kementrian Desa dan Kementrian Dalam Negeri dan regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Alor.
Program Jaksa Jaga Desa ini juga didesain dengan tujuan untuk mewujudkan jaksa menjadi sahabat desa dan sebaliknya mewujudkan desa menjadi sahabat jaksa. Sama-sama bersinergi membangun desa menuju desa sejahtera yang kita impikan, ujar Machris Mau.
Ditegaskan Machris bahwa Kecamatan Pantar dalam tiga tahun terkahir dicatat sebagai kecamatan tertinggi dan terdepan dalam pengelolaan dana desa. an.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Alli, SH, MH melalui Kasi Intelijen Zakaria Sulistiono, SH mengatakan, masyarakat Alor saat ini sudah sangat kritis terhadap pengelolaan keuangan, termasuk pengelolaan dana desa karena itu pemerintah desa diharapkan berhati-hati dalam mengelola dana desa.
Sulistiono menegaskan, hindari yang namanya fiktif, fiktif tidak boleh ada di SPJ. Kalau kesalahan administrasi itu masih bisa diperbaiki, tetapi fiktif tidak bisa diperbaiki. Mengenai pengembalian sebagaimana yang disampaikan Kepala Desa Boweli itu demikian Sulistiono, normatifnya seperti itu karena meskipun dibutuhkan anggaran pada waktu tetapi karena di dokumen tidak ada maka temuan Irda itu harus dieksekusi.
Program Jaksa Jaga Desa ini kata Sulistiono merupakan upaya kejaksaan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan dalam pengelola dana desa. Memenjarahkan orang dalam jumlah yang banyak karena salah gunakan dana desa itu bukan prestasi. Justru itu terjadi karena kita lemah dalam melakukan upaya-upaya pencegahan, ujar Sulistiono. *** morisweni