KALABAHI,RADARPANTAR.com-Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Alor dan penyedia barang-jasa melakukan penandatanganan atau menekan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) 10 dari 13 Paket Fisik Sub Bidang Pengairan dan paket pengawasan yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023. Penandatanganan kontrak dan SPK yang dihadiri Asisten II Setda Alor Drs. Dominggus Asadama itu berlangsung di Kalabahi, Rabu (09/03).
Hari ini 10 paket dari 13 pekerjaan fisik dan 5 paket pengawasan yang sudah dilelang dan akan kita tanda tangan kontrak. Masih tiga lagi. Saya berharap 3 paket ini segera diproses sehingga dapat dilakukan penandatanganan kontrak, kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Alor Domy Salmau, ST, M.AP di hadapan penyedia dan pengawas sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dan SPK.
Kepada PPK, Salmau minta agar segera menghubungi penyedia untuk bisa datang dengan membawa jaminan. Kalau dua hingga tiga kali tidak datang maka kita minta pemenang kedua yang tanda tangan kontrak. Tetapi tentu kita tidak berharap demikian karena itu penyedia yang menang lelang segera mengurus jaminan supaya kontrak juga segera dilakukan penandatanganan secara terbuka seperti ini.
Menurut Salmau, tahapan penandatanganan kontrak ini merupakan salah satu bagian dari proses pengadaan barang dan jasa. Proses pelelangan sudah kita lalui bersama. Teman-teman sudah bertempur, baik untuk jasa konstruksi maupun jasa konsultansi yang melalui proses pengadaan langsung dan dalam seleksi ini teman-teman yang lolos, berarti teman-teman yang terbaik dari sekian banyak penyedia yang berkompetisi dalam proses ini.
Karena itu demikian Salmau, setelah melalui tahapan pelelangan, kita masuk dalam penandatanganan kontrak sebagai sebuah perikatan. Perikatan antara penyedia dan Dinas Perumahan Kabupaten Alor mewakili pemerintah daerah secara bersama-sama melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang termuat dalam kontrak pengadaan.
Dijelaskannya, penandatanganan kontrak yang kita laksanakan ini memang merupakan sebuah tradisi yang setiap tahun kami laksanakan. Dalam beberapa tahun ini berkenan Asisten II Setda hadir bersama-sama dengan kita untuk memberikan motivasi, dukungan dan arahan kepada kita supaya pekerjaan ini bisa berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Pelaksanakaan kontrak sebagai salah satu tahapan ini menurut Salmau, dilaksanakan untuk menjawab, mewujudkan prinsip-prinsip pengadaan yang kami lakukan yakni prinsip transparansi dan tangung jawab. Transparansi artinya, penyedia yang menandatangani tidak kami tutupi. “Kami tidak tanda tangan di belakang meja, di belakang ruang panggil dan diam-diam tanda tangan. Tetapi hal itu kami lakukan dan disaksikan oleh semua orang. Siapa-siapa yang terlibat disaksikan semua orang. Bahkan hari ini tidak tanggung-tanggung ada wartawan yang datang menyaksikan. Ini juga menjadi sebuah bagian dari proses sehingga apa yang kita kerjakan ini tidak dicurigai oleh orang lain,” ungkapnya.
Menurut Salmau jika kerjanya tertutup itu kita sedang mencari peluang kepada orang lain untuk mencari tahu, tetapi kalau kita sudah mulai kerja dengan terbuka begini kita berharap tidak menimbulkan kecurigaan dan tentu kita juga bertanggung jawab untuk melaksanakannya sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
Salmau menegaskan bahwa siapa yang menandatangani penawaran, dia yang harus datang dan bertanggung jawab. Yang berhak menandatangani kontrak adalah mereka yang menandatangani penawaran, atau namanya tercantum dalam dokumen outentik.
Dia mengharapkan agara semua kita menunjukan keterbukaan dan mengharapkan agar pelaksanaan kegiatan ini mendapat dukungan dari pimpinan pemerintahan dan juga masyarakat.
Setelah dilakukan penandatanganan kontrak tambah Salmau, tentu akan ada tahapan selanjutnya yang akan kita lakukan rapat persiapan dan turun pemeriksaan lapangan agar bisa mengetahui kondisi lapangan yang sebenarnya, kemudian kita akan melakukan perubahan-perubahan, termasuk penambahan sisa lelang.
Asisten II Setda Alor, Drs. Dominggus Asadama dalam serimonial penandatanganan kontrak dan surat perintah kerja itu mengharapkan agar para penyedia menepati waktu pelaksanaan pekerjaan yang ada dalam kontrak. Apalagi tahun ini sudah memasuki tahun yang kita serempet masuk ke tahun politik. Karena itu menjadi perhatian serius bagi penyedia untuk melaksanakan secara baik.
“Kadang-kadang kita masuk dalam pergantian pemimpin itu hal yang benar saja orang bekin salah, apalagi kita buat salah. Karena tetap menjadi perhatian bagi semua untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Asadama mengingatkan.
Pekerjaan ini menurut Asadama akan didampingi Kejaksaan Negeri Alor. Itu bukan berarti kita main mata dengan kejaksaan. Ada salah juga kita bilang ada sama-sama jadi tidak apa-apa. Tidak seperti begitu.
Kita kalau kerja salah-salah sedikit pertama kejaksaan berikan peringatan. Tetapi kemudian kita tidak bisa taati kejaksaan punya peringatan maka kemudian kejaknsaan bisa kembali menggigit kita. Karena itu menjadi catatan bagi kita semua untuk melakukan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, terang Asadama menambahkan.
10 Paket fisik Sub Bidang Pengairan yang dilakukan penandatanganan kontrak dan SPK itu diantaranya, Pekerjaan SPAM JP di Desa Kalondama, Pembangunan SPAM JP di Desa Kalondama Barat, Perluasan SPAM di Desa Aramaba, Perluasan SPAM JP di Desa Waisika, Pembangunan SPAM JP di Desa Lembur Tengah, Pembangunan SPAM di Desa Kenarimbala, Pembangunan SPAM JP di Desa Lendola, Pembangunan SPAM JP di Desa Padang Alang, Pembangunan SPAM JP Desa Pailelang dan Pembangunan SPAM JP Desa Probur. *** morisweni