Ajukan PK, Demokrat Alor Nyatakan Sikap Lawan Moeldoko Hingga ‘Mati’

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Alor Lukas Reinar Atabuy (Kedua dari kanan) dalam satu sesi foto bersama petinggi Partai Demokrat lainnya saat jumpa pers dengan pekerja media di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Alor, Senin (03/04). FOTO:MW/RP
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Alor Lukas Reinar Atabuy (Kedua dari kanan) dalam satu sesi foto bersama petinggi Partai Demokrat lainnya saat jumpa pers dengan pekerja media di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Alor, Senin (03/04). FOTO:MW/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-DPP Partai Demokrat versi Moeldoko, Cs kembali goyang DPP Partai Demokrat yang dipimpin AHY.  Kalah atas Demokrat Pimpinan AHY di Pengadilan Tata Usaha Negara, Moeldoko dan kawan-kawan mengakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkama Agung Republik Indonesia (MA RI). PK Moeldoko ini mendapat perlawanan dari Partai Demokrat Pimpinan AHY di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Alor, Ketua DPC Lukas Reinar Atabuy menegaskan sikap siap melawan Moeldoko, Cs hingga mati.    

Sikap tegas melawan Moeldoko, Cs sampai mati ini dikemukakan Ketua DPC Partai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Alor, Lukas Reinar Atabuy dalam jumpa pers dengan pekerja media di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Alor, Senin (03/04).  

Bacaan Lainnya

Atabuy dalam jumpa pers yang dihadiri Sekretaris Badiklat DPP Partai Demokrat Abdullah Apa, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Kabupaten Alor, Sejumlah Pengurus DPC dan DPAC Partai Demokrat itu mengatakan,  Novum yang diajukan dalam PK Moeldoko ini bersifat pengulangan, yang sebenarnya sudah dimenangkan oleh Partai Demokrat.

“Sudah 16-0 kami menang. Materi Novum dalam PK  sama juga, sudah diajukan dalam perkara sebelumnya dan Partai Demokrat sudah menang. Ini kita  pasti menang lah. Kita buktikan nanti dalam peninjauan kembali ini,” ungkap Atabuy menantang. 

Mewakili semua unsur pimpinan Partai Demokrat Kabupaten Alor,

DPC Partai Demokrat menurut Atabuy hendak melaksanakan sebuah momentum kegiatan besar yaitu menindaklanjuti peninjauan kembali yang diajukan Moedoko, Cs ke MA RI.

Karena itu secara nasional terang Atabuy, hari ini tanggal 3 April 2023 seluruh kader Partai Demokrat, unsur pimpinan di berbagai tingkatan Partai Demokrat, termasuk juga simpatisan melaksanakan hal yang sama juga yaitu  mengikuti arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat yang kami sebut dengan Komando Korps atau dengan kata lain apel siaga.  

Dikatakannya, setelah itu dilanjutkan kegiatan jumpa pers dengan pekerja media. Ketua Umum menyampaikan kondisi kekinian terkait dengan gerakan-gerakan masif dan juga rapi tersusun dilaksanakan dengan baik oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena merusak demokrasi di negara ini. Dan itu telah dilaksanakan oleh Ketua Umum Partai Demokrat di Jakarta.  

Karena itu, kami juga lewat kesempatan ini sebelum melaksanakan secara bersama-sama menyerahkan surat terkait dengan kegiatan-kegiatan oleh Moedoko, Cs ke Pengadilan Negeri Kalabahi lewat kesempatan ini perlu kami duduk bersama untuk menyampaikan sikap Partai Demokrat Kabupaten Alor.  

Atabuy mengaku  semua  unsur pimpinan ada, termasuk juga  unsur DPP ada Calon Anggota DPR RI Abdullah Apa, Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Deny Lalitan yang juga Caleg DPRD Propinsi NTT.

Dia kemudian menyampaikan  kronologis dan time line  dari gerakan-gerakan oleh pihak Moedoko, Cs dan juga kami dari Partai Demokrat melalui DPP, yaitu pada tanggal 3 Maret 2023 permohonan peninjauan kembali Moeldoko, Cs didaftarkan ke MA melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada Tanggal 29 Maret 2023, DPP Partai Demokrat menerima copy dokumen resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara terkait peninjauan kembali Moedoko, Cs dan Partai Demokrat diberikan tenggang waktu maksimal 30 hari sejak tanggal 6 April 2023 untuk menjawab gugatan atau kontra memori atas peninjauan kembali Moeldoko, Cs.

Selanjutnya tambah Atabuy, pada Tanggal 3 April 2023, Tim Hukum Partai Demokrat  menyerahkan dokumen kontra memori peninjauan kembali ke MA melalui Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta.  Tanggal 14 April 2023 diperkirakan berkas peninjauan kembali dari Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta diterima oleh MA RI. Pada Tanggal 28 April 2023 diperkirakan MA RI akan membentuk Majelis Hakim kurang lebih dua minggu, kemudian antara bulan Mei hingga Juli 2023 diperkirakan MA RI akan mengeluarkan putusan.

Dijelaskannya,  materi peninjauan kembali yang diajukan Moedoko, Cs dengan dalil atau novum atau bukti baru diantaranya dokumen berupa berita media massa yang dipersepsikan oleh mereka dalam hal ini Moedoko, SC bahwa Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat Tahun 2020 dibawah diluar kongres, Surat Keputusan Hasil KLB ilegal tentang perubahan dan perbaikan AD/ART Partai Demokrat, Surat Keputusan hasil KLB Ilegal tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020-2021, dokumen berupa berita ,media massa terkait pertemuan direktur jenderal Kementrian Hukum dan HAM dengan Ketua Umum Partai Demokrat AHY didampingi para Ketua DPD Partai Demokrat seluruh Indonesia yang tentunya pemilik suara sah yang dipersepsikan sebagai bentuk intervensi. “Ini empat dalil novum yang menurut Moedoko, Cs ini penting untuk dilakukan peninjauan kembali,” tandasnya.  

Terhadap novum atau empat hal ini demikian Atabuy, maka Partai Demokrat perlu mengambil sikap, terhitung hari ini tanggal 3 April 2023 serentak seluruh indonesia kami melakukan kegiatan serentak mengajukan kontra memori di pengadilan terhadap peninjuan kembali yang diajukan oleh Moedoko, Cs. Kami akan mengajukan surat ke MA RI melalui Pengadilan Negeri Kalabahi dan Surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Kabupaten Alor Deny Lalitan mengatakan, persoalan Moeldoko ini kita semua tahu bukan hal baru. “Saya pikir masyarakat semua juga sudah tahu, dan perjuangan Partai Demokrat ini sebetulnya sudah selesai. Tetapi seperti kita ketahui timnya Pak Moeldoko melanjutkan peninjauan kembali. Untuk itu tidak bisa tidak … kami dari Partai Demokrat harus menyiapkan juga semua hal yang diperlukan untuk melawan kesewenang-wenangan ini. Kejujuran tidak bisa ditutup-tutupi, ini persoalan harga diri partai,”  ungkapnya.

Hari ini  kata Lailitan, Partai Demokrat membuktikan kesolitannya untuk melawan group yang tidak jelas ini supaya dia bisa selesai semua dan kita bisa menyongsong Pemilu 2024 dengan baik dan tetap solid.

Sementara itu Sekretaris Badiklat DPP Partai Demokrat Abdullah Apa menyamapikan beberapa catatat yakni, kasus Deliserdang yang dilakukan oleh Moeldoko, Cs dan diproses hukum, kami Partai Demokrat sudah memenangkan 16 kali proses hukum. Kedua, Moeldoko, Cs sebagai orang yang dikatakan begal partai politik, tidak lebih dari seorang begal motor di jalanan yang merebut motornya orang lalu kemudian dijadikan motornya.  Selanjutnya, terkait dengan apa yang dilakukan Moeldoko, CS hanya lah sekedar operasi politik untuk menjegal Partai Demokrat mengikuti kontestan Pemilu 2024 dan Capres-Cawapres 2024  

 “Kami Partai Demokrat di seluruh Indonesia akan siap melawan apa yang dilakukan Moedoko, Cs dalam ini PK di MA RI,” tandasnya.   *** morisweni

Pos terkait